Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Rancangan Peraturan Presiden Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Perpres PKUB) menuai polemik. Bila ditelisik, draf Perpres PKUB itu justru akan memperparah intoleransi dan diskriminasi terhadap warga minoritas agama dan kepercayaan.
Betapa tidak, draf Perpres PKUB itu masih memuat syarat 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sekitar apabila sekelompok warga hendak membangun rumah ibadah.
Syarat semacam ini hanya melanjutkan keburukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang diskriminatif terhadap kaum minoritas.
Seperti diketahui, adanya persyaratan kuantitatif dalam pendirian rumah ibadah itu hanya memperkuat tirani mayoritas. Seringkali pendirian rumah ibadah oleh warga minoritas di suatu daerah terhambat, bahkan gagal karena terbentur persyaratan dukungan dari warga mayoritas yang berbeda agama dengan mereka.
Bahkan, hambatan itu juga terjadi pada kegiatan ibadah warga minoritas yang dilakukan bukan di rumah ibadah. Padahal, sejatinya peribadatan di tempat yang bukan rumah ibadah tak memerlukan izin dari siapapun.
Korban-korban akibat ‘penegakan’ maupun salah tafsir terhadap SKB 2 Menteri itupun terus berjatuhan. Sepanjang tahun 2024, SETARA Institute mencatat 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah (KBB). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 217 peristiwa dengan 329 tindakan.
Dari data itu, tercatat 243 kasus pelanggaran KBB dilakukan oleh aktor non negara, yakni masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Bisa dipastikan, ‘masyarakat’ pelaku KBB ini adalah kelompok dari kalangan mayoritas, yang tak mau di daerahnya ada rumah ibadah atau kegiatan peribadatan dari warga minoritas.
Jadi bisa dikatakan, sama dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, draf Perpres PKUB juga merupakan manifestasi dari tirani mayoritanisme.
Michael J. Sheeran, dalam karyanya yang berjudul Beyond Majority Rule, mendefinisikan tirani mayoritanisme sebagai pola pikir maupun perilaku yang arogan dan menindas dari kelompok mayoritas, atau sekelompok orang dari kalangan mayoritas.
Sehingga, tirani mayoritanisme dan juga draf Perpres PKUB itu tak selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ketiga pilar bernegara itu, yakni Pancasila, UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika berintikan pada nilai-nilai kebangsaan, keadilan, kesetaraan serta keberagaman. Dan nilai-nilai itu bertentangan dengan tirani mayoritanisme.
Pertanyaannya:
Apakah Presiden Prabowo akan tetap mengesahkan draf regulasi yang bertentangan dengan pilar-pilar bernegara?
Semoga tidak.
Redaksi Energi Juang News



