Esteria Tamba
(Aktivis,Penulis)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers Indonesia. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini tidak hanya memperjelas perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi juga menjadi benteng baru melawan potensi kembalinya praktik otoritarian dalam penegakan hukum.
Penguatan Konstitusional terhadap Kebebasan Pers
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan “perlindungan hukum” tanpa menjabarkan bentuk atau mekanismenya. Celah itulah yang kerap dimanfaatkan untuk menjerat wartawan dengan delik pidana, padahal sengketa yang timbul berasal dari karya jurnalistik. MK kemudian menafsirkan secara konstitusional bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan rekomendasi Dewan Pers harus didahulukan sebelum aparat dapat memproses hukum wartawan.
Pendekatan ini mengedepankan restorative justice dalam dunia jurnalistik, yaitu penyelesaian melalui dialog dan koreksi, bukan kriminalisasi. Dengan penegasan ini, MK mengembalikan roh UU Pers sebagai pelindung kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Baca juga : Pentingnya Peran Media Melawan Kekerasan Seksual
Fakta Lapangan: Ancaman Kekerasan Kian Nyata
Putusan MK ini hadir di tengah situasi yang menunjukkan rendahnya keamanan bagi jurnalis di Indonesia. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi ialah kekerasan fisik (30 kasus), serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus).
Angka ini menunjukkan bahwa wartawan masih bekerja dalam iklim yang penuh ancaman. Dalam konteks ini, tafsir konstitusional MK menjadi sangat relevan: melindungi wartawan dari tekanan, kriminalisasi, dan upaya membungkam suara kritis yang krusial bagi demokrasi. Tanpa perlindungan kuat dari negara, jurnalisme berisiko kehilangan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan.
Tameng dari Otoritarianisme dan Tantangan Implementasi
Putusan ini dapat dibaca sebagai perisai terhadap potensi kembalinya praktik otoritarianisme hukum yang sering menggunakan pasal-pasal karet untuk menekan kebebasan berekspresi. Negara kini diwajibkan menghormati mekanisme etik dan peran Dewan Pers sebelum membawa wartawan ke ranah hukum. Artinya, aparat tidak boleh lagi seenaknya menindak jurnalis hanya karena pemberitaan dianggap merugikan pihak tertentu.
Meski demikian, tantangan implementasi tetap besar. Penegak hukum perlu memahami bahwa sengketa jurnalistik tidak boleh diperlakukan setara dengan tindak kriminal umum. Sebaliknya, Dewan Pers harus memastikan mekanisme mediasi berjalan efektif dan independen. Tanpa itu, putusan MK bisa berhenti hanya sebagai dokumen hukum tanpa daya dorong nyata di lapangan.
Demokrasi yang Tetap Bernafas
Secara filosofis, keputusan ini menghidupkan kembali spirit demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan akuntabilitas. Negara hukum sejati bukan yang menakuti wartawan, melainkan yang melindungi mereka agar bisa bekerja bebas namun bertanggung jawab. Dengan demikian, putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi kemenangan moral bagi jurnalis dan masyarakat, memastikan bahwa kebebasan pers tetap menjadi jantung demokrasi Indonesia yang menolak otoritarianisme dalam bentuk apa pun.
Redaksi Energi Juang News



