Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaART Dipaksa Makan Kotoran Anjing: Buah Paradigma Feodalisme

ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing: Buah Paradigma Feodalisme

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Kabar tragis muncul dari Batam, Kepulauan Riau. Seorang asisten rumah tangga (ART) dipaksa makan kotoran anjing hingga minum air got oleh majikannya sendiri.

Yang tak bisa diterima akal sehat, penganiayaan terhadap ART tersebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Selain makan kotoran anjing dan minum air parit, ART itu juga diminta menanggung biaya tagihan listrik dan air, hingga biaya pemeriksaan anjing pelaku.

Kekerasan terhadap ART ini membuktikan bahwa mentalitas warisan feodalisme masih menjangkiti sebagian masyarakat kita.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, feodalisme adalah sistem sosial-politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau aristokrat. Biasanya kaum aristokrat ini memiliki dua aset utama: tanah, serta manusia yang mengabdi pada mereka.

Di Nusantara, sistem feodalisme ini diterapkan pada zaman kerajaan sebelum datangnya kolonialisme Eropa. Para petinggi Kerajaan dan bangsawan memiliki para petani penggarap tanah mereka yang mengabdikan seluruh hidup bagi tuannya.

Raja dan kaum aristokrat itu juga memiliki pembantu yang memasak, merawat anak-anak mereka, dan melakukan pembersihan di kedaton maupun rumah-rumah mereka.
Para pembantu itu tidak mendapatkan upah. Mereka biasanya bekerja atas dasar pengabdian kepada kerajaan maupun para bangsawan, dan mendapat rezeki secukupnya dari tuannya.

Kolonialisme Belanda pun datang ke nusantara sejak abad 16. Ratusan tahun mereka di tanah ini, kapitalisme pun mereka cangkokkan. Sejarah mencatat, kapitalisme mulai masuk dan berkembang di Indonesia penguasa kolonial Belanda menerapkan sistem pada tahun 1830. Sistem ini mengubah haluan ekonomi kolonial dari sistem perdagangan menjadi sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan.

Kapitalisme semakin murni dan berjaya ketika masa liberal berlaku sejak 1870. Namun, penerapan kapitalisme murni ini bukan pertanda kematian bagi feodalisme. Kolonialisme maupun kapitalisme Belanda tidak memberantas budaya feodalisme di nusantara.

Karena itu, ada persenyawaan antara sistem atau corak produksi kapitalisme dengan budaya feodalisme di nusantara.
Maka, meski zaman sudah berubah, paradigma feodalistik dalam memandang pembantu rumah tangga atau yang kini kerap disebut ART masih digunakan oleh kebanyakan masyarakat kita.

ART masih dianggap sebagai orang yang hidupnya dimiliki majikan. Tak sedikit majikan yang menilai dirinya memiliki kekuasaan penuh atas diri ART. Para ART pun harus menuruti apapun perintah majikan.

Sehingga tak heran, penyiksaan ART sebagaimana terjadi di Batam seakan mudah ditemui dalam masyarakat kita. JALA PRT mencatat ada 3.308 kasus kekerasan terhadap ART dalam kurun waktu 2021-2024.

Karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan. UU ini nantinya bisa menjadi instrumen pelindung bagi para ART.

Persoalannya, pengesahan RUU ini seperti terus-menerus molor. Pada periode DPR 2019-2024, Badan Legislasi sempat menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Namun pengesahan tak kunjung dilakukan.
Padahal, penantian akan UU ini memakn waktu 20 tahun.

Secara esensi, RUU PPRT penting untuk ‘memanusiakan’ relasi kerja antara pekerja rumah tangga atau ART dan majikan. Dengan begitu, kekerasan sebagaimana yang terjadi di Batam itu bisa sedapat mungkin dicegah.

Selama tidak ada regulasi yang melindungi ART, maka kekerasan akan terus berulang. Kekerasan yang dilakukan oleh para majikan yang masih terpenjara dalam paradigma feodalistik itu, hanya bisa dipatahkan oleh komitmen politik para Anggota Dewan yang terhormat.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments