Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaImpor Tekstil dari China: 'Kuburan' Bagi Industri Nasional

Impor Tekstil dari China: ‘Kuburan’ Bagi Industri Nasional

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Praktik impor pakaian jadi tanpa label asal China semakin berbahaya bagi industri tekstil nasional. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan, maraknya barang tanpa label telah  membuat puluhan perusahaan bangkrut.

API mencatat, 58 hingga 60-an perusahaan tekstil garmen gulung tikar dalam 3-4 tahun terakhir. Liberalisasi impor yang muncul melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 menjadi salah satu penyebab ‘modarnya’ industri tekstil nasional.

Fenomena impor pakaian jadi tanpa label merek itu sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Modusnya pun telah canggih.

API menemukan, barang-barang tersebut  datang dari China tanpa merek. Lalu diberi label baru oleh importir setelah tiba di Indonesia.

Walhasil, tidak terlacak barang-barang ini berasal dari area maupun provinsi mana di Negeri Tirai Bambu.

Longgarnya pengawasan di lapangan membuat kondisi semakin parah. Dan itu tak terlepas dari kelonggaran aturan yang membuka ruang bagi liberalisasi impor, sebagaimana termaktub di Permendag 8/2024.

Langkah pemerintah yang memperbaiki aturan impor barang jadi, dengan merevisi Permendag nomor 8 tahun 2024 menjadi Permendag nomor 17 tahun 2025 pada Agustus 2025 sejatinya patut diapresiasi.

Permendag 17/2025 itu mulai mengetatkan lagi importasi produk barang yang sudah jadi. Sayangnya, peraturan ini baru berlaku dua bulan.

Semoga para pihak yang diuntungkan oleh impor tak berusaha untuk menikung aturan ini.

Pemerintah juga seharusnya sadar seterusnya, bahwa membiarkan liberalisasi impor tekstil berlangsung sama artinya dengan menggali kubur bagi industri nasional.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments