Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengancam akan “menertibkan” pengkritik pemerintah karena dianggap “tidak patriotik” bukan sekadar problem retorika politik. Ia mencerminkan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Lebih jauh, pernyataan tersebut berpotensi menggerus fondasi demokrasi yang justru mensyaratkan kritik sebagai bagian dari kehidupan bernegara yang sehat.
Dalam kerangka teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, ruang publik adalah arena di mana warga negara bebas mengemukakan pendapat, termasuk kritik terhadap kekuasaan. Kritik bukanlah ancaman, melainkan mekanisme koreksi yang esensial untuk memastikan kekuasaan tidak menyimpang.
Negara yang membungkam kritik, atau bahkan sekadar memberi label “tidak patriotik” kepada pengkritik, pada dasarnya sedang menutup ruang deliberasi yang menjadi jantung demokrasi itu sendiri.
Secara konstitusional, jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia sangat jelas. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam perspektif teori konstitusionalisme, sebagaimana dijelaskan oleh Friedrich Hayek, pembatasan kekuasaan negara adalah inti dari negara hukum. Ketika negara mulai mendefinisikan kritik sebagai ancaman terhadap patriotisme, maka batas antara kekuasaan yang sah dan otoritarianisme menjadi kabur.
Lebih jauh, pelabelan “tidak patriotik” terhadap pengkritik menunjukkan reduksi makna patriotisme itu sendiri. Patriotisme, dalam tradisi republik, justru berarti kesetiaan pada nilai-nilai konstitusi dan keberanian untuk mengoreksi penyimpangan kekuasaan.
Dalam pemikiran Hannah Arendt, tindakan politik yang otentik lahir dari keberanian warga untuk berbicara dan bertindak di ruang publik. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan ekspresi tanggung jawab kewargaan.
Pernyataan Presiden tersebut juga memperlihatkan kecenderungan berbahaya: menyamakan negara dengan pemerintah. Dalam teori negara modern, keduanya adalah entitas yang berbeda.
Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan yang bersifat sementara dan dapat dikritik, sedangkan negara adalah entitas yang lebih permanen dan dilindungi oleh konstitusi.
Ketika kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai serangan terhadap negara, maka terjadi penyempitan makna negara menjadi sekadar representasi kekuasaan yang sedang berkuasa.
Dari sudut pandang sosiologi politik, kecenderungan ini mengarah pada apa yang disebut sebagai delegitimasi oposisi. Juan Linz mengingatkan bahwa salah satu ciri kemunduran demokrasi adalah ketika pemerintah mulai memandang oposisi atau kritik sebagai ancaman eksistensial, bukan sebagai bagian sah dari sistem politik.
Narasi “tidak patriotik” adalah bentuk delegitimasi yang halus, tetapi efektif dalam membungkam perbedaan pendapat.
Jika dibiarkan, logika ini dapat membuka jalan bagi praktik-praktik represif yang lebih luas, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi hingga kriminalisasi kritik.
Padahal, pengalaman sejarah Indonesia sendiri menunjukkan bahwa pembungkaman kritik justru menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik.
Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa pernyataan Presiden tersebut tidak hanya problematik secara politik, tetapi juga keliru secara konstitusional. Seorang Presiden, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, seharusnya menjadi penjaga utama konstitusi, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan semangatnya.
Mengkritik pemerintah adalah hak konstitusional sekaligus kewajiban moral warga negara dalam demokrasi. Menyebut kritik sebagai tindakan “tidak patriotik” bukan hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap UUD 1945, tetapi juga berpotensi merusak tatanan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
Dalam demokrasi, patriotisme sejati bukan diukur dari kepatuhan tanpa kritik, melainkan dari keberanian menjaga kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Redaksi Energi Juang News



