Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Upaya kriminalisasi terhadap masyarakat aday yang mempertahankan tanah adatnya tak henti terjadi. Kriminalisasi itu kini terjadi pada sebelas warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pada18 Mei 2025, polisi menangkap 27 warga yang menggelar prosesi ritual adat menolak aktivitas penambangan nikel PT Position, perusahaan milik keluarga Barki.
Dari puluhan orang itu, sebelas dijadikan tersangka, bahkan kini terdakwa.
Dalam sidang Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara, menuntut sebelas warga adat itu hukuman enam bulan penjara. Mereka dituduh merintangi kegiatan pertambangan berizin, yang berarti dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal itu menunjukkan bahwa negara memperlakukan warga adat sebagai penjahat.
Mereka ditangkap paksa serta diadili, hanya karena menggelar ritual adat sebagai manifestasi protes atas aktivitas penambangan nikel yang menggusur mereka dari tanah adat dan leluhur mereka.
Melalui aparat dan sistem hukumnya, negara tampak menjadi antek korporasi tambang yang merusak alam di tanah adat warga Maba Sangaji. Tentu, kriminalisasi ini melanggar hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.
Represi hukum yang dialami warga Maba Sangaji ini menambah jumlah serangan terhadap masyarakat adat oleh aparat penegak hukum.
Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 2019-2024, terdapat setidaknya 16 kasus serangan terhadap masyarakat adat. Belasan kasus itu memakan 111 korban dari kalangan masyarakat adat di negeri ini.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pun mengungkapkan ada 11,07 juta hektare lahan masyarakat adat dirampas pemerintah selama 2014-2024.
Hal ini pun membuktikan bahwa negara mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Negara, terbukti tunduk pada korporasi, dan merampas hak masyarakat adat.
Redaksi Energi Juang News



