Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPancasila yang Dinistakan: Negara Abai Lindungi Kebebasan Beribadah di Purwakarta

Pancasila yang Dinistakan: Negara Abai Lindungi Kebebasan Beribadah di Purwakarta

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Intoleransi, persekusi, dan diskriminasi terhadap jemaat Huria Kristen Indonesia (HKI) Purwakarta, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta, serta Gereja Kristen Perjanjian Baru (GKPB) Surya Pengharapan di Purwakarta, Jawa Barat bukanlah sekadar konflik sosial biasa. Ia adalah gejala serius dari kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.

Ketika warga negara tidak dapat beribadah dengan aman dan merdeka, yang sesungguhnya sedang dinistakan bukan hanya kelompok minoritas—melainkan fondasi ideologis dan konstitusional bangsa: Pancasila dan UUD 1945.
Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan hanya pengakuan normatif atas keberadaan Tuhan, tetapi juga mengandung konsekuensi etis dan politik: negara wajib menjamin kebebasan setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Dalam kerangka ini, tindakan intoleransi terhadap gereja-gereja di Purwakarta merupakan pelanggaran langsung terhadap semangat Pancasila. Sebagaimana ditegaskan oleh filsuf politik John Rawls dalam konsep justice as fairness, negara harus bersikap netral terhadap berbagai doktrin komprehensif, termasuk agama, dan menjamin kebebasan dasar setiap individu.

Lebih tegas lagi, UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2), menjamin bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Jaminan ini bersifat non-derogable—tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Oleh karena itu, pembiaran terhadap tindakan persekusi terhadap HKI, GBKP, dan GKPB Surya Pengharapan adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang nyata. Dalam perspektif teori negara hukum (rechtstaat), sebagaimana dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl, perlindungan hak asasi manusia merupakan unsur utama yang tidak boleh dinegosiasikan.

Ironisnya, praktik di lapangan sering kali menunjukkan adanya pembiaran, bahkan dalam beberapa kasus, keterlibatan aparat atau pemerintah daerah dalam membatasi kebebasan beribadah. Fenomena ini sejalan dengan kritik Hannah Arendt tentang “banalitas kejahatan”, di mana pelanggaran hak asasi manusia terjadi bukan hanya karena niat jahat, tetapi juga karena kelalaian dan kepatuhan buta terhadap tekanan sosial mayoritas.

Baca juga :  Ancaman Ekologis oleh Kapitalis di Lereng Prigen

Dalam konteks Indonesia, kita juga dapat merujuk pada pemikiran Nurcholish Madjid yang menekankan pentingnya pluralisme sebagai keniscayaan sosial. Baginya, keberagaman bukan ancaman, melainkan kekayaan yang harus dilindungi oleh negara.

Dengan demikian, setiap bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama adalah pengkhianatan terhadap cita-cita keindonesiaan itu sendiri.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat bersembunyi di balik dalih stabilitas sosial atau tekanan kelompok tertentu. Dalam teori kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, bukan untuk tunduk pada tirani mayoritas.

Ketika negara gagal melindungi minoritas, maka legitimasi moralnya runtuh. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat harus segera mengambil langkah konkret: menjamin keamanan tempat ibadah, menindak tegas pelaku intoleransi, serta memastikan tidak ada regulasi diskriminatif yang menghambat kebebasan beragama.

Jika tidak, maka Pemprov Jawa Barat tidak hanya gagal menjalankan tugasnya, tetapi juga turut serta dalam menistakan Pancasila dan UUD 1945.

Kita tidak boleh membiarkan konstitusi hanya menjadi dokumen simbolik tanpa daya ikat. Negara harus hadir—bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung aktif bagi seluruh warganya tanpa kecuali. Sebab, di situlah letak makna sejati dari Indonesia sebagai negara hukum dan negara Pancasila.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments