Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaSebut Soeharto Pembunuh, Ribka Dipolisikan: Bagaimana Dengan Jess Melvin dan Komnas HAM?

Sebut Soeharto Pembunuh, Ribka Dipolisikan: Bagaimana Dengan Jess Melvin dan Komnas HAM?

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dipolisikan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Politisi yang akrab disapa Mbak Ning itu dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh rakyat”.

Pernyataan Ribka itu merupakan bagian dari polemik dijadikannya Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Dalam negara hukum, melaporkan orang lain yang dianggap melakukan tindak pidana adalah hak hukum bagi warga negara. Hak itu dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persoalannya, pelaporan itu bisa menimbulkan konsekuensi terampasnya hak warga lain. Dalam konteks ini, Ribka pun sedang menggunakan haknya sebagai warga negara dalam berpendapat.

Sehingga dalam hal ini ARAH sedang menggunakan hak hukumnya untuk memberangus hak asasi warga lainnya, dalam hal ini Ribka. Dalam diskursus HAM, tindakan ARAH ini termasuk kategori Abuse of Rights atau penyalahgunaan hak.

Dalam hukum perdata, hal itu merupakan  pelaksanaan hak yang semata-mata  menyebabkan gangguan atau kerugian pada orang lain.

Tapi, mari kita lupakan perihal Abuse of Rights. Kita gunakan sejenak akal sehat kita dalam menilai tindakan ARAH.

Bila kita berpikir menggunakan akal sehat, seharusnya yang dipolisikan oleh ARAH bukan cuma Ribka. Sebab faktanya, yang menyatakan Soeharto terlibat pembantaian bukan hanya Ribka.

Apakah ARAH tahu, jauh sebelum Ribka berstatement, akademisi The University of Sydney, Jess Melvin, sudah mengungkapkan hasil penelitiannya terhadap ribuan dokumen primer kepunyaan militer. Inti dari hasil risetnya itu mengungkap, pembantaian 1965 dikoordinir langsung oleh Soeharto. Riset Jess itu dibukukan dengan judul The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018).

Kemudian, International People Tribunal 1965 (IPT 1965) pada 2016  mempublikasikan laporan akhir tentang kekerasan 1965. Laporan itu menyatakan militer Indonesia bersalah serta bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan usai 30 September.

Dan militer beraksi melalui garis komando. Soeharto, yang kala itu menjabat Pangkopkamtib, disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. IPT juga menilai kekerasan 1965 dapat dikategorikan sebagai genosida.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga pernah mempublikasikan Laporan Ringkas Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto.  Laporan ini berisi temuan Komnas HAM tentang berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.

Merujuk pada temuan tersebut,  diduga kuat Soeharto telah terlibat berbagai tindak pembantaian atau pelanggaran HAM berat.

Maka, pertanyaannya, beranikah ARAH memidanakan Jess Melvin, IPT 1965 maupun Komnas HAM?

Karena mereka telah menyatakan Soeharto sebagai pembantai jauh sebelum Ribka menyatakan hal serupa.

Sebab, seperti yang ditulis Pramoedya Ananta Toer:

“Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan”.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments