Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBayang-Bayang Militerisasi di Balik Koperasi Merah Putih

Bayang-Bayang Militerisasi di Balik Koperasi Merah Putih

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Penandatanganan kerja sama antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia pada 10 Oktober 2025, yang membuka ruang keterlibatan tentara dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih—termasuk kewenangan membantu percepatan pembangunan gedung koperasi di daerah—patut dibaca secara kritis.

Di tengah semangat memperkuat ekonomi rakyat, terselip pertanyaan mendasar: apakah langkah ini sejalan dengan amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi?

Secara normatif, agenda reformasi 1998 menegaskan reposisi militer agar kembali ke barak. Penghapusan Dwifungsi ABRI merupakan tonggak penting untuk memastikan bahwa militer tidak lagi terlibat dalam urusan sosial-politik dan ekonomi.

Keterlibatan TNI dalam program koperasi—yang jelas merupakan ranah ekonomi dan pembangunan sipil—mengingatkan kita pada pola lama ketika militer menjadi aktor serba guna dalam tata kelola negara.

Supremasi Sipil dan Profesionalisme Militer

Dalam teori hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington melalui konsep objective civilian control menekankan pentingnya profesionalisme militer yang dibatasi pada fungsi pertahanan. Militer yang profesional tidak menjalankan fungsi-fungsi non-pertahanan, apalagi memasuki ruang ekonomi sipil secara struktural.

Baca juga : Pengamat Sosial: Disorientasi Kementerian Terjadi Karena Benturan Perspektif Etis dengan Praktis

Ketika tentara diberi kewenangan mempercepat pembangunan gedung koperasi, batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil menjadi kabur. Lebih jauh, Alfred Stepan dalam Rethinking Military Politics memperingatkan tentang bahaya “prerogatif militer” yang meluas ke ruang-ruang kebijakan publik.

Demokrasi yang sehat mensyaratkan kontrol sipil yang efektif atas militer, bukan sebaliknya. Jika militer dilibatkan dalam proyek ekonomi berbasis masyarakat, relasi kuasa dapat bergeser: aparat bersenjata berpotensi menjadi aktor dominan dalam pengambilan keputusan lokal.

Koperasi sebagai Ruang Sipil

Koperasi, secara historis dan ideologis, adalah instrumen ekonomi rakyat yang lahir dari kesadaran kolektif warga. Prinsip-prinsip koperasi—sukarela, partisipatif, demokratis—berbasis pada kesetaraan antaranggota.

Masuknya institusi militer yang bersifat hierarkis dan komando ke dalam ekosistem ini menciptakan paradoks struktural. Dalam perspektif Antonio Gramsci, dominasi tidak selalu hadir melalui kekerasan, tetapi juga melalui hegemoni institusional.

Ketika militer menjadi bagian dari proyek ekonomi rakyat, legitimasi sosialnya meluas ke ranah yang sebelumnya dikelola masyarakat sipil. Ini berpotensi menciptakan normalisasi kehadiran militer dalam kehidupan sehari-hari warga.

Louis Althusser bahkan membedakan antara aparatus represif negara dan aparatus ideologis negara. Militer, sebagai aparatus represif, memiliki fungsi utama menjaga keamanan dengan legitimasi penggunaan kekuatan. Membawanya ke ruang ekonomi sipil berisiko mencampuradukkan fungsi represif dengan fungsi sosial-ekonomi, sehingga memperluas pengaruh koersif secara laten.

Mengingkari Amanat Reformasi

Reformasi tidak sekadar mengganti rezim; ia adalah proyek pembatasan kekuasaan. Salah satu capaian terpentingnya adalah penegasan supremasi sipil.

Ketika TNI terlibat dalam proyek koperasi melalui kerja sama korporasi negara seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, muncul preseden bahwa militer dapat kembali berperan dalam pembangunan non-pertahanan. Argumen bahwa keterlibatan militer hanya bersifat teknis—misalnya untuk percepatan pembangunan gedung—tidak cukup meredakan kekhawatiran.

Dalam praktik politik, perluasan peran sering dimulai dari justifikasi pragmatis. Jika pembangunan koperasi membutuhkan percepatan, mengapa bukan kementerian teknis, pemerintah daerah, atau badan usaha sipil yang diperkuat kapasitasnya?

Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu, tetapi juga dari pembagian fungsi yang jelas antara institusi bersenjata dan otoritas sipil. Pengaburan batas ini berisiko menggerus akuntabilitas.

Militer tidak dirancang untuk tunduk pada mekanisme transparansi publik yang sama dengan lembaga sipil dalam proyek ekonomi.

Jalan Keluar: Kembali ke Prinsip

Negara tentu memiliki kewajiban mempercepat pembangunan ekonomi rakyat. Namun, cara yang ditempuh harus konsisten dengan prinsip konstitusional dan amanat reformasi.

Profesionalisme TNI justru akan terjaga bila ia difokuskan pada tugas pokok pertahanan negara, bukan pada proyek-proyek ekonomi. Koperasi Merah Putih semestinya menjadi simbol kemandirian rakyat, bukan simbol kembalinya militer ke ruang-ruang sipil.

Bila demokrasi ingin dipertahankan, supremasi sipil tidak boleh dinegosiasikan atas nama efisiensi pembangunan. Sejarah Indonesia telah memberi pelajaran: ketika militer melampaui fungsi pertahanan, demokrasi selalu berada di ujung tanduk.

Menjaga jarak yang sehat antara tentara dan urusan ekonomi rakyat bukanlah bentuk antipati terhadap militer. Justru sebaliknya, itu adalah bentuk penghormatan terhadap profesionalisme militer sekaligus kesetiaan pada cita-cita reformasi—mewujudkan negara yang demokratis, di mana senjata tunduk pada kehendak sipil, bukan menjadi aktor dalam dinamika ekonomi masyarakat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments