Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Konflik agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menyingkap wajah lama ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Gugatan yang dilayangkan PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS) terhadap Harun—petani sekaligus Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP)—dengan nilai fantastis Rp1,4 miliar bukan sekadar perkara hukum biasa.
Ia adalah simbol dari relasi kuasa yang timpang antara korporasi dan rakyat kecil. Tuduhan perbuatan melawan hukum, perusakan tanaman, hingga penguasaan lahan, yang tidak disertai bukti memadai, memperlihatkan bagaimana hukum dapat dijadikan instrumen untuk membungkam perlawanan petani.
Dalam perspektif sosiologi agraria, konflik ini mencerminkan apa yang disebut Karl Marx sebagai pertarungan kelas antara pemilik modal dan kaum pekerja. Tanah, dalam kerangka kapitalisme, tidak lagi dipandang sebagai sumber kehidupan bersama, melainkan sebagai komoditas yang dapat dimonopoli untuk akumulasi keuntungan.
Dalam konteks Pakel, gugatan terhadap Harun dapat dibaca sebagai upaya mempertahankan dominasi atas alat produksi—yakni tanah—dengan menekan mereka yang berusaha merebut kembali ruang hidupnya.
Lebih jauh, David Harvey melalui konsep accumulation by dispossession menjelaskan bagaimana kapitalisme modern terus berkembang melalui perampasan ruang hidup masyarakat, termasuk petani. Apa yang terjadi di Pakel adalah bentuk nyata dari proses tersebut: tanah yang sejak 1929 telah diberikan kepada warga melalui “Akta 1929” justru diambil alih melalui mekanisme konsesi pada era Orde Baru.
Negara, yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru menjadi fasilitator bagi akumulasi kapital oleh korporasi.
Sejarah panjang konflik ini menegaskan bahwa persoalan agraria di Pakel bukanlah sengketa baru.
Sejak masa kolonial, warga telah memperoleh legitimasi atas tanah yang mereka kelola. Namun, kekerasan struktural terus berulang—dari kolonialisme Belanda dan Jepang, hingga kebijakan pembangunan Orde Baru yang membuka jalan bagi konsesi perkebunan besar. Dalam istilah Johan Galtung, situasi ini merupakan bentuk kekerasan struktural, di mana sistem sosial dan politik secara sistematis merugikan kelompok tertentu, dalam hal ini petani.
Lebih ironis lagi, praktik hukum yang terjadi saat ini berpotensi menjadi bagian dari apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik. Melalui mekanisme hukum yang tampak netral, dominasi korporasi dilegitimasi, sementara petani diposisikan sebagai pelanggar. Padahal, dalam banyak kasus, mereka justru mempertahankan hak historis dan ruang hidupnya.
Di sinilah negara diuji. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 secara tegas menyatakan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Prinsip ini sejalan dengan gagasan John Locke tentang hak milik yang tidak boleh merugikan orang lain, sekaligus mengandung semangat keadilan distributif sebagaimana dirumuskan John Rawls: bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling lemah.
Namun, realitas di Pakel justru menunjukkan sebaliknya. Tanah dijadikan alat monopoli, bukan sarana kesejahteraan bersama. Negara tampak abai terhadap fungsi sosial tanah dan cenderung berpihak pada kekuatan modal. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka konflik agraria tidak hanya akan berlarut, tetapi juga berpotensi memicu krisis sosial yang lebih luas.
Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton, apalagi alat legitimasi bagi kepentingan korporasi. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan agraria: menghentikan kriminalisasi petani, mengevaluasi izin-izin konsesi yang bermasalah, serta mengakui dan melindungi hak-hak historis masyarakat seperti yang tercermin dalam “Akta 1929”.
Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan pada asumsi atau kepentingan ekonomi sepihak. Melindungi petani Pakel bukan hanya soal menyelesaikan satu konflik lokal. Ia adalah ujian komitmen negara terhadap amanat konstitusi dan UUPA 1960.
Tanpa keberpihakan yang jelas kepada rakyat, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, dan tanah—yang seharusnya menjadi sumber kehidupan—akan berubah menjadi sumber ketidakadilan. Sudah saatnya negara berdiri di sisi yang benar: melindungi petani, bukan membungkamnya.
Redaksi Energi Juang News



