Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBatalyon Teritorial dan Bayang-Bayang Militerisasi Ruang Sipil

Batalyon Teritorial dan Bayang-Bayang Militerisasi Ruang Sipil

Gagasan Kementerian Pertahanan untuk mendorong percepatan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di seluruh kabupaten di Indonesia patut disikapi dengan kewaspadaan kritis. Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa batalyon tersebut tidak hanya berfungsi dalam aspek pertahanan, tetapi juga berkontribusi pada penguatan sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat, sekilas terdengar progresif.

Namun di balik itu, tersimpan potensi problematik yang tidak bisa diabaikan: kembalinya militer ke ruang sipil secara sistematis.

Dalam perspektif teori hubungan sipil-militer, salah satu prinsip fundamental negara demokrasi adalah supremasi sipil atas militer.

Pemikir seperti Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State menegaskan pentingnya profesionalisme militer yang dibatasi pada fungsi pertahanan negara. Militer yang profesional adalah militer yang tidak mencampuri urusan sipil, apalagi mengambil peran dalam pembangunan sosial-ekonomi. Ketika batas ini mulai kabur, maka yang terjadi bukan sekadar perluasan fungsi, tetapi potensi pergeseran peran yang berbahaya bagi demokrasi.

Sejarah Indonesia sendiri memberikan pelajaran penting. Pada masa Orde Baru, doktrin dwifungsi ABRI melegitimasi keterlibatan militer dalam hampir seluruh aspek kehidupan, dari politik hingga ekonomi. Konsekuensinya adalah tergerusnya ruang sipil, melemahnya kontrol demokratis, dan maraknya pelanggaran hak asasi manusia.

Reformasi 1998 berupaya mengoreksi hal ini dengan menegaskan pemisahan TNI dari politik praktis dan membatasi perannya pada fungsi pertahanan.

Dalam kerangka itu, rencana pembangunan batalyon teritorial dengan fungsi sosial-ekonomi perlu dibaca sebagai potensi “kembalinya dwifungsi dalam wajah baru”. Ketika militer diberi mandat untuk terlibat dalam penguatan lingkungan sosial dan aktivitas ekonomi, maka terjadi tumpang tindih dengan institusi sipil yang seharusnya bertanggung jawab atas bidang tersebut.

Ini bukan hanya soal efisiensi kelembagaan, tetapi juga soal prinsip demokrasi: siapa yang seharusnya mengelola kehidupan sipil?

Baca juga :  Kemiskinan Indonesia: Data Sama, Cerita Berbeda

Dari perspektif teori negara, seperti yang dikemukakan oleh Max Weber, negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Militer adalah instrumen utama dalam hal ini. Ketika institusi yang memiliki otoritas kekerasan ini masuk ke ranah sosial-ekonomi, ada risiko terjadinya dominasi koersif dalam relasi sosial.

Bahkan jika niatnya adalah pembangunan, kehadiran militer dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dapat menciptakan relasi kuasa yang timpang dan menekan partisipasi sipil yang otonom.

Lebih jauh, Antonio Gramsci dalam konsep hegemoninya mengingatkan bahwa dominasi tidak selalu dilakukan secara represif, tetapi juga melalui konsensus yang dibangun lewat institusi-institusi sosial. Dalam konteks ini, keterlibatan militer dalam kegiatan sosial dan ekonomi bisa menjadi sarana pembentukan hegemoni negara yang lebih halus, tetapi tetap mengikis kemandirian masyarakat sipil.

Pendukung kebijakan ini mungkin berargumen bahwa keterlibatan TNI diperlukan untuk mempercepat pembangunan, terutama di daerah-daerah tertinggal. Namun argumen ini perlu diuji secara kritis.

Apakah persoalan pembangunan memang kekurangan aktor, atau justru masalah tata kelola, distribusi sumber daya, dan kapasitas institusi sipil?

Mengandalkan militer untuk mengisi kekosongan ini justru berisiko melemahkan pembangunan institusi sipil itu sendiri.

Selain itu, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa militerisasi pembangunan seringkali tidak berkelanjutan. Ketika militer menjadi aktor utama, pendekatan yang digunakan cenderung top-down dan kurang partisipatif. Hal ini bertentangan dengan paradigma pembangunan modern yang menekankan pemberdayaan masyarakat dan partisipasi warga.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan kembali batas-batas peran militer dalam negara demokrasi. TNI memiliki peran strategis yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Namun justru karena pentingnya peran tersebut, profesionalisme dan fokus pada fungsi utama harus dijaga dengan ketat.

Baca juga :  Oknum Brimob Tewaskan Pelajar: Ancaman Bagi Demokrasi Kian Besar

Menarik militer ke dalam urusan sosial-ekonomi bukan hanya berisiko mengaburkan fungsi tersebut, tetapi juga membuka pintu bagi kembalinya praktik-praktik lama yang telah ditinggalkan.

Kritik terhadap rencana pembangunan batalyon teritorial ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan atau peran TNI secara keseluruhan. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dalam kerangka demokrasi yang sehat, dengan pembagian peran yang jelas antara aktor sipil dan militer.

Indonesia telah melalui perjalanan panjang untuk keluar dari bayang-bayang militerisme. Jangan sampai, atas nama pembangunan dan efisiensi, kita justru melangkah mundur. Demokrasi membutuhkan militer yang kuat, tetapi juga membutuhkan militer yang tahu batasnya.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments