Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTom Lembong Dihukum Karena 'Kapitalis', Bagaimana Dengan Kapitalis Lainnya?

Tom Lembong Dihukum Karena ‘Kapitalis’, Bagaimana Dengan Kapitalis Lainnya?

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Menariknya, dalam vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu disebutkan bahwa salah satu hal yang memberatkan Tom ialah karena yang bersangkutan “mengedepankan sistem ekonomi kapitalis”.

Hal ini menarik, sebab vonis hakim itu menyertakan alasan yang tampak ‘ideologis’.

Tapi, tunggu dulu. Apa sejatinya yang dimaksud kapitalisme?

Konsep kapitalisme pertama kali diperkenalkan oleh Adam Smith melalui karya legendarisnya, An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Dalam gagasannya, Adam Smith menegaskan bahwa pasar sebaiknya bebas dari campur tangan pemerintah. Menurutnya, pasar yang berbasiskan persaingan atau kompetisi akan bergerak secara alami melalui “invisible hand” atau tangan tak terlihat.

Kapitalisme, juga memposisikan kepemilikan pribadi dan kebebasan individu sebagai penggerak perekonomian. Setiap orang berhak atau bebas memiliki modal, alat produksi, serta meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena kebebasan menjadi fundamental dalam kapitalisme, maka kapitalisme tak bisa terlepas dari liberalisme.

Kapitalisme-liberalisme, bisa disimpulkan, berintikan pada prinsip-prinsip anti campur tangan negara yang terlampau besar atau deregulasi, kebebasan individu dalam berusaha atau berkegiatan ekonomi, serta kebebasan individu atau pelaku ekonomi meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Namun, sayangnya, tak semua individu yang ‘dijamin’ kebebasannya oleh kapitalisme memiliki kemampuan setara dalam kompetisi. Mereka yang memang berkemampuan lemah, atau tak seberuntung pihak yang kuat tentu tak akan menjadi pemenang dalam kompetisi.

Walhasil, kesejahteraan pun tak bisa terbagi merata. Tak aneh, kapitalisme cenderung menciptakan ketimpangan sosial-ekonomi yang tajam. Berbagai survei global mengungkapkan bahwa 1 persen populasi terkaya dunia menguasai lebih dari 50 persen total kekayaan global.

Baca juga :  Perjuangan Pengemudi Online Dan Relevansi Marhaenisme Ajaran Sukarno Di Era Digital

Jadi ketika kapitalisme tak diatur dengan baik, jurang antara kaya dan miskin semakin lebar, selebar jurang antara pemenang dan pecundang dalam kompetisi.

Kini, kita kembali ke Tom Lembong dan vonis yang diterimanya.

Adalah hal yang bagus, ketika aparatus yudikatif turut melakukan tugas ideologis. Dan, mungkin, vonis terhadap Tom Lembong bisa dimaknai sebagai ‘perlawanan’ aparatus yudikatif kita terhadap kapitalisme yang tak selaras dengan prinsip Pancasila, sumber dari segala sumber hukum kita.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar, apakah pejabat atau aparatus negara yang menjalankan kapitalisme hanya Tom Lembong?

Faktanya, tak sulit untuk menemukan kebijakan dari pejabat atau institusi di negeri ini yang berisi ‘nilai-nilai’ kapitalisme-liberalisme.

Ingatan kita masih segar ketika Pemerintah dan DPR-RI menyepakati Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2203 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini akrab disebut Omnibus Law.

Apa isi dari Omnibus Law ini?

Sebagaimana yang sering diungkapkan pemerintah, Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan regulasi. Tujuannya, agar arus investasi asing ke negeri ini tak terkendali. Dalam prinsip kapitalisme, regulasi pemerintah memang diupayakan seminim mungkin mengatur gerak modal atau investasi.

Bahkan, kalau perlu, regulasi yang menjadi representasi intervensi negara itu ditiadakan. Itulah deregulasi, salah satu fundamen kapitalisme-liberalisme.

Lalu, apakah semua pejabat negeri yang menyetujui Omnibus Law Cipta Kerja ini layak dihukum layaknya Tom Lembong karena sepakat dengan kebijakan yang berintikan nilai-nilai kapitalisme?

Contoh kebijakan lain: dibukanya ruang bagi Tiktok, platform media sosial asing asal China menguasai mayoritas saham Tokopedia, salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, salah satu prinsip kapitalisme adalah tak dihalanginya arus masuk modal atau investasi oleh negara atau pemerintah. Dan dalam ‘wajah’ kapitalisme-liberal terbaru, atau neo-liberalisme, pergerakan modal atau investasi milik korporasi itu melintasi batas-batas negara-bangsa.

Baca juga :  Dorong Bank Biayai MBG, OJK Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah?

Nah, dalam konteks pencaplokan saham Tokopedia oleh Tiktok, prinsip kapitalisme pun terlaksana. Tiktok yang merupakan platform dari Negeri Tirai Bambu bisa menguasai dengan bebas mayoritas saham Tokopedia sebagai e-commerce asal Indonesia.

Maka apakah institusi atau pejabat negeri ini yang menyetujui akuisisi saham Tokopedia oleh Tiktok ini layak dihukum layaknya Tom Lembong?

Pertanyaan-pertanyaan ini layak diajukan, sekaligus dijawab.

Agar, hukum beserta aparatusnya di negeri ini betul-betul menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan. Bukan berbasis kepentingan subjektif, apalagi pesanan.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments