BerandaGoresan PenaInpres Dibutuhkan untuk Menutup Celah Narkotika Berkedok Vape

Inpres Dibutuhkan untuk Menutup Celah Narkotika Berkedok Vape

​Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus bertransformasi mengimbangi perkembangan teknologi dan gaya hidup modern. Salah satu modus yang kian mengkhawatirkan dan kasat mata adalah penyelundupan serta penyamaran zat-zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Karakteristik zat terlarang yang kini dapat diubah dari bentuk padat menjadi bentuk cair memfasilitasi peredaran gelap narkoba secara lebih terselubung, tidak berbau tajam layaknya cara konvensional, dan mudah mengelabui pengawasan publik.

​Langkah tegas dan komitmen keras yang ditunjukkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menindak peredaran narkotika berbasis vape patut diapresiasi dan didukung penuh. Namun, upaya penegakan hukum di lapangan akan menghadapi tantangan besar apabila tidak diimbangi dengan regulasi dan kebijakan administratif yang responsif serta akuntabel dari tingkat pimpinan tertinggi negara.

​Proses revisi atau perumusan payung hukum komprehensif—seperti memasukkan pelarangan serta penindakan rokok elektrik berisiko narkotika ke dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika—tentu memerlukan waktu pembentukan (legislative process) yang tidak singkat di parlemen. Padahal, ancaman terhadap ketahanan sosial dan lingkungan kerja pemerintahan sudah berada di depan mata.

​Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto mendesak untuk segera mengambil langkah taktis melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelarangan Penggunaan dan Peredaran Vape di Seluruh Lingkungan Institusi Pemerintahan.

​Penerbitan Inpres ini memiliki arti strategis dalam beberapa dimensi:

Pertama, Inpres berfungsi sebagai instrumen kebijakan instan (quick win) untuk menutup celah keamanan sebelum Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika resmi disahkan atau direvisi. Negara tidak boleh kehilangan momentum hanya karena menunggu proses legislasi yang panjang sementara modus peredaran narkotika terus berkembang setiap hari.

Kedua, kebijakan tegas dari Presiden dalam bentuk inpres akan memperkuat basis langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Dengan hadirnya aturan baku di instansi pemerintah, jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum memiliki legitimasi moral dan operasional yang lebih kuat dalam melakukan penertiban serta pengawasan ketat.

Baca juga :  TNI Harus Fokus Pada Pertahanan, Bukan Izin Keramaian

Yang perlu diingat, institusi pemerintah harus menjadi benteng terdepan yang bersih dari potensi peredaran dan konsumsi zat terlarang. Melarang vape di gedung-gedung pemerintahan, kementerian, lembaga, hingga markas TNI/Polri adalah untuk memastikan lingkungan kerja ASN bebas dari risiko penyalahgunaan narkotika berkedok tren rokok elektrik.

​Kita tidak boleh membiarkan vape dijadikan kuda troya oleh sindikat narkotika untuk merusak generasi bangsa dan menyusup ke dalam benteng birokrasi negara. Sebelum aturan hukum tingkat Undang-Undang rampung dirumuskan, penerbitan Instruksi Presiden adalah langkah konkret, terukur, dan mendesak yang harus segera diambil oleh Presiden Prabowo Subianto demi melindungi bangsa dan mendukung penuh kerja keras Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

- Advertisment -spot_img

Recent Comments