Jumat, Juli 24, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMasyarakat Adat Malind 'Melawan': Ketika Pembangunan Mengabaikan Hak Ulayat

Masyarakat Adat Malind ‘Melawan’: Ketika Pembangunan Mengabaikan Hak Ulayat

Pembangunan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan kehilangan legitimasi ketika mengorbankan hak-hak dasar warga negara, terlebih hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun menjaga wilayahnya.

Gugatan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup bagi rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab merupakan pengingat bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pengabaian hak konstitusional masyarakat adat maupun kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan.

Jalan yang direncanakan sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan tersebut bukan sekadar infrastruktur fisik. Jalan merupakan pintu masuk bagi ekspansi penggunaan lahan, investasi skala besar, dan perubahan bentang alam yang berpotensi mengubah secara permanen kawasan hutan, rawa, serta wilayah adat Malind. Karena itu, sengketa ini tidak semata-mata mengenai sebuah keputusan administratif, tetapi menyangkut keadilan ekologis, hak asasi manusia, dan masa depan masyarakat adat Papua Selatan.

Secara konstitusional, posisi masyarakat adat memperoleh pengakuan yang kuat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Pengakuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyentuh wilayah adat semestinya tidak diposisikan semata sebagai persoalan administrasi pemerintahan, melainkan sebagai kebijakan yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap keputusan tata usaha negara tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, hutan, sumber air, dan ruang hidupnya.

Dari perspektif teori keadilan lingkungan (environmental justice), persoalan ini juga menunjukkan adanya ketimpangan distribusi manfaat dan beban pembangunan. Robert D. Bullard menjelaskan bahwa pembangunan sering kali menghasilkan ketidakadilan ketika kelompok masyarakat yang paling sedikit menikmati manfaat pembangunan justru menanggung beban kerusakan lingkungan paling besar. Dalam konteks Merauke, manfaat ekonomi proyek berskala nasional belum tentu dinikmati secara proporsional oleh masyarakat adat Malind, sementara mereka justru menghadapi risiko kehilangan tanah ulayat, sumber pangan, identitas budaya, serta ekosistem yang menopang kehidupan mereka.

Nancy Fraser menambahkan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan distribusi sumber daya, tetapi juga pengakuan (recognition) dan partisipasi (representation). Masyarakat adat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya. Ketika suara masyarakat adat tidak memperoleh ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan, maka terjadi ketidakadilan prosedural sekaligus ketidakadilan politik.

Baca juga :  Kasus eFishery: Vonis yang Dipangkas, Kepercayaan yang Dipertaruhkan

Dalam perspektif hukum lingkungan modern, prinsip partisipasi masyarakat merupakan unsur utama tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip tersebut telah diakui dalam Deklarasi Rio Tahun 1992 melalui Prinsip 10 yang menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup paling efektif diselesaikan dengan keterlibatan seluruh warga negara yang terdampak. Partisipasi bukan sekadar formalitas berupa sosialisasi, tetapi keterlibatan bermakna sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.

Karena itu, keberatan masyarakat adat Malind terhadap penerbitan SK Bupati Merauke memiliki dasar yang kuat apabila benar bahwa proses penerbitannya mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan. Prinsip FPIC telah menjadi standar internasional dalam perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Esensi FPIC adalah bahwa masyarakat adat harus memperoleh informasi yang lengkap, diberikan waktu yang cukup untuk mempertimbangkan dampaknya, bebas dari tekanan, dan memiliki hak untuk menyetujui maupun menolak suatu rencana yang akan memengaruhi wilayah adat mereka.

FPIC bukanlah hambatan bagi pembangunan, melainkan mekanisme untuk memastikan pembangunan berlangsung secara demokratis, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Tanpa FPIC, pembangunan berpotensi berubah menjadi bentuk baru perampasan tanah (land grabbing) yang dilegalkan melalui instrumen administrasi negara.

Dari perspektif ekologi politik, konflik di Merauke juga memperlihatkan bagaimana relasi kuasa memengaruhi penguasaan sumber daya alam. Paul Robbins menjelaskan bahwa kebijakan lingkungan sering kali mencerminkan kepentingan politik dan ekonomi yang lebih besar daripada kepentingan masyarakat lokal. Ketika negara lebih memprioritaskan percepatan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat adat, maka konflik ekologis hampir tidak dapat dihindari.

Wilayah adat Malind bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang budaya dan spiritual. Hutan, rawa, sungai, dan satwa liar merupakan bagian dari sistem pengetahuan lokal yang diwariskan antargenerasi. Kehilangan wilayah adat berarti bukan sekadar kehilangan aset ekonomi, melainkan hilangnya identitas budaya, sejarah kolektif, dan sistem kehidupan masyarakat adat.

Ancaman tersebut semakin serius mengingat karakter ekologis Merauke yang didominasi hutan hujan dataran rendah, rawa gambut, dan kawasan basah yang memiliki fungsi penting sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga ketahanan pangan lokal. Pembukaan akses jalan sepanjang 135 kilometer berpotensi menjadi pemicu deforestasi lanjutan, fragmentasi habitat, meningkatnya pembalakan liar, kebakaran lahan, hingga konversi kawasan menjadi perkebunan maupun pertanian skala besar. Pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan bahwa jalan baru hampir selalu menjadi katalis bagi perubahan penggunaan lahan yang jauh melampaui luas badan jalan itu sendiri.

Baca juga :  Desa: Nadi Pembangunan yang Harus Dijaga dari Ketertinggalan dan Korupsi

Dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan (sustainable development), kebijakan yang baik seharusnya mampu menyeimbangkan tiga pilar utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial. Gagasan ini sebagaimana diperkenalkan dalam Laporan Brundtland (Our Common Future, 1987) menekankan bahwa kebutuhan generasi sekarang tidak boleh dipenuhi dengan mengorbankan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya sendiri. Apabila proyek pembangunan mengakibatkan kerusakan ekosistem permanen dan menghilangkan hak masyarakat adat, maka tujuan pembangunan berkelanjutan justru gagal dicapai.

Karena itu, perlawanan masyarakat adat Malind melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura patut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum. PTUN memiliki peran penting menguji apakah suatu keputusan administrasi telah memenuhi asas legalitas, kehati-hatian, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Pengadilan tidak hanya menguji prosedur administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan perlindungan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, pembangunan tidak boleh dipertentangkan dengan keberadaan masyarakat adat. Ketahanan pangan nasional tidak akan kokoh apabila dibangun di atas rapuhnya ketahanan sosial, ekologis, dan budaya masyarakat lokal. Negara justru akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila mampu membangun melalui dialog, penghormatan terhadap hak ulayat, perlindungan lingkungan hidup, dan penerapan FPIC secara konsisten.

Dukungan terhadap gugatan masyarakat adat Malind bukan berarti menolak pembangunan, melainkan menegaskan bahwa pembangunan harus tunduk pada konstitusi, menghormati hak masyarakat adat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Sebab, ketika hukum mampu melindungi mereka yang paling rentan dari dampak kebijakan negara, saat itulah keadilan benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments