Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMP berinisial MHS (15) merupakan pukulan telak bagi rasa keadilan publik. Putusan tersebut tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa hukum di Indonesia masih menunjukkan wajah yang berbeda ketika berhadapan dengan masyarakat kecil dan aparat negara.
Kasus ini bermula pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di kawasan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu MHS sedang menonton aksi tawuran di sekitar bantaran rel kereta api Jalan Pelikan Ujung. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan brutal yang dilakukan oleh terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.
Namun, alih-alih menghasilkan putusan yang mencerminkan beratnya akibat yang ditimbulkan—hilangnya nyawa seorang anak—proses peradilan justru berakhir dengan hukuman yang banyak pihak nilai sangat ringan.
Dalam perspektif filsafat hukum, putusan pengadilan tidak hanya berfungsi menegakkan aturan formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif. Pemikir hukum Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum harus bertumpu pada tiga nilai utama: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika suatu putusan mungkin memenuhi aspek prosedural, tetapi gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka legitimasi moral hukum ikut dipertaruhkan.
Vonis 10 bulan penjara dalam kasus yang berujung pada kematian seorang anak sulit dipahami sebagai bentuk keadilan substantif. Publik tentu bertanya: bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia, terlebih seorang anak yang masih memiliki masa depan panjang, hanya dibalas dengan hukuman yang bahkan lebih ringan dibanding banyak kasus pidana lain yang tidak menghilangkan nyawa?
Sosiolog hukum Roscoe Pound memperkenalkan konsep law as a tool of social engineering, yakni hukum sebagai sarana membangun keteraturan dan kepercayaan sosial. Putusan pengadilan semestinya memberikan pesan yang jelas bahwa kekerasan yang menyebabkan kematian tidak dapat ditoleransi.
Namun ketika hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan, pesan yang muncul justru sebaliknya: nyawa warga biasa tidak memperoleh perlindungan maksimal dari sistem hukum.
Lebih jauh, kasus ini kembali menghidupkan kritik lama terhadap sistem peradilan militer di Indonesia. Selama bertahun-tahun, berbagai kalangan masyarakat sipil mempertanyakan sejauh mana mekanisme tersebut mampu menghadirkan akuntabilitas yang setara dengan peradilan umum, terutama ketika korban berasal dari masyarakat sipil.
Kritik ini bukan tanpa alasan. Salah satu prinsip utama negara hukum adalah equality before the law, yaitu semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun institusi tempat mereka bekerja.
Prinsip tersebut termuat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Namun dalam praktiknya, berbagai putusan yang melibatkan aparat negara sering kali memunculkan kesan adanya standar yang berbeda. Ketika masyarakat melihat seorang warga sipil dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan kekerasan, sementara aparat yang tindakannya menyebabkan kematian memperoleh hukuman yang relatif ringan, kepercayaan terhadap asas persamaan di depan hukum menjadi terkikis.
Teori keadilan John Rawls juga relevan untuk membaca persoalan ini. Rawls menekankan bahwa institusi yang adil adalah institusi yang melindungi mereka yang paling rentan. Dalam kasus MHS, korban adalah seorang anak berusia 15 tahun yang berada pada posisi jauh lebih lemah dibanding pelaku yang merupakan anggota militer terlatih.
Karena itu, sistem hukum semestinya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban dan keluarganya, bukan justru menghasilkan putusan yang menimbulkan kesan bahwa penderitaan mereka kurang diperhitungkan.
Dampak dari putusan semacam ini tidak berhenti pada satu kasus. Ia menciptakan preseden sosial yang berbahaya. Masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu menjadi mekanisme penyelesaian yang adil.
Ketika kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menurun, yang terancam bukan hanya reputasi institusi hukum, melainkan juga fondasi negara hukum itu sendiri.
Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan layak dikritik secara terbuka. Kritik terhadap putusan pengadilan bukanlah bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan bagian dari pengawasan demokratis yang sah dalam negara hukum.
Publik berhak mempertanyakan apakah hukuman yang dijatuhkan benar-benar proporsional dengan akibat yang ditimbulkan, apakah rasa keadilan korban telah dipertimbangkan secara memadai, dan apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar ditegakkan.
Kematian MHS seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap warga sipil, terutama anak-anak, dari segala bentuk kekerasan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Putusan yang menguatkan hukuman 10 bulan penjara bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang anak telah meninggalkan kesan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jika nyawa seorang anak dapat berakhir hanya dengan balasan hukuman yang dipandang begitu ringan, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi keluarga MHS, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum Indonesia. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, negara hukum kehilangan salah satu sumber legitimasi terpentingnya.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



