Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, patut dikecam. Bukan semata karena majelis hakim tingkat banding meringankan hukuman dua terdakwa, melainkan karena putusan tersebut memperlihatkan problem yang jauh lebih serius: bagaimana peradilan militer berpotensi berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi ruang yang melanggengkan impunitas aparat.
Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan 20 Agustus 2026, hukuman Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara, sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari 2,5 tahun menjadi dua tahun. Lebih problematik lagi, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya dianulir. Sementara hukuman terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka tetap dikuatkan.
Putusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sesungguhnya hukum bekerja?
Dalam teori negara hukum, kekuasaan bukanlah privilese untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Sebaliknya, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya.
Prinsip ini menjadi sangat penting ketika pelaku tindak kekerasan adalah anggota institusi negara. Prajurit TNI bukan warga sipil biasa. Mereka memiliki latihan militer, struktur komando, disiplin organisasi, kemampuan operasional, serta akses terhadap sumber daya dan informasi yang tidak dimiliki masyarakat biasa.
Karena itu, apabila seorang prajurit menggunakan kapasitas tersebut untuk menyerang seorang pembela HAM, konteks kedudukannya tidak semestinya dipandang sebagai hal yang netral. Status sebagai aparat negara justru harus dibaca sebagai faktor yang memperberat tanggung jawab.
Ironisnya, perkara Andrie Yunus justru bergerak ke arah sebaliknya. Majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan pemecatan kepada Edi dan Budhi. Namun pada tingkat banding, pemidanaan mereka dikurangi sekaligus pidana tambahan pemecatan dibatalkan. Padahal, korban mengalami luka bakar dan gangguan penglihatan akibat serangan tersebut. Kritik terhadap putusan itu juga muncul karena dianggap tidak memadai dalam mempertimbangkan dampak terhadap korban.
Di titik ini, hukum pidana kehilangan salah satu fungsi fundamentalnya: memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk melakukan kekerasan.
Persoalan lain yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah konstruksi perkara yang tampak berhenti pada empat terdakwa. Sejak awal, terdapat pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak lain di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Empat prajurit yang telah diproses secara hukum memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah. Tetapi penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memerintahkan, siapa yang merencanakan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyediakan informasi, dan siapa yang memungkinkan operasi tersebut terjadi?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena para terdakwa merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Majelis hakim pada tingkat pertama memang menyatakan bahwa serangan tersebut bukan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Namun, kesimpulan bahwa suatu tindakan bukan operasi intelijen tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual. Dalam teori command responsibility, pertanggungjawaban tidak selalu berhenti pada tangan yang melakukan tindakan secara langsung. Dalam organisasi yang hierarkis, penyelidikan harus pula menjangkau relasi komando, pengetahuan, perintah, pembiaran, dan kontribusi terhadap suatu kejahatan.
Karena itu, penyidikan yang berhenti pada pelaku lapangan berpotensi menciptakan apa yang dalam studi kekuasaan disebut sebagai scapegoating: mengorbankan aktor-aktor tertentu untuk menutup kemungkinan adanya struktur atau aktor yang lebih tinggi.
Situasi tersebut melahirkan apa yang dapat disebut sebagai impunity gap, yakni kesenjangan antara kewajiban negara untuk memberikan keadilan dan kenyataan bahwa aparat negara justru memperoleh perlindungan institusional ketika melakukan pelanggaran.
Teori hukum kritis telah lama mengingatkan bahwa hukum tidak selalu bekerja dalam ruang yang netral. Michel Foucault, misalnya, menunjukkan bagaimana hukum dan institusi dapat menjadi bagian dari mekanisme produksi serta pemeliharaan relasi kuasa.
Dalam konteks ini, peradilan militer harus diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah ia mampu mengadili anggota militer secara independen ketika korban berhadapan dengan aparat yang berasal dari institusi yang sama?
Standar internasional mengenai peradilan yang independen dan imparsial memberikan alasan kuat untuk mengajukan pertanyaan tersebut. Komite HAM PBB menegaskan bahwa pengadilan militer dapat menimbulkan persoalan serius mengenai administrasi keadilan yang adil, imparsial, dan independen. Dalam perkembangan standar HAM internasional, yurisdiksi militer juga didorong untuk dibatasi secara ketat, terutama ketika perkara menyangkut pelanggaran HAM serius.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah hakim militer secara formal memiliki kewenangan mengadili perkara. Persoalan utamanya adalah apakah proses dan hasil peradilan tersebut mampu menghadirkan keadilan yang independen, imparsial, transparan, dan berpihak kepada korban.
Di sinilah kritik terhadap putusan Dilmilti II Jakarta menjadi relevan. Peradilan tidak boleh menjadi mekanisme untuk menyelamatkan nama baik institusi. Tugas peradilan adalah menemukan kebenaran hukum dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta serta prinsip keadilan.
Jika seorang prajurit terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang pembela HAM, maka status militernya tidak boleh berubah menjadi tameng. Sebaliknya, status tersebut harus membuat standar pertanggungjawaban menjadi lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sendiri menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum sebagaimana diatur undang-undang. Artinya, supremasi hukum semestinya menjadi prinsip utama, bukan supremasi institusi.
Peradilan militer juga tidak boleh dipahami sebagai “rumah sendiri” tempat prajurit memperoleh perlakuan lebih lunak. Jika demikian, maka keberadaan peradilan militer justru berpotensi menciptakan dua wajah keadilan: keras terhadap warga sipil, tetapi lunak terhadap aparat.
Dalam perkara kekerasan terhadap pembela HAM, korban tidak boleh ditempatkan sekadar sebagai objek pembuktian. Andrie Yunus bukan hanya mengalami luka fisik. Serangan terhadap pembela HAM juga memiliki dimensi publik karena berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat sipil.
Pesannya dapat menjadi sangat berbahaya: ketika seseorang mengkritik kekuasaan atau melakukan kerja-kerja pembelaan HAM, ia dapat menjadi sasaran kekerasan; dan ketika pelakunya adalah aparat negara, hukuman yang dijatuhkan bahkan dapat diperingan.
Jika pesan semacam itu dibiarkan, demokrasi akan membayar harga yang mahal. Negara demokratis tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu dilaksanakan, tetapi juga dari seberapa kuat negara melindungi orang yang mengawasi dan mengkritik kekuasaan.
Perkara Andrie Yunus seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali posisi peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.
Reformasi sektor keamanan tidak akan selesai hanya dengan mengubah struktur organisasi TNI atau meningkatkan profesionalisme prajurit. Reformasi juga harus menyentuh mekanisme akuntabilitas.
Tidak boleh ada institusi yang menjadi ruang steril dari pengawasan hukum. Jika anggota TNI melakukan pelanggaran, proses hukum harus mampu menjangkau bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan aktor intelektual, pemberi perintah, pihak yang membantu, maupun mereka yang mengetahui dan membiarkan terjadinya tindak kekerasan.
Dan apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan aktor di luar empat terdakwa yang telah diproses, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena perkara empat prajurit tersebut telah diputus.
Kasus Andrie Yunus dengan demikian tidak boleh ditutup hanya dengan empat nama terdakwa dan beberapa tahun hukuman penjara. Negara harus menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah yang sedang diadili hanya empat orang prajurit, ataukah kita sedang menguji apakah negara benar-benar berani mengadili kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan?
Jika jawabannya adalah yang pertama, maka persoalan sesungguhnya belum selesai.
Dan jika peradilan militer terus gagal menghadirkan jawaban yang meyakinkan, tudingan bahwa ia telah menjadi instrumen impunitas bukan lagi sekadar kritik politik. Ia akan menjadi pertanyaan serius tentang masa depan negara hukum dan demokrasi Indonesia.
Redaksi Energi Juang News




