Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPengalihan Tambang Emas Agincourt: Jangan Terjerumus ke Kapitalisme Negara!

Pengalihan Tambang Emas Agincourt: Jangan Terjerumus ke Kapitalisme Negara!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Rencana Pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan tambang emas yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru di sektor pertambangan yang dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yakni PT Perminas, kerap dipresentasikan sebagai langkah nasionalisasi sumber daya alam. Secara normatif, kebijakan ini memang tampak sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pengalihan ini benar-benar akan menghadirkan kemakmuran rakyat, atau justru berpotensi menjadi perwujudan baru kapitalisme negara?

Kapitalisme Negara dan Risiko Reduksi Makna Pasal 33 UUD 1945

Dalam teori ekonomi politik, konsep state capitalism atau kapitalisme negara merujuk pada situasi ketika negara berperan sebagai aktor ekonomi utama, tetapi beroperasi dengan logika akumulasi kapital layaknya korporasi swasta. Ian Bremmer (2010) menjelaskan bahwa dalam kapitalisme negara, perusahaan milik negara tidak selalu menjadi instrumen kesejahteraan publik, melainkan dapat berfungsi sebagai mesin laba yang terkonsentrasi pada elit birokrasi dan politik. Negara hadir, tetapi rakyat tetap berada di luar lingkar manfaat utama.

Kekhawatiran inilah yang relevan dalam konteks rencana pengalihan tambang emas Agincourt. Jika pengelolaan oleh BUMN atau PT Perminas semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan korporasi, dividen negara, dan efisiensi bisnis, tanpa mekanisme distribusi yang adil bagi masyarakat sekitar tambang dan publik luas, maka substansi Pasal 33 UUD 1945 justru tereduksi. Negara memang “menguasai”, tetapi penguasaan tersebut tidak identik dengan pemakmuran rakyat.

Tafsir MK atas “Dikuasai oleh Negara” dan Peran BUMN sebagai Instrumen

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya—antara lain Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003—menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai kepemilikan formal oleh negara atau BUMN. Penguasaan negara mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian, yang seluruhnya harus bermuara pada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, keterlibatan BUMN bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan sosial.

Kritik Marxis terhadap Kapitalisme Negara dan Potensi Oligarki BUMN

Secara historis, kritik terhadap kapitalisme negara juga mengemuka dalam pemikiran ekonomi politik Marxis. Nicos Poulantzas mengingatkan bahwa negara dalam masyarakat kapitalis kerap menjadi alat kepentingan kelas dominan, meskipun tampil seolah netral. Dalam konteks Indonesia, tanpa kontrol publik yang kuat, BUMN berpotensi menjadi perpanjangan kepentingan elit politik dan ekonomi, bukan representasi kepentingan rakyat banyak.

Tiga Prasyarat: Benefit Sharing, Hak Masyarakat Lokal, dan Transparansi

Oleh karena itu, pengalihan pengelolaan tambang emas Agincourt harus disertai desain kebijakan yang jelas dan terukur: pertama, memastikan peningkatan penerimaan negara benar-benar dialokasikan untuk layanan publik strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Kedua, menjamin hak dan kesejahteraan masyarakat lokal, termasuk melalui skema benefit sharing, perlindungan lingkungan, dan partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan. Ketiga, membuka ruang transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan tambang tidak berubah menjadi ladang rente baru.

Tanpa prasyarat tersebut, nasionalisasi atau pengalihan ke BUMN hanya akan mengganti aktor, bukan mengubah struktur ketidakadilan. Negara hadir sebagai pengelola, tetapi logika kapital tetap mendominasi. Jika demikian, kebijakan ini tidak lebih dari kapitalisme negara yang berbungkus nasionalisme ekonomi.

Pengalihan Agincourt Harus Jadi Jalan Pemakmuran Rakyat, Bukan Konsolidasi Kapital Negara

Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar legitimasi bagi negara untuk menguasai sumber daya alam, melainkan mandat etis dan konstitusional untuk menghadirkan keadilan sosial. Pemerintah harus memastikan bahwa pengalihan pengelolaan tambang emas Agincourt benar-benar menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat, bukan sekadar konsolidasi kekuatan ekonomi negara yang menjauh dari cita-cita konstitusi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments