Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenutup Ritel Modern: Menegakkan Ekonomi Pancasila dari Lombok Tengah

Menutup Ritel Modern: Menegakkan Ekonomi Pancasila dari Lombok Tengah

Keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup ritel modern yang terdiri dari Alfamart dan Indomaret patut dibaca lebih dari sekadar tindakan administratif terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan. Kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk mengoreksi ketimpangan struktur ekonomi yang selama ini semakin meminggirkan usaha rakyat kecil.

Dalam perspektif ekonomi Pancasila maupun Marhaenisme, kebijakan itu dapat dipandang sebagai upaya mengembalikan orientasi pembangunan ekonomi kepada kepentingan rakyat banyak, bukan semata-mata kepada akumulasi modal korporasi besar.

Alasan penutupan tersebut tergolong rasional. Gerai-gerai itu berdiri dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, suatu kondisi yang berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Pasar tradisional dan warung kelontong pada dasarnya tidak memiliki sumber daya, modal, teknologi, jaringan distribusi, maupun kekuatan promosi yang setara dengan jaringan ritel modern nasional yang didukung konglomerasi besar.

Dalam situasi demikian, membiarkan keduanya bertarung bebas atas nama pasar justru melahirkan ketidakadilan struktural.

Data Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menunjukkan betapa seriusnya persoalan tersebut. Jika pada 2007 terdapat sekitar 6,1 juta warung kelontong di Indonesia, maka hingga akhir 2025 jumlahnya tinggal sekitar 3,9 juta unit. Artinya, lebih dari 2,2 juta warung rakyat telah hilang dalam kurun kurang dari dua dekade. Angka tersebut menunjukkan bahwa ekspansi ritel modern bukan sekadar fenomena perubahan pola konsumsi, melainkan juga proses konsentrasi ekonomi yang mengancam keberlangsungan usaha rakyat kecil.

Secara teoretis, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui konsep “creative destruction” dari Joseph Schumpeter. Namun teori ini memiliki keterbatasan ketika diterapkan pada negara berkembang yang struktur ekonominya masih timpang.

Kehancuran usaha kecil akibat ekspansi korporasi besar tidak selalu menghasilkan efisiensi sosial yang lebih baik. Yang sering terjadi justru perpindahan keuntungan ekonomi dari banyak pelaku usaha kecil kepada segelintir pemilik modal besar.

Baca juga :  Kekerasan Terhadap Anggota Banser: Lukai Demokrasi & Nistakan Pancasila

Akibatnya, ketimpangan ekonomi semakin melebar. Di sinilah relevansi ekonomi Pancasila menjadi penting. Pemikiran ekonomi Pancasila yang dikembangkan oleh para ekonom seperti Mubyarto menegaskan bahwa kegiatan ekonomi harus berlandaskan asas kekeluargaan, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada kelompok ekonomi lemah.

Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, negara tidak boleh bersikap netral ketika terjadi persaingan yang tidak setara antara usaha rakyat dengan korporasi raksasa.

Lebih jauh lagi, keputusan tersebut dapat dianalisis menggunakan pisau analisis Marhaenisme yang diwariskan oleh Sukarno. Dalam pandangan Marhaenisme, persoalan utama masyarakat bukan semata-mata kemiskinan, melainkan adanya struktur ekonomi yang menyebabkan kaum kecil kehilangan akses terhadap alat-alat produksi dan sumber penghidupan.

Sosok “Marhaen” yang ditemukan Soekarno merupakan gambaran rakyat kecil yang memiliki alat produksi sangat terbatas sehingga rentan tersingkir oleh kekuatan modal besar.

Warung kelontong sesungguhnya merupakan representasi ekonomi kaum Marhaen di Indonesia. Mereka adalah pelaku usaha mandiri yang menggantungkan hidup dari modal kecil, tenaga keluarga, dan relasi sosial dengan komunitas sekitar. Ketika ribuan gerai ritel modern memasuki ruang hidup mereka dengan kekuatan modal yang jauh lebih besar, maka yang terjadi bukanlah kompetisi yang sehat, melainkan subordinasi ekonomi.

Dalam kerangka Marhaenisme, negara berkewajiban melindungi kelompok ekonomi kecil agar tidak terhisap oleh kekuatan kapitalis yang terkonsentrasi.
Marhaenisme juga menolak dominasi ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pemilik modal.

Karena itu, kebijakan penataan dan pembatasan ritel modern sejatinya bukan bentuk anti-investasi ataupun anti-pasar. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan upaya menciptakan keseimbangan agar ruang ekonomi tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu.

Negara hadir untuk memastikan bahwa pelaku usaha kecil tetap memiliki kesempatan hidup yang layak.

Baca juga :  Aturan Merata, Fasilitas Tidak: Saatnya Kajian Ulang Zonasi

Meski demikian, dukungan terhadap penutupan gerai-gerai tersebut tidak boleh mengabaikan nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor ritel modern. Keadilan sosial tidak hanya berlaku bagi pedagang kecil, tetapi juga bagi para karyawan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan program transisi yang memadai, mulai dari penyaluran tenaga kerja ke sektor lain, pelatihan kewirausahaan, akses permodalan usaha mikro, hingga fasilitasi perekrutan oleh perusahaan lain.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan konsep “just transition” dalam ekonomi politik kontemporer, yaitu memastikan bahwa perubahan kebijakan yang bertujuan menciptakan keadilan struktural tidak menimbulkan korban sosial baru. Perlindungan terhadap warung rakyat dan perlindungan terhadap pekerja harus berjalan bersamaan.

Pada akhirnya, penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah harus dipahami sebagai momentum untuk menegaskan kembali arah pembangunan ekonomi Indonesia. Jika ekonomi Pancasila dan Marhaenisme masih dianggap relevan, maka negara tidak boleh membiarkan pasar bekerja semata-mata berdasarkan logika modal terbesar. Negara harus hadir untuk melindungi kelompok ekonomi lemah, menjaga keberagaman pelaku usaha, dan memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh konglomerasi.

Lombok Tengah telah memberikan contoh bahwa keberpihakan kepada ekonomi rakyat bukan sekadar slogan politik. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki keberanian untuk menempatkan keadilan sosial di atas kepentingan akumulasi modal.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa perlindungan terhadap warung kelontong disertai dengan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja yang terdampak. Dengan cara itulah cita-cita ekonomi Pancasila dapat diwujudkan secara utuh: melindungi yang kecil tanpa mengorbankan yang lemah, serta menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi nasional.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Baca juga :  Pemerkosaan Mei 98 Dibantah, Penguasa Manipulasi Sejarah

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments