Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanJaksa Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji Demi Tambang Nikel

Jaksa Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji Demi Tambang Nikel

Energi Juang News, Maluku Utara– Amnesty International Indonesia mengecam tuntutan penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (8/10/2025).

Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menilai tuntutan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hutan dan tanah leluhur dari gempuran pertambangan nikel.

“Tuntutan ini bukti nyata negara mengkriminalisasi rakyatnya sendiri. Menjaga hutan disebut kriminal, sementara merusaknya dibungkus sebagai pembangunan,” kata Usman.

Warga Adat Diperlakukan Seperti Penjahat

Sebelas warga dituduh melanggar Pasal 162 UU Minerba 2020, karena dianggap merintangi aktivitas tambang berizin. Bahkan, beberapa terdakwa mendapat tambahan tuntutan hingga tujuh bulan.

Menurut Amnesty, warga Maba Sangaji justru dikriminalisasi karena menggelar ritual adat sebagai bentuk protes. Mereka ditangkap paksa, diintimidasi, bahkan dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan.

“Negara melalui aparat dan hukum tampak berpihak pada korporasi tambang. Ini mencederai keadilan dan hak konstitusional masyarakat adat,” tegas Usman.

Sejarah Kasus: Ritual Adat Berujung Penangkapan

Kasus ini bermula 18 Mei 2025, ketika 27 warga Maba Sangaji menggelar ritual adat menolak aktivitas tambang PT Position. Polisi kemudian menangkap mereka dengan dalih membawa senjata tajam.

Dari jumlah itu, 16 orang dilepaskan, sedangkan 11 lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Darurat Senjata Tajam 1951 hingga pasal pemerasan KUHP.

Tim Advokasi mencatat adanya pemukulan, interogasi tanpa pendamping hukum, serta tes urin yang dilakukan secara nonprosedural.

Amnesty Desak Bebaskan Warga Adat

Amnesty mendesak majelis hakim membebaskan seluruh warga adat Maba Sangaji dan memulihkan nama baik mereka. Usman juga meminta pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pejuang lingkungan.

Baca juga :  LMND: Selain RUU Perampasan Aset, Pembuktian Terbalik Penting Untuk Berantas Korupsi

“Jika negara terus memihak korporasi tambang, maka masyarakat adat akan terus jadi korban. Demokrasi dan keadilan hanya tinggal slogan,” ujarnya.

Sidang pledoi dijadwalkan 10 Oktober 2025, sementara putusan hakim diperkirakan jatuh pada 16 Oktober 2025.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments