Pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terkait isu moral dan homoseksualitas yang diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya patut dikritisi secara serius. Pernyataan semacam itu bukan hanya problematik secara etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyesatan publik karena tidak berbasis pada kebenaran yang valid dan cenderung menyerang ranah personal.
Dalam tradisi demokrasi modern, kritik terhadap kekuasaan merupakan elemen penting yang tidak terpisahkan. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh filsuf politik Jürgen Habermas dalam konsep ruang publik deliberatif, kritik seharusnya dibangun di atas rasionalitas, argumentasi yang dapat diuji, dan orientasi pada kepentingan publik.
Ketika kritik bergeser menjadi serangan personal—terlebih dengan membawa isu moral privat tanpa dasar yang jelas—maka yang terjadi bukan lagi deliberasi, melainkan degradasi kualitas diskursus publik.
Serangan berbasis isu moralitas personal, apalagi yang tidak disertai bukti valid, berisiko besar menjadi ad hominem fallacy, yakni kekeliruan logika yang menyerang individu alih-alih substansi gagasan atau kebijakan. Dalam konteks ini, kritik yang dilontarkan tidak lagi berfungsi sebagai kontrol sosial, melainkan berubah menjadi alat delegitimasi yang tidak sehat.
Hal ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip etika komunikasi politik yang menuntut kejujuran, akurasi, dan tanggung jawab.
Lebih jauh, pendekatan semacam itu berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kehormatan dan reputasi. Dalam perspektif hukum HAM internasional, seperti yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap individu berhak dilindungi dari serangan yang sewenang-wenang terhadap kehormatan dan nama baiknya. Menyebarkan narasi yang tidak berdasar tentang kehidupan pribadi seseorang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Kritik yang sehat seharusnya diarahkan pada kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah. Jika ada persoalan dalam tata kelola negara—baik dalam bidang ekonomi, hukum, maupun sosial—maka di situlah ruang kritik seharusnya difokuskan.
Pendekatan ini tidak hanya lebih konstruktif, tetapi juga relevan dengan kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, kritik dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi yang mendorong perbaikan, bukan sekadar sensasi yang memecah perhatian publik.
Dalam konteks politik Indonesia yang semakin kompleks, kualitas wacana publik menjadi taruhan penting bagi kesehatan demokrasi. Ketika tokoh publik justru memproduksi narasi yang tidak berbasis fakta dan menyerang personal, maka yang tergerus bukan hanya reputasi individu yang disasar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia harus disertai tanggung jawab moral dan intelektual.
Kritik yang kuat adalah kritik yang berbasis data, argumentatif, dan berorientasi pada kepentingan publik—bukan pada upaya mendiskreditkan individu melalui isu-isu yang tidak relevan dan tidak terbukti.
Jika standar ini tidak dijaga, maka ruang publik akan terus dipenuhi oleh polarisasi, disinformasi, dan penyesatan—sesuatu yang justru melemahkan fondasi demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



