Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenyerangan Aparat ke Unisba: Represifitas Yang Melanggar Konstitusi

Penyerangan Aparat ke Unisba: Represifitas Yang Melanggar Konstitusi

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Peristiwa penyerbuan aparat gabungan TNI-Polri ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di kota Bandung, baru-baru ini mengejutkan khalayak.

Peristiwa yang  terjadi setelah aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat pada siang harinya merupakan bagian dari upaya aparat merangsek ke area yang menjadi posko medis darurat bagi mahasiswa dan korban luka di dalam kampus.

Berbagai video amatir yang viral di media sosial menunjukkan represifitas yang nyata. Gas air mata tampak memenuhi lorong-lorong gedung kampus. Para mahasiswa dan relawan medis terancam ditempat yang seharusnya menjamin keselamatan mereka.

Penggunaan kekuatan berlebihan ini sepatutnya tak dilakukan. Sebagai institusi pendidikan, kampus merupakan wilayah yang harus dilindungi dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan aparat.

Area kampus seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata. Penyerbuan terhadap kampus seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi aksi damai. Apalagi terhadap proses evakuasi bagi para korban bentrokan.

Bahkan, represifitas polisi itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Tindakan itu juga terindikasi melanggar pelanggaran kewenangan aparat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Sebagaimana semangat konstitusi, aparat negara seharusnya menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.

Pasal 28E UUD 1945 berbunyi :

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Sebagai sumber hukum tertinggi, sudah seharusnya UUD 1945 menjadi rujukan seluruh aparat.

Sehingga, ketika seluruh aparat keamanan dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum,  prinsip-prinsip dasar tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat harus dijamin, selaras dengan amanat konstitusi.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Inpres Pangan dan Bayang-Bayang Kapitalisme Negara
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments