Senin, September 7, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKetika Pengungsian Tak Lagi Aman: Momentum Merombak Relasi Timpang

Ketika Pengungsian Tak Lagi Aman: Momentum Merombak Relasi Timpang

Gempa bumi menghancurkan rumah, memutus akses terhadap kebutuhan dasar, dan memaksa warga meninggalkan ruang hidupnya. Namun, bencana tidak boleh menjadi alasan mengapa rasa aman perempuan dan anak perempuan ikut hilang, termasuk di lokasi pengungsian.

Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang menjadi pengungsi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan alarm keras bagi negara. Kasus tersebut kini sedang diproses hukum, sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan korban telah memperoleh pendampingan.

Kita tentu harus menuntut proses hukum yang tegas terhadap pelaku. Tetapi berhenti pada penghukuman pelaku akan membuat kita kehilangan persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa perempuan dan anak perempuan tetap berada dalam posisi rentan bahkan ketika mereka sedang berada di ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan?

Kasus di NTT harus menjadi momentum untuk merombak budaya dan struktur sosial yang membuat relasi laki-laki dan perempuan begitu timpang.

Bencana alam memang tidak memilih korbannya berdasarkan jenis kelamin. Tetapi dampak sosial dari bencana tidak pernah sepenuhnya netral gender.

UN Women menjelaskan bahwa perempuan dan anak perempuan dapat mengalami dampak bencana secara lebih berat karena adanya peran gender, ketimpangan struktural, serta relasi kuasa yang telah terbentuk sebelum bencana terjadi. Dalam situasi pengungsian, ketimpangan tersebut dapat semakin tajam.

Karena itu, kita tidak boleh melihat pengungsian hanya sebagai persoalan tenda, makanan, air bersih, obat-obatan dan distribusi bantuan. Pengungsian juga merupakan ruang sosial yang harus dijamin keamanannya.

UN Women dan UNFPA bahkan menegaskan bahwa dalam situasi darurat dan bencana, risiko kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan dapat meningkat. Melemahnya sistem sosial, meningkatnya ketidakamanan, lingkungan yang berisiko dan ketimpangan gender yang telah ada sebelumnya dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan kekerasan terjadi.

Dengan demikian, kekerasan seksual di tengah situasi bencana bukanlah fenomena yang berdiri sendiri.
Ia berkelindan dengan struktur sosial yang lebih panjang.

Kekerasan seksual pada dasarnya bukan semata persoalan hasrat seksual. Ia merupakan persoalan kuasa.

Pemikiran feminis, terutama yang berkembang dalam kajian tentang gender-based violence, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Simone de Beauvoir, misalnya, menunjukkan bagaimana konstruksi sosial menempatkan perempuan dalam posisi “yang lain” (the Other). Perempuan tidak sekadar dilahirkan sebagai pihak yang subordinat, tetapi kerap ditempatkan dalam posisi subordinat melalui konstruksi sosial, budaya, pendidikan dan pembagian peran.

Baca juga :  Permainan Domino Menteri dengan Pembalak Liar: Krisis Etika Diluar Nalar

Dalam konteks yang lebih struktural, pemikiran Pierre Bourdieu mengenai symbolic violence juga relevan. Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik. Ia dapat bekerja melalui norma, kebiasaan, bahasa, dan nilai-nilai yang membuat ketimpangan terlihat normal.

Di sinilah persoalan kita. Ketika perempuan dibiasakan untuk lebih banyak patuh daripada bersuara, ketika anak perempuan diajarkan untuk selalu menjaga perilaku sementara anak laki-laki tidak memperoleh pendidikan yang sama mengenai penghormatan terhadap tubuh dan batas personal, ketika dominasi laki-laki dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, maka sesungguhnya masyarakat sedang membangun kondisi yang memungkinkan kekerasan terus berulang.

Karena itu, kekerasan seksual tidak cukup dijawab dengan pesan kepada perempuan agar “lebih berhati-hati”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa laki-laki tidak sejak awal dididik untuk menghormati tubuh, kehendak, martabat dan batas personal perempuan?

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan pengungsi NTT, kita harus berhati-hati agar respons publik tidak justru menggeser tanggung jawab kepada korban dan keluarganya. Pernyataan agar orang tua “lebih ketat menjaga anak perempuan” mungkin lahir dari niat melindungi. Namun, jika tidak ditempatkan secara tepat, pesan semacam itu berisiko menciptakan kesan bahwa keamanan perempuan merupakan tanggung jawab perempuan sendiri dan keluarganya.

Padahal, tanggung jawab utama berada pada pelaku dan sistem perlindungan yang harus dibangun negara.
Anak perempuan tidak boleh dipaksa hidup dalam ketakutan agar tidak menjadi korban.

Justru lingkungan sosial yang harus dibuat sedemikian rupa sehingga anak perempuan dapat hidup, bergerak, belajar, mengungsi dan memperoleh bantuan tanpa harus takut menjadi sasaran kekerasan. Ini semakin penting karena korban dalam kasus NTT bukan hanya seorang perempuan. Ia adalah anak dan pengungsi. Dua posisi tersebut menciptakan kerentanan yang berlapis.

Karena itu, pemerintah harus mengubah paradigma penanganan bencana. Posko pengungsian tidak boleh hanya dibangun berdasarkan pertanyaan: berapa tenda yang tersedia? Berapa makanan yang dibagikan? Berapa toilet yang dibangun?

Pertanyaan lain harus menjadi standar:
Apakah perempuan dan anak memiliki ruang aman?
Apakah toilet memiliki penerangan dan privasi yang memadai?
Apakah ada mekanisme pelaporan kekerasan yang mudah diakses?
Apakah petugas terlatih mengenali tanda-tanda kekerasan berbasis gender?
Apakah anak perempuan dapat memperoleh bantuan tanpa harus berada sendirian dengan orang dewasa yang tidak dikenalnya?
Apakah korban memiliki akses terhadap layanan kesehatan, psikologis, hukum dan pendampingan?

Baca juga :  Mantan Staf DPD-RI Laporkan Dugaan Suap Terkait Pemilihan Ketua DPD

UN Women dan UNFPA telah mengembangkan pedoman yang secara khusus mendorong integrasi pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender ke dalam seluruh tahapan manajemen bencana, termasuk asesmen kebutuhan, perencanaan, koordinasi, mobilisasi sumber daya dan monitoring.
Artinya, perspektif gender bukan aksesori dalam penanganan bencana. Ia harus menjadi bagian dari desain kebijakan.

Penghukuman terhadap pelaku tetap penting. Negara harus memastikan proses hukum berjalan profesional, berpihak pada korban dan memberikan efek jera.

Namun, keadilan tidak boleh berhenti di ruang pengadilan. Kita harus masuk lebih jauh ke ruang keluarga, sekolah, komunitas, tempat ibadah, institusi negara dan ruang-ruang pengungsian.

Pendidikan tentang kesetaraan gender harus dimulai sejak dini. Anak laki-laki harus diajarkan bahwa perempuan bukan objek, tubuh perempuan bukan milik laki-laki, dan hubungan apa pun harus dibangun atas dasar penghormatan serta persetujuan.

Pada saat yang sama, anak perempuan harus diberi pengetahuan bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sendiri, berhak mengatakan “tidak”, dan berhak memperoleh perlindungan ketika hak tersebut dilanggar. Lebih jauh lagi, laki-laki harus dilibatkan sebagai bagian dari solusi.

Merombak budaya patriarki tidak berarti memusuhi laki-laki. Sebaliknya, ia berarti membangun bentuk relasi laki-laki dan perempuan yang lebih setara, bermartabat dan manusiawi. Sebab, masyarakat yang sehat bukan masyarakat yang membuat perempuan terus-menerus belajar bagaimana menghindari laki-laki yang berbahaya. Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang mendidik laki-laki untuk tidak menjadi pelaku kekerasan.

Tragedi yang menimpa gadis pengungsi di NTT jangan sampai berakhir hanya sebagai berita yang kemudian dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan bencana.

Kita perlu membangun kesadaran bahwa bencana alam dapat memperbesar ketimpangan sosial yang sudah ada. Karena itu, rekonstruksi pascabencana tidak boleh hanya membangun kembali rumah dan infrastruktur.

Kita juga harus membangun kembali relasi sosial. Rumah boleh dibangun kembali. Jalan boleh diperbaiki. Sekolah boleh didirikan kembali. Tetapi jika budaya yang memungkinkan laki-laki mendominasi perempuan tetap dibiarkan, maka sesungguhnya kita hanya membangun kembali lingkungan fisik tanpa memperbaiki akar persoalannya.

Karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap gadis pengungsi gempa NTT harus kita jadikan momentum untuk merombak relasi laki-laki dan perempuan yang timpang. Bukan hanya agar pelaku dihukum.

Tetapi agar tidak ada lagi anak perempuan yang harus hidup dalam ketakutan hanya karena ia lahir sebagai perempuan.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments