Keputusan PT Krakatau Osaka Steel (KOS) menghentikan produksi pada April 2026 sebelum menutup seluruh kegiatan usahanya pada Juni 2026 bukan sekadar persoalan bisnis biasa. Peristiwa ini merupakan alarm serius tentang rapuhnya kedaulatan industri nasional di tengah gempuran impor baja murah asal China.
Lebih jauh lagi, situasi tersebut mencerminkan pengkhianatan terhadap spirit Trisakti Bung Karno yang menempatkan kemandirian ekonomi sebagai fondasi utama berdirinya bangsa.
Sebagaimana diketahui, KOS merupakan perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan Osaka Steel Co., Ltd yang selama ini menjadi salah satu penopang industri baja nasional. Namun perusahaan itu tidak mampu bertahan akibat tekanan baja impor murah yang membanjiri pasar domestik.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bahkan menyebut kondisi ini sebagai krisis struktural industri baja nasional. Utilisasi kapasitas industri baja Indonesia kini hanya sekitar 52 persen, jauh di bawah angka ideal 80 persen untuk menopang keberlanjutan industri.
Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai dinamika pasar global. Ada persoalan ideologis dan konstitusional yang jauh lebih mendasar: negara gagal menjalankan mandat ekonomi nasional sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.
Bung Karno melalui konsep Trisakti menegaskan bahwa Indonesia harus “berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.” Konsep berdikari dalam ekonomi berarti bangsa ini tidak boleh menggantungkan nasib industrinya pada dominasi asing, apalagi membiarkan pasar domestik dihancurkan oleh praktik perdagangan tidak sehat.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori dependency (ketergantungan) yang dikembangkan Andre Gunder Frank dan Fernando Henrique Cardoso. Teori tersebut menjelaskan bagaimana negara berkembang sering kali terjebak menjadi pasar bagi produk negara industri maju, sehingga industri domestiknya lumpuh akibat ketidakmampuan bersaing dengan modal dan kapasitas produksi negara besar.
China saat ini memproduksi baja sekitar 1 miliar ton per tahun. Sebagian besar surplus produksinya diekspor ke berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan harga yang sangat murah.
Temuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menunjukkan adanya praktik dumping baja China sebesar 5,9 hingga 55,6 persen lebih murah menjadi bukti nyata adanya distorsi pasar. Dalam konteks perdagangan internasional, dumping merupakan praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga di bawah harga normal untuk menguasai pasar dan mematikan industri lokal.
Jika negara mengetahui adanya dumping tetapi gagal mengambil langkah proteksi yang memadai, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan industri strategis nasional dihancurkan secara perlahan. Padahal baja merupakan industri dasar yang sangat menentukan kemandirian pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, otomotif, pertahanan, hingga konstruksi.
Ekonom Friedrich List dalam teori “national system of political economy” menegaskan bahwa negara berkembang membutuhkan perlindungan terhadap industri strategis domestik agar mampu tumbuh dan bersaing. Karena itu, hampir seluruh negara maju dalam sejarahnya menggunakan proteksi industri pada tahap awal pembangunan. Amerika Serikat, Jerman, Jepang, hingga Korea Selatan tidak membangun industrinya melalui liberalisasi total, melainkan melalui kebijakan proteksi dan keberpihakan negara.
Ironisnya, Indonesia justru semakin terjebak dalam paradigma pasar bebas yang membiarkan industri nasional bertarung tanpa perlindungan memadai melawan raksasa industri global. Akibatnya, industri strategis seperti baja kehilangan daya saing bukan karena tidak memiliki kemampuan produksi, melainkan karena dihancurkan oleh ketimpangan struktur perdagangan global.
Dalam konteks Pancasila, kondisi ini juga bertentangan dengan sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika industri baja nasional runtuh, dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga pada buruh, rantai pasok industri, hingga ketahanan ekonomi nasional. Ribuan pekerja kehilangan kepastian hidup, sementara ketergantungan terhadap produk impor semakin besar.
Lebih jauh lagi, penghentian produksi KOS menunjukkan kegagalan negara memahami konsep industrialisasi nasional sebagaimana digagas Bung Karno. Dalam pidato-pidatonya, Bung Karno berulang kali menegaskan bahwa kemerdekaan politik tanpa kemandirian ekonomi hanyalah ilusi. Negara yang bergantung pada impor untuk kebutuhan strategis pada akhirnya akan kehilangan kemampuan menentukan arah pembangunannya sendiri.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan narasi hilirisasi atau industrialisasi di atas kertas. Negara harus hadir secara konkret melalui kebijakan anti dumping yang tegas, pengendalian impor, peningkatan penggunaan produk baja nasional, serta pemberian insentif bagi industri domestik agar mampu bertahan menghadapi tekanan global.
Penghentian produksi Krakatau Osaka Steel seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap arah kebijakan industri nasional. Jika negara terus membiarkan industri strategis kalah oleh banjir impor murah, maka Indonesia sedang bergerak menjauhi cita-cita Trisakti Bung Karno dan semakin terjerumus dalam ketergantungan ekonomi global.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang hanya menjadi pasar bagi produk asing, melainkan bangsa yang mampu melindungi dan membangun kekuatan industrinya sendiri. Ketika industri baja nasional tumbang di negeri sendiri, maka sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya sebuah perusahaan, tetapi juga martabat kemandirian ekonomi bangsa.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



