Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) semestinya tidak semata-mata dipandang sebagai agenda revisi regulasi sektor energi. Lebih dari itu, RUU Migas merupakan momentum untuk mengoreksi arah tata kelola migas nasional agar kembali berpijak pada mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Minyak dan gas bumi jelas memenuhi kedua kriteria tersebut. Migas bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia merupakan sumber daya alam strategis, tidak terbarukan, sekaligus fondasi penting bagi ketahanan energi dan perekonomian nasional.
Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola migas tidak boleh berhenti pada seberapa besar investasi masuk atau seberapa efisien mekanisme bisnis dijalankan. Ukuran yang lebih fundamental adalah: sejauh mana negara benar-benar menguasai pengelolaan migas dan memastikan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam konteks itulah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam RUU Migas patut dibaca sebagai upaya konstitusional untuk memperkuat kembali posisi negara. RUU Migas yang tengah dibahas memuat gagasan pembentukan BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas. Komisi XII DPR pada Februari 2026 menyebut terdapat tiga skenario: menunjuk Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau mengubah SKK Migas menjadi BUK. Kecenderungan yang mengemuka saat itu adalah menjadikan Pertamina sebagai BUK.
Apapun bentuk akhirnya, BUK Migas tidak boleh dipahami sekadar sebagai SKK Migas dengan nama baru. BUK harus menjadi instrumen negara untuk menjalankan fungsi penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas secara lebih efektif, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Di sinilah letak relevansi teori hak menguasai negara yang berkembang dalam pemikiran hukum tata negara Indonesia. “Dikuasai oleh negara” tidak berarti negara harus mengerjakan seluruh kegiatan ekonomi seorang diri. Namun, negara harus memiliki kemampuan untuk membuat kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan, dan melakukan pengawasan sehingga sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah membatalkan sejumlah ketentuan mengenai BP Migas dan menyatakan fungsi serta tugas BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah sampai terbentuknya undang-undang baru. Putusan itu merupakan salah satu tonggak penting dalam perdebatan mengenai bagaimana konsep penguasaan negara atas migas harus diterjemahkan ke dalam kelembagaan.
Karena itu, pembentukan BUK harus diarahkan untuk memastikan negara tidak hanya hadir sebagai regulator yang membuat aturan, sementara aktivitas pengusahaan dan manfaat ekonominya sebagian besar berada di tangan badan usaha yang tidak sepenuhnya dikendalikan negara.
Secara historis, Indonesia pernah memiliki model tata kelola yang menempatkan perusahaan negara sebagai instrumen utama pengusahaan migas. UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menempatkan Pertamina sebagai perusahaan negara yang mengemban tugas pengusahaan minyak dan gas bumi. Penjelasan undang-undang tersebut bahkan secara eksplisit mengaitkan kebijakan perminyakan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan menjelaskan Pertamina sebagai integrated state oil company.
Model tersebut menunjukkan bahwa penguasaan negara atas migas dapat diterjemahkan melalui BUMN yang memiliki kapasitas untuk mengendalikan sekaligus mengusahakan sumber daya strategis.
Dalam perspektif ekonomi politik, model demikian dapat dibaca sebagai bentuk state control over strategic resources. Negara tidak menyerahkan sumber daya strategis sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara menggunakan badan usaha miliknya sebagai instrumen untuk memastikan kepentingan nasional tetap menjadi orientasi utama.
Di sinilah relevansi pemikiran Bung Karno mengenai ekonomi Indonesia. Dalam konsepsi ekonomi yang berakar pada Pancasila, cabang-cabang produksi strategis tidak semestinya diserahkan begitu saja kepada mekanisme kapitalisme pasar. Negara harus hadir untuk memastikan struktur ekonomi tidak menghasilkan penguasaan sumber daya nasional oleh segelintir pemilik modal.
Dengan kata lain, penguatan peran BUMN dalam sektor strategis bukanlah antitesis terhadap ekonomi modern. Justru ia merupakan instrumen untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berada dalam koridor konstitusi.
Perubahan fundamental pun terjadi melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut mencabut UU Nomor 8 Tahun 1971 dan mengubah struktur kelembagaan industri migas nasional. Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya aktor dominan dalam pengusahaan migas. Struktur industri diubah dengan pemisahan berbagai fungsi, sementara BP Migas dibentuk sebagai badan pelaksana kegiatan usaha hulu.
Secara teoritis, perubahan tersebut dapat dibaca dalam kerangka liberalisasi dan unbundling sektor energi: negara bergeser dari aktor utama pengusahaan menjadi regulator dan pemberi ruang lebih besar bagi badan usaha, termasuk swasta dan kontraktor kerja sama.
Persoalannya bukan semata-mata apakah investasi swasta diperlukan. Tentu diperlukan. Persoalannya adalah siapa yang menjadi pusat kendali atas sumber daya strategis tersebut.
Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 menjadi sangat penting dalam konteks ini. Mahkamah menyatakan sejumlah ketentuan UU Migas 2001 bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan BP Migas. Artinya, desain kelembagaan migas tidak dapat dilepaskan dari batas konstitusional Pasal 33.
Jika BUK Migas nantinya diperankan oleh Pertamina, sebagaimana salah satu skenario yang pernah dikemukakan dalam pembahasan RUU, maka negara pada dasarnya sedang mengembalikan fungsi strategis kepada BUMN.
Namun, desain tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Pertamina atau BUK Migas tidak boleh hanya menjadi operator biasa. Sebaliknya, ia harus memiliki kapasitas sebagai economic instrument of the state dalam pengelolaan hulu migas.
Di titik inilah muncul persoalan penting: apabila BUK sekaligus memiliki fungsi regulator dan operator, bagaimana memastikan tidak terjadi konflik kepentingan?
Jawabannya bukan dengan otomatis menolak model tersebut. Jawabannya adalah membangun sistem checks and balances yang kuat.
Fungsi penetapan kebijakan strategis tetap harus berada pada pemerintah. Pengawasan terhadap BUK harus kuat. Transparansi kontrak dan pengelolaan sumber daya harus dijamin. Mekanisme audit harus independen. Pengambilan keputusan investasi harus profesional. Sementara BUK harus memiliki mandat yang jelas untuk mengelola pengusahaan hulu migas sebagai instrumen negara.
Dengan demikian, yang dibangun bukan monopoli bisnis Pertamina, melainkan kedaulatan negara atas sumber daya strategis melalui badan usaha milik negara yang profesional dan akuntabel.
Ini perbedaan yang sangat penting.
Mengembalikan penguasaan negara bukan berarti menutup pintu bagi investasi. Hulu migas membutuhkan modal besar, teknologi tinggi, kemampuan eksplorasi dan risiko bisnis yang tidak kecil. Karena itu, kontraktor swasta dan investor tetap dapat menjadi mitra strategis negara.
Tetapi relasinya harus ditempatkan secara benar.
Investor dan KKKS adalah mitra dalam pengusahaan, bukan pemegang kendali atas sumber daya alam nasional.
Negara tetap menjadi pemegang mandat konstitusional. BUK menjadi instrumen penguasaan dan pengusahaan negara. Sementara badan usaha lain menjadi mitra yang bekerja berdasarkan kontrak, regulasi dan kepentingan nasional.
Dengan desain seperti itu, Production Sharing Contract (PSC) tidak harus ditinggalkan. Justru PSC dapat ditempatkan sebagai instrumen kerja sama yang memastikan kepemilikan dan penguasaan sumber daya tetap berada pada negara, sementara risiko dan kemampuan teknis tertentu dapat dibagi dengan mitra usaha.
Jadi, persoalannya bukan negara atau pasar, melainkan bagaimana pasar bekerja di bawah kendali kepentingan nasional.
Di sinilah RUU Migas memiliki makna politik-ekonomi yang lebih luas. UU Migas 2001 lahir dalam atmosfer reformasi ekonomi yang kuat dengan semangat liberalisasi, kompetisi dan unbundling. Namun pengalaman dua dekade lebih menunjukkan bahwa desain kelembagaan sektor strategis tidak bisa semata-mata disusun berdasarkan logika efisiensi pasar.
Sektor migas memiliki karakter yang berbeda dari industri biasa. Ia menyangkut ketahanan energi, penerimaan negara, neraca perdagangan, industri nasional, geopolitik, bahkan pertahanan dan keamanan. Karena itu, tata kelolanya harus tunduk pada kepentingan nasional.
Dalam perspektif ekonomi konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menjadi pagar agar liberalisasi ekonomi tidak menghilangkan mandat negara untuk menguasai cabang produksi strategis. Karena itu, RUU Migas dapat dipandang sebagai upaya untuk melakukan koreksi terhadap desain kelembagaan migas yang selama ini terlalu menekankan pemisahan fungsi dan kompetisi pasar.
Bukan berarti Indonesia harus kembali mentah-mentah ke masa lalu. Yang diperlukan adalah mengambil substansi terbaik dari pengalaman masa lalu, lalu mengadaptasinya dengan kebutuhan tata kelola modern.
Pertamina era 1971 tidak harus dihidupkan kembali secara identik. Tetapi prinsip bahwa negara harus memiliki instrumen badan usaha yang kuat untuk mengendalikan pengusahaan sumber daya strategis patut dipertahankan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai BUK Migas bukan sekadar perdebatan tentang siapa yang akan memegang jabatan atau lembaga mana yang akan menggantikan SKK Migas. Ini adalah perdebatan mengenai siapa yang mengendalikan masa depan energi Indonesia.
Jika BUK hanya menjadi SKK Migas dengan nama baru, sementara kendali substantif atas pengusahaan hulu tetap tersebar dan negara tetap menjadi penonton, maka tujuan konstitusionalnya tidak tercapai.
Sebaliknya, jika BUK menjadi pusat kendali hulu migas nasional yang memiliki kapasitas bisnis, teknologi, finansial dan manajerial, tetapi tetap tunduk pada kebijakan pemerintah, pengawasan publik, hukum, dan prinsip akuntabilitas, maka ia dapat menjadi instrumen penting untuk menghidupkan kembali semangat Pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, RUU Migas seharusnya tidak dilihat sebagai proyek membesarkan Pertamina semata. Ia harus dilihat sebagai proyek membesarkan kapasitas negara.
Pertamina boleh menjadi BUK. Badan baru juga boleh dibentuk. Bahkan SKK Migas dapat ditransformasikan. Tetapi apa pun bentuk kelembagaannya, prinsipnya harus sama: negara tidak boleh kehilangan kendali atas sumber daya alam strategis.
Migas harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sekadar sebesar-besar keuntungan korporasi. Jika prinsip itu menjadi roh RUU Migas, maka pembentukan BUK bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan. Ia merupakan langkah penting untuk mengembalikan tata kelola migas Indonesia kepada jalan konstitusional—jalan yang menempatkan penguasaan negara, kedaulatan energi dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.
Dan dalam konteks itulah, RUU Migas sesungguhnya dapat menjadi jalan pulang menuju Pasal 33 UUD 1945.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




