Kamis, Mei 7, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNeo-Nazi Ancam Anak Bangsa: Negara Harus Tegas!

Neo-Nazi Ancam Anak Bangsa: Negara Harus Tegas!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Temuan Mabes Polri di tahun ini mengejutkan khalayak. Adanya 68 orang anak bangsa yang terpapar paham ekstrem  neo-Nazi dan White Supremacy  terungkap dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri 2025.

Banyaknya anak bangsa yang terpapar Neo-Nazi dan sejenisnya harus menjadi peringatan serius bagi bangsa ini. Indonesia, sebagai negara yang berdiri di atas Pancasila dan memiliki sejarah panjang melawan fasisme serta kolonialisme, tidak boleh memandang enteng potensi masuk dan berkembangnya ideologi Neo-Nazi.

Ancaman Neo-Nazi dan White Supremacy terhadap Anak Bangsa

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk mencegah penyebaran ideologi ini sebelum menimbulkan kekerasan, diskriminasi sistemik, dan radikalisasi sosial.

Secara teoritis, ideologi Neo-Nazi merupakan bentuk ekstrem dari right-wing extremism yang berakar pada fasisme klasik. Menurut Roger Griffin (1991), fasisme ditandai oleh palingenetic ultranationalism, yakni nasionalisme ekstrem yang mengagungkan kebangkitan suatu bangsa melalui pemurnian ras atau identitas. Dalam konteks Neo-Nazi, nasionalisme ini diwujudkan dalam rasisme biologis, antisemitisme, glorifikasi kekerasan, dan penolakan terhadap pluralisme.

Pancasila, khususnya sila kedua dan ketiga, menegaskan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan dalam keberagaman.

Baca juga : Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Gus Falah Tekankan Toleransi di Bulan Ramadan

Ideologi Neo-Nazi Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945


Ideologi Neo-Nazi yang mendasarkan diri pada hierarki ras dan kebencian etnis secara langsung bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Karena itu, negara tak boleh diam. Dalam kerangka teori negara hukum (Rechtsstaat), seperti dikemukakan oleh Hans Kelsen, negara tidak bersifat netral terhadap ideologi yang mengancam tatanan hukum dan nilai dasar konstitusi.
UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi, namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan absolut.

Baca juga :  Fenomena #KaburAjaDulu: Sinyal Kegelisahan Anak Muda Indonesia?

Isaiah Berlin (1969) membedakan negative liberty dan positive liberty, di mana kebebasan individu dibatasi ketika mengancam kebebasan dan keselamatan orang lain. Penyebaran ideologi Neo-Nazi, yang mendorong diskriminasi dan kekerasan, jelas melampaui batas kebebasan yang dapat dibenarkan dalam negara demokratis.

Laipula, dalam perspektif teori demokrasi, ideologi ekstrem intoleran semacam Neo Nazi berada dalam posisi anti-system. Karl Popper (1945) melalui konsep paradox of tolerance menegaskan bahwa toleransi tanpa batas terhadap ideologi intoleran justru akan menghancurkan toleransi itu sendiri.

Peran Negara: Penegakan Hukum, Literasi Digital, dan Pendidikan Kewarganegaraan

Oleh karena itu, negara demokratis dibenarkan untuk membatasi bahkan melarang ideologi yang secara inheren bertujuan meniadakan hak dan eksistensi kelompok lain.

Pembatasan tidak semata-mata berarti tindakan represif. Negara perlu mengombinasikan penegakan hukum dengan pendidikan kewarganegaraan kritis, literasi digital, serta pengawasan terhadap propaganda kebencian di ruang daring. Tanpa intervensi negara, ruang publik digital dapat menjadi lahan subur bagi normalisasi simbol Nazi, glorifikasi Hitler, dan narasi supremasi rasial.

Indonesia, meskipun tidak memiliki sejarah langsung dengan Nazisme, memiliki pengalaman pahit dengan ideologi ekstrem yang memecah belah bangsa. Oleh karena itu, pembiaran terhadap Neo-Nazi akan menjadi preseden berbahaya yang melemahkan komitmen negara terhadap pluralisme dan kemanusiaan.

Toleransi tidak boleh disalahartikan sebagai pembiaran terhadap ideologi kebencian. Justru, demi menjaga kebebasan dan keberagaman, negara harus bersikap tegas terhadap ideologi yang mengancam fondasi kemanusiaan itu sendiri.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments