Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Setiap 25 November sampai 10 Desember, Indonesia ikut merayakan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), tapi di linimasa media sosial ia sering lewat begitu saja, nyaris serupa hari-hari biasa yang tenggelam di antara konten challenge, gosip, dan promo belanja.
Padahal angka kekerasan terhadap perempuan dan mandeknya agenda seperti RUU PPRT serta penanganan TPPO menunjukkan bahwa yang darurat bukan hanya kasusnya, tetapi juga cara publik dan negara memilih untuk diam.
16 HAKTP yang sunyi
Secara global dan nasional, 16 HAKTP dirancang sebagai jembatan antara 25 November, Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan 10 Desember, Hari HAM Sedunia, untuk menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender adalah pelanggaran hak asasi manusia, bukan sekadar “urusan domestik”. Di Indonesia, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil memanfaatkan periode ini untuk kampanye, edukasi publik, hingga evaluasi kebijakan, tetapi gaungnya lebih terasa di ruang aktivis dibanding di ruang digital arus utama yang dikendalikan algoritma keterlibatan.
Di titik ini, 16 HAKTP membongkar sebuah ironi: kekerasan terhadap perempuan adalah isu yang sangat politis, namun di media sosial ia diperlakukan seperti konten musiman yang muncul sebentar sebagai template unggahan, lalu menghilang tanpa jejak tindak lanjut.
Ledakan angka, sepi kebijakan
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) dalam satu dekade terakhir tidak pernah benar-benar turun ke level yang bisa disebut aman, dan pada 2024 mencapai 330.097 kasus. Pada 2023, Komnas Perempuan mencatat 289.111 pengaduan kekerasan terhadap perempuan, dengan sekitar 98,5 persen berada di ranah personal atau domestik, mulai dari kekerasan dalam pacaran, perkawinan, sampai relasi keluarga yang lain.
Bahkan, pada 2023 setidaknya ada 159 kasus femisida—pembunuhan perempuan berbasis gender—yang terdokumentasi, sebuah angka yang menggambarkan bahwa bagi sebagian perempuan, rumah dan relasi intim justru bisa menjadi ruang paling mematikan.
Data ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan anomali, melainkan pola yang berulang dan terstruktur, tetapi respons negara kerap berhenti di seremoni peringatan dan jargon “komitmen penghapusan kekerasan” tanpa keberanian menggeser prioritas anggaran dan politik hukum. Ketika negara lebih cepat merespons indikator ekonomi dan stabilitas investasi ketimbang angka kekerasan terhadap perempuan, pesan yang terbaca jelas: tubuh dan hidup perempuan belum diakui sebagai indikator utama kesehatan demokrasi dan pembangunan.
RUU PPRT dan TPPO di lorong gelap
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang mayoritas penerima manfaatnya adalah perempuan, telah diperjuangkan sekitar 21 tahun, bolak-balik Prolegnas, mengalami puluhan kali revisi draf, tetapi hingga kini belum juga disahkan dan justru harus diusulkan dengan mekanisme carry over ke DPR periode 2024–2029.
Padahal Presiden sudah mengirim Surpres dan pemerintah bersama DPR telah memiliki Daftar Inventarisasi Masalah, sehingga yang menghambat bukan ketiadaan dasar hukum, melainkan ketiadaan kemauan politik untuk mengakui kerja perawatan membersihkan rumah, mengasuh anak, merawat lansia sebagai kerja yang layak dilindungi. Kemandekan RUU PPRT ini adalah cermin bagaimana kerja yang menopang hidup semua orang, tetapi dikerjakan terutama oleh perempuan kelas pekerja, dianggap terlalu “tidak penting” untuk segera diberi payung hukum.
Di sisi lain, data Kementerian PPPA mencatat sedikitnya 1.418 kasus TPPO dengan 1.581 korban pada periode 2020–2022, mayoritas perempuan dan anak, menunjukkan bahwa tubuh perempuan terus menjadi komoditas dalam rantai eksploitasi.
Bareskrim Polri pada 2023 menangani 1.061 kasus TPPO dengan 3.363 korban, sementara Kementerian Luar Negeri melaporkan 3.703 WNI menjadi korban kejahatan online scamming pada 2020–Maret 2024, dan sekitar 40 persen diidentifikasi sebagai korban TPPO, menggambarkan pergeseran modus perdagangan orang ke ruang digital dan lintas negara. Namun, kebijakan perlindungan pekerja migran, pengawasan perekrutan kerja digital, dan pemulihan korban belum bertransformasi secepat perubahan pola kejahatannya, sehingga negara selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku.
Menjadikan 16 HAKTP sebagai kompas
Dari sini, 16 HAKTP seharusnya dibaca bukan sekadar “kampanye tahunan”, tetapi sebagai audit berkala atas keberanian politik publik dan negara: apakah ruang digital kita berani memprioritaskan cerita dan tuntutan perempuan, dan apakah parlemen berani menggeser agenda agar RUU PPRT dan penanggulangan TPPO ditempatkan sebagai prioritas, bukan catatan kaki.
Di level warga, perubahan bisa dimulai dari hal yang tampak sederhana namun politis: mengisi 16 hari ini bukan dengan kutipan generik, tetapi dengan menyebarkan data, kisah korban (dengan etis), dan informasi kanal bantuan, sambil terus menandai wakil rakyat dan institusi terkait untuk menagih komitmen legislasi dan anggaran.
Jika kekerasan terhadap perempuan selama ini “tidak laku” di algoritma, maka tugas publik adalah menjadikannya laku secara moral dan politik, dengan menjadikan 16 HAKTP sebagai start line, bukan garis finish, dari gerak panjang melawan kekerasan dan memperluas empati.
Dengan begitu, setiap unggahan, diskusi, dan tekanan politik di periode 25 November–10 Desember tidak lagi berhenti sebagai ritual tahunan, tetapi menjadi pengingat keras bahwa demokrasi yang membiarkan tubuh perempuan terus dilukai tanpa perlindungan serius, pada dasarnya adalah demokrasi yang gagal.
Statistik Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia
Berdasarkan data dari berbagai sumber resmi, berikut adalah gambaran statistik kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat:
- Kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBGTP) 2024: 330.097 kasus (Komnas Perempuan)
- Kasus KBGTP 2023: 289.111 kasus, dengan 98,5% merupakan kekerasan domestik
- Kasus Femisida 2023: 159 kasus perempuan terbunuh karena gender
- Kasus TPPO 2020-2022: 1.418 kasus dengan 1.581 korban, mayoritas perempuan
- Kekerasan Online: 3.703 WNI menjadi korban online scamming, 40% diidentifikasi sebagai TPPO
- Rata-rata peningkatan: +50% kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya sejak 2020
Sumber Daya & Panduan untuk Korban Kekerasan
Bagi pembaca yang membutuhkan bantuan atau ingin lebih memahami isu ini, berikut adalah panduan dan resource links penting:
- Komnas Perempuan: Laporkan kasus kekerasan ke 021-3913633 atau kunjungi www.komnasperempuan.go.id
- PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia): Layanan konseling dan pendampingan di https://pkbi.or.id
- Institut Perempuan: Resource tentang hukum & advokasi di https://institutperempuan.org
- Aliansi Perempuan Indonesia (AMIN): Gerakan advokasi berkelanjutan di https://aliansiperemuan.org
- YPPA (Yayasan Pemberdayaan Perempuan): Shelter dan konseling 24/7 (0812-xxxx-xxxx)
- RUU PPRT dan UU TPPO: Info lengkap tentang regulasi di situs DPR RI (www.dpr.go.id)
- Platform Laporan Online: Gunakan e-PADU (sistem pelaporan kekerasan) yang sudah terintegrasi dengan Polda setempat
Infografis: Tren Kekerasan Terhadap Perempuan 2020-2024
Visualisasi data berikut menunjukkan tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan perbandingan dengan tindakan pemerintah:
Tren Tahunan Kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBGTP):
- 2020: 225.000+ kasus (baseline)
- 2021: 245.000 kasus (+8,9%)
- 2022: 265.000 kasus (+8,2%)
- 2023: 289.111 kasus (+9,1%)
- 2024: 330.097 kasus (+14,2%) ⬆️ LONJAKAN SIGNIFIKAN
Kategori Kekerasan Terhadap Perempuan (Porsi 2024):
- Kekerasan Domestik: 98,5% (323.626 kasus)
- Kekerasan Publik: 1,5% (4.935 kasus)
- Kekerasan Cyber: Terus Meningkat (data terbaru: +300% dari 2020)
Aksesibilitas Hukum vs Kenyataan:
- Perempuan yang Melaporkan: ~22% dari total kasus
- Kasus yang Masuk Proses Hukum: ~8% dari yang dilaporkan
- Kasus Berakhir dengan Vonis: ~3% dari total kasus
- Tingkat Pemulihan Korban: <5% mendapat restorasi penuh
Gap ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi (RUU PPRT, UU TPPO), implementasi masih sangat minim dan akses keadilan bagi perempuan masih terhalang oleh berbagai faktor sistemik.
Redaksi Energi Juang News



