Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakannya persetujuannya atas pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara Pte Ltd. Namun, KPPU juga menyertakan sejumlah syarat yang diberikan kepada Tiktok dan Tokopedia dalam persetujuan itu.
Salah satu syarat itu adalah, Tiktok dan Tokopedia wajib memastikan keberadaan pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
Syarat lainnya, kedua perusahaan juga diharuskan untuk tidak melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan ‘predatory pricing’ maupun self-preferencing dalam display platform. Tiktok dan Tokopedia juga dilarang keras melakukan diskriminasi terhadap produk di luar grup mereka, serta menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar kedua platform itu.
Dengan persetujuan itu, penguasaan total Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia oleh TikTok yang merupakan platform media sosial asal China, terlaksana nyaris tanpa hambatan.
Yang dimaksud penguasaan disini, adalah termasuk penguasaan pasar dari Tokopedia. Tiktok akan dengan mudah menguasai pasar Tokopedia yang selama ini menyerap beragam komoditas dalam wujud barang-barang fisik seperti elektronik, fashion, hingga perabot rumah tangga.
Dan penguasaan pasar oleh Tiktok ini sejatinya memperkuat cengkeraman asing pada pasar e-commerce Indonesia. Data menunjukkan, cengkeraman itu sudah terjadi sejak 2023.
Kala itu, Momentum Works sebagai perusahaan teknologi yang bermarkas di Singapura mencatat rincian persentase transaksi bruto e-commerce di Indonesia.
Dari data itu terungkap bahwa pasar e-commerce Indonesia dikuasai oleh Shopee dan Lazada yang berasal dari Singapura. Persentase dan besaran transaksi dari dua e-commerce itu adalah masing-masing sebesar 36% atau sekitar US$ 18,7 miliar, serta 10% atau sekitar US$ 5,19 miliar.
Dan ketika Tokopedia diambil alih oleh TikTok sejak awal 2024 hingga mendapat ‘lampu hijau’ dari KPPU sebagai representasi negara kini, penguasaan pasar e-commerce nasional oleh pihak asing semakin tak tergoyahkan.
Sebagaimana pernah disinggung oleh kanal ini beberapa waktu lalu, penguasaan pasar e-commerce Tanah Air oleh e-commerce maupun platform asing ini sejatinya merupakan manifestasi dari neo-kolonialisme di era revolusi 4.0. Dalam neo-kolonialisme 4.0 ini, penjajahan ekonomi digital nasional oleh asing kian mewujud-nyata.
Celakanya, neo-kolonialisme 4.0 ini sangat berpotensi merugikan pelaku UMKM. Berdasarkan data yang dihimpun KemenKopUKM pada 2024, terungkap bahwa 74% produk di e-commerce berasal dari impor. Artinya, penguasaan pasar e-commerce oleh asing ini memuluskan terserapnya barang-barang impor oleh pasar nasional.
Sedangkan, para pelaku usaha nasional, temasuk UMKM hanya bisa ‘gigit jari’.
Yang perlu diingat juga oleh pemerintah, akuisisi tersebut dapat mengukuhkan algoritma transaksi kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah. Ini adalah ancaman nyata bagi UMKM yang terbiasa menjual produk lokal dengan skala terbatas.
Sebab, temuan KemenKopUKM dua tahun lalu pun mengungkapkan indikasi tersebut. Kala itu terungkap ada platform global tertentu yang menjual produk mereka sendiri atau produk yang terafiliasi dengan perusahaan. Dugaan adanya praktik “shadow banned,” ketika algoritma platform yang bersangkutan dapat secara tidak langsung mengurangi visibilitas atau aksesibilitas terhadap produk tertentu, pun terkuak.
Maka, persetujuan pemerintah atau negara terhadap penguasaan e-commerce lokal oleh platform asing ini sejatinya patut disesalkan. Negara seharusnya memiliki sensitivitas akan adanya ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional melalui neo-kolonialisme 4.0.
Kini diperlukan ketegasan dari negara untuk menjamin berbagai syarat yang disertakan KPPU bisa ditegakkan. Jika tidak, kita akan menjadi bangsa ‘kuli’ dan ‘kuli’ di antara bangsa-bangsa dalam dunia ekonomi digital.
Redaksi Energi Juang News



