Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaPergerakanMendorong Koeksistensi Hukum Adat dan Hukum Negara

Mendorong Koeksistensi Hukum Adat dan Hukum Negara

Oleh: Iranto
(Aktivis, Social Media Specialist)

Energi Juang News, Jakarta-Dalam konteks negara majemuk seperti Indonesia, sistem hukum idealnya mampu mencerminkan keberagaman sosial dan budaya. Salah satu tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah relasi antara hukum negara dan hukum adat. Keduanya kerap kali tidak berjalan seiring, bahkan saling bertabrakan dalam praktik di lapangan.

Hukum negara hadir dengan struktur yang formal, sentralistik, dan seragam. Sementara itu, hukum adat bersifat lokal, kontekstual, dan lahir dari praktik sosial yang telah berlangsung turun-temurun. Ketegangan antara keduanya menjadi persoalan yang terus mengemuka, terutama dalam konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat.

Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya telah memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, sebagaimana termuat dalam Pasal 18B ayat (2). Demikian pula Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Namun, pengakuan secara normatif ini belum sejalan dengan implementasi di lapangan. Banyak komunitas adat yang masih belum diakui secara administratif, sehingga hukum adat yang mereka jalankan dianggap tidak sah. Dalam sejumlah kasus, masyarakat adat bahkan dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah atau menyelesaikan sengketa secara adat.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum nasional belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil bagi hukum adat. Negara cenderung menempatkan hukum adat sebagai subordinat, bukan sebagai entitas hukum yang setara.

Permasalahan ini bukan soal memilih antara hukum negara atau hukum adat. Keduanya memiliki nilai dan peran yang penting dalam menciptakan rasa keadilan. Yang diperlukan adalah kerangka koeksistensi yang saling memperkuat.

Beberapa daerah telah memulai langkah ini. Di Kabupaten Lebak, Banten, misalnya, pemerintah daerah memberikan pengakuan terhadap komunitas adat Baduy melalui peraturan daerah. Masyarakat adat di sana memiliki keleluasaan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca juga :  Masyarakat Adat Dikriminalisasi Perusahaan Tambang, Jatam Serukan Perlawanan

Koeksistensi juga bisa diwujudkan melalui rekognisi formal dalam sistem peradilan. Mekanisme diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar pengadilan) dapat diperluas untuk mengakomodasi penyelesaian berbasis adat, khususnya dalam perkara ringan atau pelanggaran norma sosial.

Keadilan dalam masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk vonis dan palu hakim. Dalam komunitas adat, keadilan sering kali dimaknai sebagai pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan hidup bersama. Proses musyawarah, permintaan maaf, dan ganti rugi sering kali lebih berdampak daripada hukuman pidana yang formal.

Jika negara ingin membangun sistem hukum yang berkeadilan substantif, maka pendekatan legalistik semata perlu dikaji ulang. Keadilan kontekstual yang hidup dalam masyarakat tidak boleh diabaikan atas nama kepastian hukum.

Hukum adat bukan ancaman bagi sistem hukum negara, melainkan refleksi dari keberagaman hukum yang tumbuh dari masyarakat. Sudah saatnya negara tidak hanya mengakui hukum adat secara simbolik, tetapi menjadikannya sebagai bagian dari arsitektur hukum nasional.

Penguatan hukum adat melalui kebijakan, pengakuan administratif, dan integrasi dalam sistem peradilan adalah langkah konkret menuju keadilan yang lebih inklusif dan kontekstual. Karena ini hukum yang dianut menyesuaikan dengan keragaman suku dan agama di Indonesia.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments