Rabu, Mei 6, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenjaga Profesionalisme TNI: Mengkritisi Pelibatan TNI dalam Program LPDP

Menjaga Profesionalisme TNI: Mengkritisi Pelibatan TNI dalam Program LPDP

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), khususnya sebagai pemateri dalam pembekalan penerima beasiswa, memunculkan pertanyaan serius terkait batasan peran dan profesionalisme militer dalam negara demokrasi. Kebijakan semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk menanamkan nilai kedisiplinan dan nasionalisme, berpotensi mengaburkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Secara normatif, kerangka tugas TNI telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI. Dalam regulasi tersebut, TNI memiliki dua fungsi utama: Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

OMSP sendiri mencakup 16 jenis tugas, seperti penanggulangan bencana, bantuan kemanusiaan, hingga pengamanan objek vital nasional. Namun, tidak terdapat mandat yang secara eksplisit mengatur keterlibatan TNI dalam kegiatan edukatif seperti pembekalan penerima beasiswa LPDP.

Dalam perspektif teori hubungan sipil-militer, sebagaimana dikemukakan oleh Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State, profesionalisme militer ditentukan oleh tiga aspek utama: keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan korporatisme (corporateness). Keahlian TNI terletak pada bidang pertahanan dan keamanan, bukan pada pendidikan sipil. Ketika militer dilibatkan dalam ranah yang bukan domainnya, maka terjadi apa yang disebut sebagai “role expansion” yang berpotensi melemahkan profesionalisme institusi tersebut.

Lebih jauh, teori objektif kontrol sipil (objective civilian control) yang juga diperkenalkan Huntington menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil. Tujuannya adalah agar militer tetap fokus pada fungsi utamanya tanpa terlibat dalam urusan sipil yang dapat mengganggu netralitas dan efektivitasnya. Pelibatan TNI dalam program LPDP justru berpotensi menciptakan bias peran dan membuka ruang bagi normalisasi kehadiran militer dalam sektor-sektor sipil non-pertahanan.

Baca juga :  Budaya K-Pop Mendunia, Budaya Indonesia Masih di Tempat: Apa yang Salah?

Dari sudut pandang sosiologi organisasi, Peter M. Blau dan W. Richard Scott menekankan bahwa efektivitas organisasi sangat ditentukan oleh kesesuaian antara tujuan dan fungsi. Ketika sebuah institusi menjalankan fungsi di luar mandat utamanya, maka risiko inefisiensi dan distorsi tujuan menjadi sangat besar. Dalam konteks ini, TNI sebagai organisasi militer akan lebih optimal jika difokuskan pada penguatan kapasitas pertahanan, bukan pada aktivitas pembinaan sumber daya manusia sipil di sektor pendidikan.

Selain itu, pelibatan TNI dalam program LPDP juga dapat menimbulkan implikasi simbolik yang tidak sederhana. Pendidikan tinggi, terutama yang dibiayai negara melalui LPDP, seharusnya menjadi ruang pengembangan nalar kritis, inovasi, dan kebebasan akademik. Kehadiran institusi militer dalam proses pembekalan berpotensi menciptakan kesan militerisasi ruang sipil, yang dalam jangka panjang dapat memengaruhi kultur akademik itu sendiri.

Penting untuk ditegaskan bahwa kritik ini bukanlah bentuk penolakan terhadap TNI sebagai institusi negara. Sebaliknya, ini adalah upaya menjaga marwah dan profesionalisme TNI agar tetap berada dalam koridor konstitusionalnya.

Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kedisiplinan bagi penerima beasiswa LPDP dapat dilakukan oleh berbagai aktor sipil yang memang memiliki kompetensi di bidang pendidikan dan pembinaan karakter, tanpa harus melibatkan institusi militer.

Dalam negara demokrasi yang sehat, batas antara sipil dan militer harus dijaga dengan jelas. Pelibatan TNI dalam program LPDP, tanpa dasar hukum yang kuat dan relevansi fungsional yang jelas, justru berpotensi mengganggu prinsip tersebut.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan ini menjadi penting, demi memastikan bahwa setiap institusi negara tetap berjalan sesuai dengan mandat dan profesionalismenya masing-masing.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

 

Baca juga :  Ketika Nelayan Karimunjawa Dipinggirkan Pengusaha

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments