Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKenaikan Harga Pertamax dan Koreksi terhadap Mekanisme Pasar

Kenaikan Harga Pertamax dan Koreksi terhadap Mekanisme Pasar

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax dan Pertamax Green, kembali memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan energi nasional. Sebagian kalangan memandang kenaikan harga tersebut sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan dari fluktuasi harga minyak dunia.

Namun, di sisi lain, masyarakat yang merasakan langsung dampaknya mempertanyakan sejauh mana negara hadir untuk melindungi kepentingan publik ketika harga energi terus meningkat.

Dalam konteks kebijakan yang berlaku saat ini, kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green sesungguhnya bukan semata-mata keputusan bisnis perusahaan, melainkan konsekuensi dari mekanisme pasar yang telah dilembagakan dalam regulasi negara. Salah satu landasan kebijakannya adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga jual eceran jenis bahan bakar umum bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.

Dengan kata lain, harga BBM nonsubsidi ditentukan melalui formula yang mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, biaya distribusi, serta berbagai komponen ekonomi lainnya. Ketika faktor-faktor tersebut mengalami kenaikan, harga jual kepada konsumen ikut menyesuaikan.

Mekanisme semacam ini merupakan karakteristik utama ekonomi pasar, yakni harga ditentukan oleh interaksi faktor-faktor ekonomi dan bukan semata-mata oleh keputusan politik negara.

Mekanisme Pasar dan Akar Pemikiran Liberal

Dalam literatur ekonomi, mekanisme pasar merupakan salah satu pilar utama ekonomi liberal. Pemikir ekonomi klasik seperti Adam Smith berpendapat bahwa pasar memiliki kemampuan mengatur dirinya sendiri melalui apa yang disebut sebagai “invisible hand”.

Menurut Smith, harga yang terbentuk secara alami akan mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan sehingga dianggap lebih efisien dibandingkan intervensi negara yang berlebihan.
Pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi fondasi ekonomi liberal modern yang menempatkan negara sebagai regulator, bukan aktor utama dalam penentuan harga.

Baca juga :  Pembentukan Enam Kodam Baru: Untuk Apa dan Siapa?

Dalam paradigma ini, harga energi sebaiknya mengikuti harga pasar agar mencerminkan biaya riil produksi dan distribusi. Namun, teori ekonomi modern juga menunjukkan bahwa pasar tidak selalu menghasilkan hasil yang adil secara sosial.

Ekonom pemenang Nobel, Joseph Stiglitz, berulang kali mengingatkan bahwa pasar sering mengalami kegagalan (market failure), terutama pada sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik. Energi merupakan salah satu sektor yang paling sering disebut sebagai contoh karena dampaknya menjalar ke seluruh aktivitas ekonomi.

Energi Bukan Komoditas Biasa

BBM bukan sekadar barang konsumsi biasa. Ia merupakan faktor produksi yang memengaruhi biaya transportasi, logistik, distribusi pangan, industri manufaktur, hingga jasa.

Kenaikan harga BBM hampir selalu menimbulkan efek berantai terhadap harga barang dan jasa lainnya.
Dalam perspektif ekonomi politik, negara-negara berkembang umumnya tidak menyerahkan sepenuhnya harga energi kepada mekanisme pasar. Alasannya sederhana: energi memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pemikir ekonomi pembangunan seperti Karl Polanyi menjelaskan bahwa pasar yang dibiarkan bekerja tanpa koreksi sosial akan menciptakan dislokasi ekonomi dan sosial. Karena itu, negara perlu melakukan apa yang disebut sebagai “embedded market”, yakni menempatkan aktivitas pasar dalam kerangka kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Pandangan Polanyi relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Jika kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green terbukti memperberat beban rumah tangga, menekan daya beli masyarakat, atau meningkatkan biaya produksi sektor usaha, maka pemerintah memiliki legitimasi untuk mengevaluasi formula harga yang berlaku.

Saatnya Meninjau Ulang Liberalisasi Harga

Konstitusi Indonesia sebenarnya memberikan arah yang berbeda dengan doktrin pasar bebas murni. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga :  Lingkaran Setan 'Raja Kecil': Saat Korupsi Menjadi Sistem, Bukan Lagi Skandal

Semangat tersebut menunjukkan bahwa efisiensi ekonomi bukan satu-satunya tujuan kebijakan publik. Keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat juga merupakan tujuan yang harus dicapai secara bersamaan.

Oleh karena itu, apabila kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap perekonomian nasional, maka pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan konsekuensi pasar.

Pemerintah justru perlu mengkaji kembali sejauh mana mekanisme pasar yang diterapkan saat ini masih sesuai dengan kebutuhan nasional. Koreksi terhadap mekanisme pasar tidak selalu berarti kembali pada subsidi besar-besaran.

Pemerintah dapat menempuh berbagai alternatif, mulai dari penyesuaian formula harga, penggunaan dana stabilisasi energi, pengurangan komponen biaya tertentu, hingga penguatan peran negara dalam pengendalian harga energi strategis.

Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green pada dasarnya merupakan buah dari mekanisme pasar yang telah dilembagakan dalam kebijakan energi nasional. Mekanisme tersebut berakar pada prinsip-prinsip ekonomi liberal yang menempatkan harga sebagai hasil dinamika pasar.

Namun, ketika dampaknya dinilai membebani masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional, pemerintah tidak boleh berlindung di balik dalih pasar semata. Pasar adalah instrumen, bukan tujuan. Jika instrumen tersebut tidak lagi mampu menghadirkan kemakmuran bagi rakyat sebagaimana amanat konstitusi, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi.

Dalam konteks itulah, evaluasi terhadap mekanisme harga BBM bukanlah langkah anti-pasar, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa kebijakan energi tetap berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan nasional.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments