Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanDi Negara Demokratis, Mengapa Menulis Masih Membahayakan?

Di Negara Demokratis, Mengapa Menulis Masih Membahayakan?

Oleh: Iranto

(Aktivis, Social Media Specialist)

Energi Juang News, Jakarta-Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan atau pergantian kekuasaan secara sah. Demokrasi hidup dari kebebasan warganya untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Maka ketika seorang penulis kolom di detikcom mengalami intimidasi fisik setelah menulis kritik terhadap keterlibatan militer dalam jabatan sipil, kita patut khawatir, bukan hanya atas keselamatan si penulis, tapi atas nasib kebebasan sipil (Pers) yang menjadi fondasi republik ini dan digadang sebagai pilar keempat demokrasi.

Tulisan berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” tayang di rubrik kolom detikcom pada 22 Mei 2025. Sebuah opini yang sangat wajar dalam ruang publik demokratis: mempertanyakan tren belakangan ini, di mana purnawirawan atau anggota aktif militer menduduki jabatan-jabatan sipil yang semestinya berbasis meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kritik ini tidak menghasut, tidak mencaci, dan disampaikan dalam koridor hukum serta etika jurnalistik. Tapi, ternyata, kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi bisa runtuh di hadapan kekuasaan yang tak suka dikritik.

Tidak lama setelah artikel itu terbit, sang penulis mengalami insiden yang mencurigakan. Ia dua kali diserempet oleh pengendara bermotor tidak dikenal. Dalam satu kejadian, ia bahkan didorong hingga jatuh. Ancaman fisik ini cukup untuk membuat siapa pun merasa takut—dan itulah yang terjadi. Si penulis kemudian meminta agar tulisannya dicabut, demi keselamatan dirinya dan keluarganya.

Namun, yang mengejutkan publik adalah respons dari media tempat ia menulis. Detikcom sempat mencantumkan bahwa penghapusan artikel dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pers—sebuah klaim yang kemudian diklarifikasi sebagai kesalahan. Faktanya, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut. Media akhirnya menyatakan bahwa pencabutan artikel dilakukan atas permintaan penulis sendiri, karena alasan keselamatan. Permintaan yang, tentu saja, lahir dari situasi penuh tekanan dan ketakutan.

Baca juga :  ‎Ketua GMNI Kendari Desak DPD GMNI Sultra Gelar Rapimda‎

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, melalui Koordinator Nasional Erick Tanjung, menilai kasus ini sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan berekspresi. Lebih dari itu, ini adalah ancaman terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. AJI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Desakan AJI sangat beralasan. Sebab jika negara memilih diam dalam kasus ini, maka pesan yang sampai kepada publik sangat jelas: “Kritiklah, tapi bersiaplah untuk diancam atau diserang.” Ini bukan hanya membahayakan satu orang penulis, tapi seluruh atmosfer kebebasan berpikir di negeri ini. Jika kritik intelektual terhadap kebijakan negara saja bisa membuat seseorang diteror, bagaimana mungkin warga berani menyuarakan ketidakadilan yang lebih nyata?

Yang lebih ironis, tulisan yang dihapus itu justru membahas soal meritokrasi dalam birokrasi sipil. Kritik terhadap keterlibatan militer dalam jabatan sipil adalah bagian dari wacana demokratis yang sah. Negara seharusnya membuka ruang dialog untuk menjawab dan menanggapi argumen semacam ini, bukan membiarkannya dibungkam melalui intimidasi dan teror.

Lebih memprihatinkan lagi, Dewan Pers—yang semestinya menjadi garda depan dalam melindungi kemerdekaan pers dan ekspresi—terkesan enggan berkomentar banyak. Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto hanya mengatakan, “Sudah selesai.” Pernyataan singkat yang menyiratkan keengganan untuk menelaah lebih dalam masalah yang begitu penting. Padahal, tugas Dewan Pers bukan hanya memberikan rekomendasi administratif, melainkan turut menjaga iklim kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Sementara itu, pemerintah pusat belum menunjukkan sikap tegas. Presiden Prabowo Subianto, yang namanya disebut langsung oleh AJI, belum mengeluarkan pernyataan atau tindakan konkret terkait kasus ini. Diamnya negara dalam kasus-kasus seperti ini bisa ditafsirkan sebagai pembiaran, bahkan pembenaran. Padahal, dalam negara hukum, siapapun warga negara berhak mendapatkan perlindungan saat menyampaikan pendapat, terutama ketika pendapat itu menyangkut kebijakan publik yang patut dikritisi.

Baca juga :  Kriminalisasi Aktivis: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Bima

Jika kita menengok ke belakang, pola semacam ini bukan hal baru. Intimidasi terhadap suara-suara kritis, sensor terselubung, dan tekanan terhadap media pernah menjadi ciri khas rezim otoriter. Kini, ketika hal serupa kembali muncul di tengah sistem yang mengklaim demokratis, kita patut bertanya: Apakah kita sedang kembali mundur ke masa di mana ketakutan lebih kuat dari akal sehat?

Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang publik yang terbuka dan aman. Kritik adalah vitamin bagi pemerintahan, bukan racun. Suara yang berbeda tidak boleh dibungkam, tetapi dijawab dengan argumentasi, bukan kekerasan. Maka, pemerintah, media, dan institusi publik harus segera berbenah.

Presiden Prabowo Subianto harus bersikap tegas. Ia harus menjamin bahwa negara hadir untuk melindungi warganya yang menyampaikan pendapat secara sah. Lebih dari itu, ia harus menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak anti-kritik dan tidak mengulang pola represif masa lalu.

Media juga harus berani menjaga integritasnya. Jangan sampai media tunduk pada tekanan atau memainkan narasi yang menyesatkan. Dalam kasus ini, detikcom seharusnya berdiri di sisi kebebasan berekspresi, dan bukan hanya berfokus pada “klarifikasi” prosedural.

Dan bagi kita semua—publik, pembaca, warganet, intelektual—ini adalah momen penting untuk bersuara. Ketika satu suara dibungkam, kita semua terancam. Kebebasan berekspresi bukan hadiah dari penguasa, tapi hak yang harus terus kita perjuangkan.

Dewasa ini media massa benar-benar di belenggu, antara kebebasan dan keberlangsungan hidup. Negara terlalu bebas mengintimidasi pers yang kemudian langkah-langkah di atas diambil. Kasus ini bisa menjadi tolok ukur, bahwa demokrasi di negeri ini kian digerogoti sedemikian rupa oleh oknum-oknum penguasa yang serakah.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments