Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaFlexing Akhir Tahun: Legitimasi Hukum atau Pengakuan Kegagalan Sistemik?

Flexing Akhir Tahun: Legitimasi Hukum atau Pengakuan Kegagalan Sistemik?

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Lembaga penegak hukum Indonesia seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian (Polda Metro Jaya) mengumumkan capaian signifikan menjelang akhir 2025, termasuk penyelamatan keuangan daerah Rp45,6 triliun oleh KPK, pengusutan empat kasus korupsi besar Kejagung dengan kerugian negara ratusan triliun rupiah, serta penangkapan 348 tersangka premanisme dan 34 kasus TPPO oleh Polda Metro Jaya. Angka-angka ini memicu kontradiksi interpretatif: apakah mencerminkan keberhasilan penegakan hukum atau justru mengungkap kegagalan sistemik dalam mencegah pelanggaran? ​

Konteks Capaian dan Kontradiksi Inheren

KPK mengklaim penyelamatan Rp45,6 triliun melalui pengamanan aset, sertifikasi tanah, penertiban barang milik daerah (PSU), dan peningkatan kepatuhan pajak, menunjukkan pendekatan preventif di luar penindakan reaktif. Kejagung mengusut empat kasus krusial: korupsi tata kelola minyak Pertamina (kerugian Rp285 triliun, menjerat Riza Chalid dan petinggi Pertamina), pengadaan Chromebook Kemendikbudristek (Rp1,98 triliun, tersangka Nadiem Anwar Makarim), kredit bank ke PT Sritex (Rp1,35 triliun, tersangka Iwan Kurniawan Lukminto dkk.), serta impor gula (Rp578 miliar, tersangka Thomas Lembong), semuanya telah naik ke tahap penuntutan.

Sementara Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme (348 tersangka) dan 16 kasus TPPO (34 tersangka), termasuk pendudukan lahan parkir dan pemerasan. Jika dianggap sukses, capaian ini memperkuat legitimasi legal-rasional Weber, di mana otoritas negara diakui karena prosedur hukum yang konsisten dan rasional. Namun, kontradiksi muncul karena skala kerugian masif mengimplikasikan prevalensi korupsi sistemik yang lolos deteksi bertahun-tahun, menandakan kegagalan pencegahan sebelumnya.

Analisis Legitimasi ala Max Weber

Teori Max Weber menekankan bahwa legitimasi legal-rasional ideal untuk negara modern bergantung pada penerapan hukum yang impersonal, konsisten, dan akuntabel, bukan sekadar output kuantitatif. Di Indonesia, pengumuman akhir tahun ini berisiko menjadi “flexing” simbolis, yang lebih menyerupai legitimasi karismatik sementara daripada rasional berkelanjutan, karena fokus pada penangkapan reaktif daripada efek jera struktural.

Skala kerugian Kejagung (total >Rp288 triliun) menunjukkan korupsi meresap di sektor strategis seperti energi, pendidikan, dan perdagangan, mengerosi kepercayaan publik terhadap birokrasi rasional. Demikian pula, 348 tersangka premanisme Polda Metro Jaya mengindikasikan premanisme endemik di Jakarta, di mana penindakan sporadis gagal menciptakan kepatuhan norma hukum. Weber memperingatkan bahwa tanpa legitimasi substantif di mana hukum tidak hanya ditegakkan tapi juga mencegah pelanggaran otoritas negara rentan kehilangan dukungan masyarakat.

Implikasi Sistemik

Pengumuman ini justru menyoroti dualitas: keberhasilan taktikal (penyelamatan aset, penuntutan) kontras dengan kegagalan strategis (kerugian kumulatif), mencerminkan “contradiksi sudut pandang” yang disebut pengguna. Dalam kerangka Weber, legitimasi sejati memerlukan transparansi proses, bukan hanya angka akhir tahun, untuk menghindari persepsi sebagai public relations semata. Efek jera absen jika pelaku elit seperti mantan menteri lolos bertahun-tahun, sementara korupsi daerah terus menggerus APBN.

Rekomendasi akademis mencakup reformasi preventif berbasis data analitik, koordinasi antarlembaga, dan audit independen untuk memperkuat legitimasi legal-rasional. Hanya demikian, capaian 2025 dapat menjadi fondasi supremasi hukum berkelanjutan, bukan sekadar narasi akhir tahun.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments