Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Viralnya video pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina yang dilakukan oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas), kembali membuka mata rakyat tentang problem serius bangsa ini: premanisme berkedok ormas.
Premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas merupakan fenomena serius yang menggerogoti sendi-sendi negara hukum dan merusak tatanan masyarakat sipil. Ketika ormas, yang secara normatif dibentuk untuk partisipasi sosial dan penguatan demokrasi, justru menggunakan kekerasan, intimidasi, dan pemaksaan kehendak, maka yang terjadi adalah degradasi fungsi masyarakat sipil menjadi alat kekuasaan informal yang represif.
Max Weber dalam konsep legitimate use of force menegaskan bahwa negara modern adalah satu-satunya entitas yang berhak memonopoli penggunaan kekerasan secara sah. Premanisme ormas secara langsung menantang prinsip ini, karena kekerasan dilakukan oleh aktor non-negara tanpa legitimasi hukum.
Hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan supremasi hukum (rule of law), sebagaimana dikemukakan oleh Dicey, yang menekankan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua, tanpa pengecualian bagi kelompok tertentu.
Ketika negara membiarkan ormas melakukan pemerasan, penguasaan wilayah, atau “penegakan moral” secara sepihak, negara secara de facto menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada aktor informal. Ini berbahaya karena membuka ruang state capture oleh kekuatan non-demokratis.
Dalam perspektif Johan Galtung, premanisme ormas dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan langsung yang sering kali berkelindan dengan kekerasan struktural. Kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam praktik intimidasi terhadap kelompok rentan, pelaku usaha kecil, minoritas, dan masyarakat miskin kota. Premanisme menciptakan ketakutan sistemik yang menghalangi warga untuk menikmati hak-hak sipil dan ekonomi mereka secara penuh.
Dalam kasus pengusiran nenek Elina oleh anggota ormas Madas, bisa dikatakan telah terjadi kekerasan langsung dankekerasan struktural, terhadap masyarakat rentan.
Lebih jauh, Pierre Bourdieu menyebut fenomena ini sebagai symbolic violence, ketika kekerasan dilegitimasi melalui simbol identitas, moralitas, atau klaim representasi sosial. Ormas preman sering membungkus aksinya dengan jargon agama, adat, atau nasionalisme, sehingga kekerasan tampak sulit dilawan secara sosial.
Hal ini juga tampak dari ormas Madas, yang menggunakan label suku atau daerah dalam nama organisasinya.
Secara teoritis dan normatif, tidak ada justifikasi apa pun bagi premanisme ormas. Negara wajib hadir secara tegas melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu, pembinaan ormas berbasis prinsip demokrasi, serta pembubaran organisasi yang secara sistematis melakukan kekerasan.
Membiarkan premanisme atas nama apa pun sama artinya dengan mengkhianati prinsip negara hukum dan membiarkan demokrasi dirongrong dari dalam.
Premanisme ormas bukan ekspresi kebebasan berserikat, melainkan penyimpangan yang harus dilawan demi keadilan, keamanan, dan martabat warga negara.
Redaksi Energi Juang News



