Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKlaim Mendikdasmen Tentang Anggaran Pendidikan dan MBG Tidak Selaras dengan Regulasi

Klaim Mendikdasmen Tentang Anggaran Pendidikan dan MBG Tidak Selaras dengan Regulasi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) “tidak mengurangi anggaran pendidikan” merupakan klaim yang secara faktual dan regulatif perlu dikritisi secara mendalam. Pernyataan tersebut telah tersebar luas setelah disampaikan dalam forum publik, namun analisis terhadap dokumen resmi negara menunjukkan kontradiksi yang signifikan.

Fakta Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026, anggaran untuk fungsi pendidikan tercatat sejumlah Rp 769,08 triliun. Namun dari jumlah tersebut, Rp 223,5 triliun (sekitar 29% dari total anggaran pendidikan) dialokasikan untuk pembiayaan program MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Alokasi ini tercantum secara eksplisit dalam lampiran Peraturan Presiden tentang rincian belanja negara. 
Dalam konteks ini, sebagian besar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk output pendidikan substantif seperti gaji guru, peningkatan mutu pembelajaran, fasilitas pendidikan, atau beasiswa; melainkan untuk pembiayaan makan gratis yang fungsinya lebih dekat pada program kesehatan/pemberian bantuan sosial ketimbang pendidikan murni. 

Konflik dengan Tujuan Pokok Kebijakan Pendidikan

Secara teoritis, anggaran pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003) dan amanat konstitusi pasal 31 UUD 1945 bersifat untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan nasional adalah proses pembelajaranpemberdayaan kompetensi pedagogik, serta pengembangan sumber daya manusia melalui sistem pendidikan formal dan informal — bukan bantuan makanan.

Baca juga : Prabowo: Program MBG Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 8%

Alokasi anggaran pendidikan mestinya diarahkan pada tujuan strategis pendidikan, termasuk:

• Peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan;
• Pemenuhan fasilitas belajar mengajar yang layak;
• Akses pendidikan yang merata dan berkeadilan;
• Penguatan infrastruktur dan teknologi pendidikan.

Permasalahannya, ketika kurang lebih Rp 223,5 triliun dialihkan untuk pemenuhan makan murid, ruang fiskal bagi tujuan-tujuan strategis di atas mengecil secara signifikan. Pada praktiknya, hal ini secara implisit menggeser komponen belanja pendidikan yang sangat vital ke komponen non-inti. 

Memang pasal 22 UU APBN 2026 memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, secara terminologis dan konseptual, pendanaan operasional pendidikan seharusnya mencakup aktivitas langsung yang menyokong pembelajaran sebagaimana diamanatkan oleh regulasi pendidikan nasional dan praktik anggaran yang sehat.

Ada argumen publik yang kuat — termasuk dari monitoring anggaran independen — bahwa kesehatan/gizi anak lebih tepat masuk dalam fungsi kesehatan atau bantuan sosial, bukan fungsi pendidikan. 

Pendekatan ini bukan sekadar masalah nomenklatur, tetapi menyangkut esensi tujuan alokasi dana: apakah anggaran pendidikan benar-benar memperkuat pembelajaran atau hanya memenuhi kewajiban numerik 20% dari APBN?

Bila sebagian besar anggaran hanya digunakan untuk program konsumtif non-pendidikan, maka secara substansi anggaran pendidikan yang efektif berkurang, meskipun secara angka nominal masih memenuhi persentase konstitusional.

MBG Gerus Anggaran Pendidikan

Beberapa organisasi publik dan pemantau anggaran — seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) — telah menolak klaim bahwa MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. Mereka menegaskan bahwa pencantuman dana MBG ke dalam anggaran pendidikan sebenarnya mengurangi ruang fiskal untuk pendidikan substantif, meskipun secara formal angka 20% terpenuhi. 

Argumentasi ini didukung oleh fakta bahwa peningkatan alokasi pendanaan untuk MBG — sebesar hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan — tetap memakan porsi belanja pendidikan negara dalam APBN. Ini menunjukkan bahwa ruang fiskal untuk belanja lain yang berkontribusi langsung pada kualitas pendidikan menjadi relatif sempit.

Jadi, secara regulatif, klaim bahwa MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan tidak sepenuhnya akurat jika dilihat dari komposisi alokasi dalam dokumen resmi APBN 2026. Anggaran pendidikan memang tetap dicatat sebesar Rp 769 triliun, namun komponen besar dari anggaran tersebut (± Rp 223,5 triliun) dialokasikan untuk MBG — suatu program yang secara fungsi utama lebih berkaitan dengan gizi/kesehatan daripada proses pendidikan itu sendiri.

Ini berarti bahwa anggaran untuk tujuan pendidikan efektifnya tereduksi, meskipun secara nominal tetap memenuhi persentase minimal yang diwajibkan.  Dengan demikian, klaim Mendikdasmen perlu dikritisi tidak hanya secara politis, tetapi juga secara teoritis dan regulatif berdasarkan tujuan asli kebijakan pendidikan nasional.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments