Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemberangusan hak beragama maupun beribadah umat agama/keyakinan minoritas di negeri ini seakan tak mau berhenti.
Terbaru, terjadi penolakan terhadap pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Penolakan itu dilakukan sekelompok warga dengan alasan tidak ada sosialisasi perihal pembangunan gereja ke warga sekitar.
Padahal faktanya, Gereja itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 4 Maret 2025.
Sebelumnya, aksi pelarangan beribadah terjadi terhadap kegiatan retret umat Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Pelarangan yang disertai dengan perusakan properti itu dilakukan oleh sekelompok warga intoleran, dengan alasan kegiatan itu tidak berizin.
Dua peristiwa itu hanya sedikit dari banyak peristiwa pemberangusan hak agama/keyakinan minoritas di Indonesia beberapa tahun terakhir.
Amnesty International Indonesia mencatat 82 kasus intimidasi dan kekerasan berbasis agama terjadi pada periode 2022-2024. Kasus tersebut antara lain berupa penolakan pendirian rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, pelarangan ibadah, penutupan rumah ibadah, hingga intimidasi bahkan serangan fisik.
Lembaga lain, Setara Institute, juga mengungkapkan tren kenaikan jumlah kasus kekerasan berbasis intoleransi agama dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan keyakinan dengan 402 tindakan. Angka ini meningkat tajam dibanding satu tahun sebelumnya, yang hanya tercatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan.
Berbagai kasus pemberangusan hak minoritas di Indonesia itu, bila dianalisis menggunakan perspektif ilmu sosial, merupakan manifestasi dari tirani mayoritanisme.
Michael J. Sheeran, dalam karyanya yang berjudul Beyond Majority Rule, mendefinisikan tirani mayoritanisme sebagai pola pikir maupun perilaku yang arogan, menindas dan merasa paling berkuasa. Sikap yang seperti itu merupakan buah dari pemahaman bahwa kelompok mayoritas harus diprioritaskan, bahkan mendominasi ruang publik.
Dengan demikian, tirani mayoritanisme bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pilar-pilar bernegara, seperti Pancasila, UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila, sebagaimana tertuang dalam pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 menegaskan bahwa hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya, baik dari kalangan mayoritas maupun minoritas, dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.
Lalu, UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negeri ini juga menjamin kebebaasan beribadah baik bagi warga mayoritas maupun minoritas sebagaimana termaktub pada pasal 28 huruf E dan I, serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Kemudian, semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang pertama kali muncul dalam kitab Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular pada era Kerajaan Majapahit, secara harfiah bermakna “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
Semboyan ini dapat diartikan sebagai keberagaman yang tetap bersatu dalam satu kesatuan, dalam konteks ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika juga memiliki beberapa makna filosofis, yang antara lain adalah toleransi, kesetaraan dan keadilan.
Maka, ketika pilar-pilar bernegara dirongrong oleh tirani mayoritanisme dalam realita, masih pantaskah negara diam saja?
Redaksi Energi Juang News



