Minggu, Maret 8, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenonaktifan BPJS PBI dan Bayang-bayang Negara Gagal

Penonaktifan BPJS PBI dan Bayang-bayang Negara Gagal

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan bagi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukanlah sekadar persoalan administratif atau soal validasi data kependudukan. Kebijakan ini adalah penanda krisis yang lebih mendasar: ketidakmampuan negara menjamin hak paling elementer warganya, yakni hak atas kesehatan.

Penonaktifan BPJS PBI JK dan Ancaman Negara Gagal

Dalam konteks ini, Indonesia kian mendekati ciri-ciri failed state—negara yang gagal menjalankan fungsi dasarnya. Dalam teori negara modern, salah satu fungsi utama negara adalah menyediakan public goods yang tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Kesehatan publik merupakan salah satu public goods paling fundamental. Amartya Sen, dalam Development as Freedom, menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan bukan sekadar instrumen pembangunan, melainkan bagian dari kebebasan substantif warga negara. Negara yang gagal menjamin kesehatan warganya berarti gagal memperluas kebebasan tersebut.

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK menunjukkan absennya negara dalam fungsi perlindungan sosial. Padahal, dalam kerangka welfare state, sebagaimana dirumuskan oleh T.H. Marshall, hak sosial—termasuk jaminan kesehatan—merupakan pilar kewargaan modern, sejajar dengan hak sipil dan politik. Ketika negara secara sadar mencabut akses kesehatan bagi warga miskin dan rentan, maka status kewargaan mereka terdegradasi menjadi sekadar formalitas hukum tanpa jaminan substansi.

Logika Neoliberal dan Krisis Prioritas Negara

Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan logika neoliberal yang menggerogoti peran negara. Negara dipaksa tunduk pada disiplin fiskal sempit, seolah anggaran adalah tujuan, bukan alat. David Harvey dalam A Brief History of Neoliberalism menjelaskan bagaimana logika efisiensi anggaran sering kali mengorbankan kelompok paling rentan, sementara negara tetap permisif terhadap kebocoran anggaran, korupsi, dan subsidi terselubung bagi korporasi besar.

Dalam kerangka ini, penonaktifan PBI JK bukan keniscayaan ekonomi, melainkan pilihan politik. Konsep failed state yang dikemukakan Robert I. Rotberg menekankan bahwa negara gagal ketika tidak mampu menyediakan keamanan, kesejahteraan dasar, dan layanan publik bagi warganya. Negara mungkin masih berdiri secara formal, memiliki aparat dan pemerintahan, tetapi kehilangan kapasitas moral dan institusional untuk melayani rakyat.

Baca juga : Purbaya Sindir Kisruh PBI BPJS: Data Jangan Bikin Ricuh

Ketika warga miskin dipaksa menanggung risiko sakit tanpa perlindungan negara, maka negara telah gagal memenuhi kontrak sosialnya. Ironisnya, Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi stabil dan proyek-proyek pembangunan ambisius.

Namun, sebagaimana diingatkan Karl Polanyi dalam The Great Transformation, masyarakat akan hancur bila perlindungan sosial dikorbankan demi logika pasar dan akumulasi. Pembangunan tanpa jaminan kesehatan universal hanyalah pertumbuhan statistik yang rapuh, yang berdiri di atas penderitaan rakyat kecil.

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK juga menyingkap krisis prioritas negara. Ketika anggaran kesehatan dipersempit, sementara belanja lain—termasuk proyek prestisius dan pembiayaan aparat—tetap mengalir deras, negara sedang mengirim pesan politik yang jelas: kesehatan warga miskin bukan prioritas. Ini bukan sekadar kegagalan teknokratis, melainkan kegagalan etis.

Bayang-bayang Negara Gagal dan Amanat Konstitusi

Jika negara tak mampu—atau tak mau—membiayai kesehatan seluruh warganya, maka klaim Indonesia sebagai negara kesejahteraan menjadi kosong. Negara yang membiarkan warganya sakit tanpa perlindungan sejatinya sedang berjalan di tepi jurang kegagalan. Dalam kondisi demikian, penonaktifan BPJS PBI JK bukan hanya kebijakan keliru, melainkan alarm keras bahwa fondasi negara sedang rapuh.

Negara yang kuat bukan diukur dari megahnya infrastruktur atau besarnya pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kemampuannya melindungi yang paling lemah. Ketika perlindungan itu dicabut, maka yang tersisa hanyalah bayang-bayang negara, negara yang nyaris gagal menjalankan amanat konstitusionalnya: melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments