Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kasus dugaan penganiayaan yang viral belakangan ini, dimana seorang pengemudi ojek online bernama Hasan menjadi korban pemukulan hingga luka oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, memunculkan banyak pertanyaan tentang penegakan hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum di negara kita.
Menurut laporan media, insiden bermula dari persoalan sederhana terkait alamat penjemputan yang tidak akurat, namun berujung pada penganiayaan fisik oleh pelaku yang diduga anggota TNI dan kini tengah ditangani oleh Mabes TNI.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan dan kasus sedang diselidiki.
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum, Pilar Negara Demokrasi
Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menjamin prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara dijamin persamaan derajat di dalam hukum dan pemerintahan; sedangkan Pasal 28D ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan setara tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, ketika seorang warga sipil menjadi korban dugaan penganiayaan oleh aparat negara, tidak boleh ada sistem hukum yang memberikan perlakuan berbeda hanya karena status pelaku sebagai anggota institusi militer. Prinsip ini adalah inti negara demokrasi dan negara hukum (Rechtsstaat).
Baca juga : Soal THR, Ada Kabar Gembira Untuk PNS dan TNI-Polri
Proses Hukum Internal Militer Tidak Menjamin Independensi
Selama ini, kasus pidana yang melibatkan anggota TNI sering diselesaikan melalui mekanisme internal atau peradilan militer. Namun, studi akademik maupun kritikus hukum menilai bahwa peradilan militer kurang menjamin independensi dan akuntabilitas, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil.
Bahkan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil menekankan bahwa jika pelaku melakukan kekerasan terhadap warga sipil, itu merupakan tindak pidana umum yang harus diproses melalui peradilan umum guna memastikan tidak ada impunitas bagi aparat negara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk ojol yang menjadi korban, berhak atas akses keadilan yang setara tanpa tergantung pada pangkat, status atau jabatan pihak yang terlibat. Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip equality before the law dan due process of law, yang secara universal diakui sebagai fondasi dalam sistem hukum demokrasi.
Ketika sebuah kasus pidana umum hanya diselesaikan melalui mekanisme internal atau mediasi kekeluargaan — apalagi setelah viral di media sosial — maka prinsip “no viral, no justice” justru menunjukkan kegagalan sistem hukum negara dalam melindungi korban dan menegakkan hukum secara adil.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Legitimasi Lembaga Hukum
Agar masyarakat memiliki kepercayaan pada lembaga penegak hukum, proses hukum atas dugaan tindak pidana haruslah transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di muka umum. Peradilan umum — yang dipimpin oleh hakim independen dari lingkungan peradilan umum — adalah sarana terbaik untuk memastikan hal tersebut.
Negara berdaulat tidak boleh menjadikan satu kelompok atau institusi berada di atas hukum.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojol di Kembangan seharusnya menjadi momentum penting bagi bangsa ini untuk mempertegas komitmen kita pada prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan.
Tidak ada ruang bagi impunitas, tidak ada pengecualian bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau institusi di belakangnya. Membawa kasus ini ke peradilan umum bukan hanya soal menegakkan hukum terhadap satu peristiwa, tetapi juga soal menjaga nilai-nilai fundamental demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



