Esteria Tamba
(Aktivis,Penulis)
Sebuah surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik di Bandung untuk acara kuda renggong telah memicu perdebatan sengit dan menyoroti kembali masalah lama yang seharusnya sudah terkubur: dwifungsi militer.
Koramil Arcamanik dan Masalah Dwifungsi TNI
Insiden ini, meskipun tampak sepele di permukaan, merupakan sebuah penyimpangan serius dari mandat dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara. Penerbitan surat izin tersebut bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi juga sebuah tindakan melampaui kewenangan yang mengikis batas antara fungsi pertahanan dan keamanan, sebuah pemisahan yang telah diatur dengan susah payah dalam konstitusi pasca-reformasi.
Secara hukum, kewenangan untuk mengeluarkan izin keramaian berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bukan TNI. Hal ini diatur secara tegas dalam berbagai peraturan, termasuk Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga : Penyiksaan oleh Oknum TNI di Aceh: Menistakan Pancasila dan Melukai Demokrasi
Aturan-aturan ini menggariskan bahwa kegiatan yang melibatkan massa, mulai dari pentas musik hingga unjuk rasa, harus mendapatkan izin dari kepolisian dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. Tindakan Koramil Arcamanik jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini dan menunjukkan masih bercokolnya mentalitas dwifungsi di tubuh militer, di mana aparat TNI merasa berhak mencampuri urusan sipil.
Izin Keramaian adalah Wewenang Polri, Bukan TNI
Kembalinya tentakel militer ke ranah sipil bukanlah isapan jempol belaka. Insiden Arcamanik hanyalah puncak gunung es dari fenomena yang lebih besar: upaya sistematis untuk memperluas kembali peran sosial-politik TNI. Hal ini tercermin dari keengganan pemerintah untuk merestrukturisasi komando teritorial (Koter) yang selama Orde Baru menjadi alat kontrol efektif bagi penguasa.
Alih-alih merampingkan, pemerintah justru memperkuat struktur ini. Selain itu, wacana revisi Undang-Undang TNI yang berpotensi memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI semakin mempertegas adanya upaya untuk membangkitkan kembali dwifungsi ABRI yang telah banyak dikritik karena rekam jejak represifnya di masa lalu.
Sejarah kelam dwifungsi ABRI di era Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran berharga. Selama 32 tahun, militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang merasuk ke semua sendi kehidupan masyarakat, seringkali dengan cara-cara yang represif terhadap kelompok oposisi dan masyarakat sipil.
Profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara tergerus oleh keterlibatan mereka dalam urusan-urusan yang sama sekali bukan kompetensinya, seperti perizinan, penggusuran, hingga jabatan-jabatan di pemerintahan sipil. Semangat reformasi 1998 menuntut TNI untuk kembali ke barak, fokus pada tugas utamanya menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal, dan menyerahkan urusan keamanan dan ketertiban dalam negeri kepada kepolisian.
Menjaga Profesionalisme TNI dan Supremasi Sipil
Oleh karena itu, insiden di Arcamanik tidak boleh dianggap remeh. Ini adalah alarm pengingat bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal agenda reformasi TNI. Pemerintah dan DPR harus didesak untuk menertibkan praktik-praktik penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh oknum TNI dan mengevaluasi kembali kebijakan yang justru memperkuat cengkeraman militer di ranah sipil.
Panglima TNI dan KSAD juga harus secara tegas menindak anggotanya yang melampaui kewenangan dan memastikan bahwa seluruh prajurit memahami batas-batas tugas dan fungsinya. TNI yang profesional dan fokus pada pertahanan adalah kunci bagi supremasi sipil dan demokrasi yang sehat di Indonesia. Jangan biarkan surat izin keramaian menjadi pintu masuk bagi kembalinya hantu dwifungsi yang mengancam kebebasan sipil yang telah kita perjuangkan dengan susah payah.
Redaksi Energi Juang News



