Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Penolakan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan salat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah di Sukabumi bukan sekadar persoalan administratif atau perbedaan teknis penentuan hari raya. Lebih dari itu, tindakan tersebut mencerminkan problem serius dalam pemahaman dan penghormatan terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai hukum tertinggi di Indonesia.
Dalam perspektif teori negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl, salah satu ciri utama negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Negara, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membatasi hak-hak dasar warga negara.
Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam kerangka teori kontrak sosial ala John Locke, negara dibentuk justru untuk melindungi hak-hak dasar individu, termasuk kebebasan beragama. Ketika negara—atau dalam hal ini pemerintah daerah—justru membatasi atau menghalangi pelaksanaan ibadah, maka negara telah melanggar mandat dasar pembentukannya sendiri.
Penolakan izin tersebut bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar legitimasi kekuasaan.
Lebih jauh, dalam perspektif pluralisme yang dikembangkan oleh pemikir seperti John Rawls, negara harus bersikap netral terhadap berbagai keyakinan yang hidup dalam masyarakat. Netralitas ini bukan berarti pasif, melainkan aktif menjamin bahwa setiap kelompok dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi.
Kebijakan yang menghambat satu kelompok keagamaan tertentu untuk beribadah di ruang publik menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan prinsip keadilan sebagai fairness.
Jika merujuk pada teori diskriminasi struktural dalam ilmu sosial, tindakan semacam ini juga berpotensi menciptakan marginalisasi terhadap kelompok minoritas dalam konteks praktik keagamaan.
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam besar di Indonesia, memiliki tradisi penentuan hari raya yang berbeda dengan pemerintah. Perbedaan ini adalah bagian dari dinamika keberagamaan yang sah dan telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.
Membatasi praktik tersebut berarti mengingkari realitas sosiologis sekaligus merusak prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan demikian, penolakan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id bukan hanya kebijakan yang tidak sensitif secara sosial, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk “penistaan konstitusi”. Istilah ini layak digunakan karena tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan norma-norma dasar yang dijamin oleh UUD 1945.
Konstitusi bukan sekadar dokumen simbolik, melainkan pedoman normatif yang mengikat seluruh penyelenggara negara, dari pusat hingga daerah.
Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk Wali Kota, memiliki kewajiban konstitusional untuk memahami dan menjalankan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan hak asasi manusia.
Ketidaktahuan atau kekeliruan dalam memahami konstitusi tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas kebijakan yang melanggar hak warga negara.
Sudah saatnya Wali Kota Sukabumi melakukan refleksi serius dan, jika perlu, “belajar kembali” konstitusi. Pendidikan konstitusi bukan hanya penting bagi warga negara, tetapi justru lebih mendesak bagi para pemegang kekuasaan.
Tanpa pemahaman yang memadai tentang konstitusi, kekuasaan akan mudah tergelincir menjadi alat pembatas, bukan pelindung hak.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Prinsip ini harus terus dijaga, tidak hanya dalam retorika, tetapi dalam setiap kebijakan dan tindakan nyata.
Jika tidak, maka pelanggaran demi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga akan terus terjadi, dan konstitusi hanya akan menjadi teks tanpa makna.
Redaksi Energi Juang News



