Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Wacana MPR RI untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang kini dikenal sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus diapresiasi sebagai langkah strategis dalam menambal kelemahan mendasar sistem pembangunan nasional kita saat ini.
Sebab, fakta membuktikan bahwa sistem yang selama ini berlandaskan pada UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) melalui rangkaian RPJPN dan RPJMN, menyimpan banyak cacat yang substansial baik secara desain hukum, implementasi teknis, maupun output pembangunan.
Pertama, model perencanaan SPPN selama ini sangat eksekutif-sentris alias terlalu bertumpu di tangan Presiden atau kepala daerah terpilih. Sebagai akibatnya, pembangunan nasional menjadi sangat individualistis, kehilangan roh gotong royong yang menjadi jiwa bangsa, serta terfragmentasi antara pusat dan daerah atau bahkan antar rezim pemerintahan.
Sejumlah pihak menggarisbawahi bahwa semangat kolektivitas dan kesinambungan kebijakan sangat minim dalam RPJPN; hal itu rentan membuat capaian pembangunan nasional tidak berkesinambungan, karena pemerintah baru tidak memiliki kewajiban hukum atau etik untuk melanjutkan proyek strategis rezim sebelumnya.
Kedua, RPJPN yang mestinya menjadi payung jangka panjang pembangunan nasional, pada faktanya gagal mengikat seluruh pemangku kepentingan. Tidak ada sanksi atau mekanisme kontrol kuat bagi pemerintah daerah atau pusat yang abai terhadap RPJPN dan RPJMN.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa ketidakterpautan rencana jangka panjang dan menengah ini berakibat pada ekonomi cenderung stagnan di kisaran 5% PDB, dengan ketimpangan pendapatan antar kawasan masih tinggi.
Ketiga, desain RPJPN dan SPPN cenderung bias terhadap agenda jangka pendek dan politis. Analisis menunjukkan bahwa RPJPN juga gagal mengintegrasikan pembangunan antar waktu, ruang, daerah, dan pusat; sehingga kebijakan lebih banyak menjadi tambal sulam dengan orientasi merespon isu-isu sesaat ketimbang membenahi akar masalah bangsa.
Padahal, pembangunan berdampak panjang seperti penguatan karakter (nation and character building) dan pemerataan kesejahteraan tidak terurus optimal. Hal ini membuat agenda perubahan hanya mengincar popularitas dan “legacy” politis presiden, bukannya visi Indonesia jangka panjang.
Keempat, perbedaan visi dan misi presiden terpilih serta kepala daerah seringkali menimbulkan konflik atau jarak implementasi antara RPJM nasional dan RPJM daerah sehingga pembangunan terfragmentasi, tidak sinergis, dan tidak memberi hasil maksimal pada masyarakat.
Oleh karena itu, menghidupkan kembali GBHN/PPHN sebagai haluan negara akan mampu memberikan pondasi superstruktur/hulu yang kuat. Landasan ini mengikat semua pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, termasuk pembuat kebijakan di tingkat daerah hingga pusat. Dengan adanya haluan negara, seluruh perangkat birokrasi akan berjalan pada koridor dan matarantai yang sama: satu arah dan satu tujuan Indonesia yang adil, makmur, dan berkepribadian sesuai cita-cita konstitusi dan Pancasila.
Selain itu, gagasan GBHN/PPHN merepresentasikan warisan pemikiran Sukarno yang visioner: pembangunan nasional bertumpu pada karakter bangsa, peneguhan identitas nasional, dan pembangunan institusi negara yang robust. Dengan demikian, reaktualisasi haluan negara bukan sekadar nostalgia, melainkan jawaban empiris atas stagnasi, fragmentasi, dan ketidakefektifan sistem pembangunan nasional kita saat ini.
Sudah saatnya Indonesia bangun pada konsensus baru: keberhasilan pembangunan menuntut arah, pondasi, dan garis besar yang mengikat semua, tanpa kecuali. Tentu, implementasi GBHN/PPHN mesti dikawal agar tetap demokratis dan partisipatif, bukan sekadar alat kontrol kekuasaan pusat, namun benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



