Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Kasus Andri Budi Sanjaya, warga Kota Jambi yang terjebak sindikat scam di Kamboja, kembali menampar kesadaran kita tentang peran negara terhadap warganya di luar negeri. Di tengah iming-iming gaji 800 dolar Amerika Serikat per bulan dari lowongan kerja yang ia temukan di Facebook, Andri justru masuk dalam lingkaran eksploitasi yang brutal. Ia bukan hanya korban penipuan, melainkan diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Andri berangkat pada 16 Desember 2025 dari Jambi menuju Pekanbaru untuk mengurus paspor, lalu terbang ke Kamboja keesokan harinya. Setibanya di sana, ia tidak ditempatkan di restoran sebagaimana dijanjikan, melainkan di kompleks dengan 70–80 penjaga, dipaksa bekerja sebagai pelaku scam. Jam kerja berlangsung dari pukul 09.00 hingga tengah malam. Jika target tidak tercapai, hukuman fisik menanti: disetrum, dipukuli, bahkan ditembak.
Menurut pengakuannya, ada sekitar 1.200 orang di penampungan imigrasi yang mengalami nasib serupa. Ia juga menyebutkan ada pekerja asal Indonesia yang meninggal dunia, namun keberadaan jenazahnya tidak diketahui. “Yang mati pun banyak orang Indonesia, enggak terhitung lagi. Ditembak, dipukuli. Siksaannya gak main-main,” ujarnya. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus individual, melainkan masalah sistemik yang melibatkan jaringan lintas negara.
Respons Pemerintah Jambi dan Kompleksitas Perlindungan WNI di Kamboja
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam: ketika warga negara pergi ke luar negeri dan mengalami situasi darurat, sejauh mana negara hadir? Apakah perlindungan konstitusional berhenti di bandara keberangkatan?
Dalam konteks ini, pemerintah daerah menunjukkan respons awal yang patut dicatat. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Direktorat Pelindungan WNI di Kementerian Luar Negeri. Gubernur Jambi, Al Haris, bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja guna meminta bantuan pemulangan.
Baca juga : Label Nonhalal: Bahaya Mayoritarianisme dalam Negara Bhinneka
Di tingkat kota, Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan telah membentuk tim pencegahan pekerja migran ilegal dan human trafficking. Edukasi melalui media sosial akan diperluas untuk mencegah warga tergiur tawaran kerja dengan gaji besar tanpa prosedur resmi. Langkah ini menunjukkan sensitivitas pemerintah daerah terhadap ancaman TPPO yang nyata dan berulang.
Namun, ada tantangan besar yang tak bisa diabaikan. Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), nama Andri tidak terdaftar sebagai pekerja migran resmi. Artinya, ia diduga berangkat secara ilegal. Kondisi ini membuat perlindungan menjadi lebih kompleks, karena data formal di KBRI tidak mencatat keberadaannya sejak awal.
Di penampungan imigrasi Kamboja, Andri kini menghadapi batas waktu. Jika lebih dari satu tahun berada di sana, ia berpotensi dijadikan tersangka. Ironisnya, korban bisa berubah status menjadi pelaku karena persoalan administratif.
Negara, Warga, dan Kewajiban Melindungi Korban TPPO Lintas Negara
Kasus ini menjadi refleksi penting. Negara tidak cukup hanya mengimbau warga agar berhati-hati. Negara harus memperkuat sistem pencegahan sejak hulu engawasan lowongan kerja digital, literasi migrasi aman, serta jalur pelaporan cepat bagi korban di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu terus membangun sistem deteksi dini dan pendampingan keluarga korban.
Karena pada akhirnya, ukuran kehadiran negara bukan pada banyaknya regulasi, melainkan pada seberapa cepat dan nyata ia melindungi warganya yang terjebak dalam kegelapan di negeri orang.
Redaksi Energi Juang News



