Energi Juang News, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil dorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mandek di DPR. Mereka gelar konferensi pers di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Ancaman Langkah Hukum
Perwakilan koalisi dari Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, mengatakan langkah lanjutan tersebut ialah pelaporan terhadap DPR kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Ini kami lakukan karena pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan tak kunjung memperoleh penindakan,” kata Eva usai Konferensi Pers “Menagih Janji Presiden untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT” di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2026.
Koalisi sudah dua kali lapor ke MKD. Laporan itu lengkap syarat. Tapi MKD tak beri jawaban jelas atau periksa Puan.
Tekan Presiden Prabowo
Koalisi desak Presiden Prabowo Subianto tepati janji. Pada Hari Buruh 1 Mei lalu, Prabowo janjikan pengesahan cepat. “Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini selesai kita bereskan,” kata Prabowo, 1 Mei 2025.
Badan Legislasi (Baleg) DPR urus RUU ini sekarang. Baleg sudah terima masukan lewat RDPU. Puan klaim DPR himpun perspektif pekerja, pemberi kerja, dan penyalur. “DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyarakat,” kata Puan pada 24 Juli 2025.
Rencana Aksi Besar
Lita Anggraini dari Jala PRT umumkan aksi duduki DPR dan Istana pada Hari PRT Nasional, lusa 15 Februari 2026. “Sudah 22 tahun berlarut, sampai kapan PRT harus menunggu perlindungan hukum?” kata Lita.
RUU PPRT usul ke DPR sejak 2004. Masuk Prolegnas 2025 periode DPR 2024-2029. Pembahasan tetap tak jelas.
Redaksi Energi Juang News



