Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digulirkan pemerintah pusat kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, niat besar untuk membangun infrastruktur ekonomi perdesaan dan memutus rantai ketergantungan petani dari tengkulak patut diapresiasi. Namun, jika dibedah secara objektif dari kacamata tata kelola dan prinsip dasar perkoperasian, pelaksanaan program ini justru menyimpan kerentanan mendasar. Alih-alih menjadi mesin penggerak kesejahteraan berbasis warga, KDKMP yang dipaksakan secara terpusat berisiko tinggi berubah menjadi beban baru, merusak tatanan lokal, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hakekat paling mendasar dari sebuah koperasi adalah pergerakan dari bawah ke atas (down to top). Koperasi yang sehat lahir dari kesadaran, kebutuhan bersama, serta partisipasi aktif anggota yang memegang kedaulatan tertinggi. Sayangnya, desain KDKMP menampilkan wajah yang sebaliknya: serba dari atas ke bawah (top to down). Mulai dari penunjukan manajer, penentuan jenis usaha, hingga desain fisik bangunan dan luas lahan, seluruh keputusan ditarik ke pusat melalui Instruksi Presiden dan penunjukan langsung pihak ketiga. Ketika warga desa hanya diposisikan sebagai objek penerima proyek dan bukan subjek pemilik usaha, kekeluargaan yang menjadi roh utama Pasal 33 UUD 1945 menguap begitu saja. Koperasi pun kehilangan jati dirinya dan bergeser menjadi sekadar perpanjangan tangan birokrasi.
Implikasi dari pendekatan yang terburu-buru ini mulai memicu persoalan serius di lapangan. Salah satu penyimpangan yang paling mencolok adalah pengabaian tata ruang. Di Jawa Tengah saja, laporan mencatat lebih dari 1.000 unit KDKMP berdiri melanggar aturan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terlindungi. Ironi besar terjadi ketika program yang digadang-gadang untuk menyokong swasembada pangan justru memakan lahan sawah produktif akibat pemaksaan target fisik di tingkat bawah.
Tak kalah mengkhawatirkan adalah dampak finansialnya terhadap kemandirian desa. Skema pembiayaan gerai fisik yang menyedot anggaran besar berpotensi menggerus ruang fiskal Dana Desa secara signifikan. Potongan alokasi anggaran daerah untuk menutupi biaya pembangunan ini mengorbankan proyek-proyek vital berbasis warga yang jauh lebih mendesak, seperti perbaikan irigasi, pembangunan pasar desa, hingga mitigasi bencana lokal. Narasi bahwa penarikan dana ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan anggaran di tingkat desa juga menyederhanakan masalah, mengingat mayoritas pemerintah desa sebenarnya berhasil mengelola anggaran secara produktif.
Agar program ini tidak berujung kegagalan masif, pemerintah harus berani melakukan evaluasi total dan audit transparan. Pemerintah perlu melonggarkan kontrol sentralistik dan memberikan ruang bagi desa untuk menentukan arah operasional unit usaha sesuai potensi lokalnya. Penggunaan lahan serta penganggaran wajib dikembalikan pada rel aturan hukum dan prinsip keterbukaan.
Jika pemerintah bersikeras melaju dengan pola komando tanpa mengindahkan prinsip dasar koperasi serta daya dukung lingkungan, KDKMP bukan hanya gagal mencapai kemaksimalan. Program ini akan menyisakan bangunan megah yang kosong tanpa partisipasi warga, membebani keuangan desa, serta memicu kekecewaan mendalam yang memperlambat pembangunan perdesaan dalam jangka panjang.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)




