Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Pekerja rumah tangga (PRT) mungkin adalah profesi yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, tetapi ironisnya justru paling jauh dari perlindungan hukum negara. Selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus dibahas, dijanjikan, bahkan disebut sebagai prioritas. Namun hingga hari ini, undang-undang itu masih belum juga disahkan.
Padahal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, berbagai data, kajian, dan aspirasi publik sudah disampaikan. Komnas Perempuan, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan pekerja rumah tangga telah memberikan masukan. Hampir tidak ada lagi kekurangan bahan untuk melanjutkan proses legislasi.
Namun pertanyaan publik tetap sama: jika semua masukan sudah dikumpulkan dan sebagian besar fraksi tidak lagi menolak, apa sebenarnya yang masih ditunggu?
RUU yang Terjebak di Meja Politik
Berbagai komunitas dan kalangan salah satunya Institut Sarinah bahkan mendesak agar RUU PPRT disahkan dalam satu masa sidang. Alasannya jelas. Pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan atau care economy yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga di Indonesia.
Tanpa mereka, jutaan keluarga kelas pekerja tidak akan bisa menjalankan aktivitas ekonomi secara produktif. Namun ironi muncul ketika pekerjaan yang menopang kehidupan sosial tersebut justru tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
RUU ini sudah berusia 22 tahun sejak pertama kali diperjuangkan. Dua dekade lebih adalah waktu yang sangat panjang untuk sebuah regulasi yang seharusnya melindungi jutaan pekerja domestik.
Baca juga : RUU PPRT: Mengangkat Martabat Pekerja Rumah Tangga
Jika melihat lamanya proses tersebut, tidak berlebihan jika RUU PPRT dinobatkan sebagai salah satu rancangan undang-undang paling lama dan paling terlambat disahkan dalam sejarah legislasi Indonesia.
Draft yang Masih Menggantung
Sampai hari ini, draf RUU PPRT masih terasa menggantung di antara berbagai kemungkinan regulasi. Diskusinya terus berjalan, tetapi arah kebijakannya belum benar-benar jelas. Publik terlalu sering melihat forum rapat dengar pendapat yang menghasilkan catatan panjang, namun berakhir tanpa keputusan nyata.
Isu pekerja rumah tangga juga tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja di dalam negeri. Persoalan ini berkaitan erat dengan pekerja migran Indonesia di luar negeri yang jumlahnya jutaan orang dan sebagian besar bekerja sebagai PRT.
Tanpa kerangka hukum yang kuat di dalam negeri, posisi tawar Indonesia dalam melindungi pekerja rumah tangga migran juga menjadi lemah. Negara terlihat menikmati kontribusi ekonomi dari para pekerja ini, tetapi belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang setara.
Padahal data menunjukkan kontribusi pekerja migran Indonesia sangat besar. Remitansi mereka pada 2024 mencapai sekitar Rp253 triliun. Ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar justru menjadi sektor dengan perlindungan hukum paling lemah.
Baleg Sudah Menginisiasi, DPR Menunggu Apa?
Secara prosedural, Baleg DPR sudah menjadikan RUU PPRT sebagai inisiatif lembaga. Artinya secara politik seharusnya tidak ada lagi hambatan besar untuk melanjutkan pembahasan hingga pengesahan.
Namun di titik inilah publik kembali mempertanyakan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. Jika tugas utama DPR adalah membuat undang-undang, mengapa regulasi yang jelas urgensinya justru berjalan sangat lambat?
Bahkan satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen politik terkait pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga, isu ini belum juga terlihat menjadi fokus utama agenda legislasi DPR.
Saatnya Negara Tidak Hanya Menikmati
Bagi jutaan pekerja rumah tangga, RUU PPRT bukan sekadar dokumen hukum. Undang-undang ini adalah pintu masuk untuk mendapatkan hak dasar yang selama ini sulit mereka akses.
Sudah waktunya pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lain: jaminan kesehatan, akses pelatihan kerja, sistem pengawasan hubungan kerja yang jelas, hingga kesempatan memperoleh bantuan sosial dan berbagai program perlindungan negara lainnya.
Tanpa payung hukum yang kuat, semua itu hanya akan terus menjadi wacana di meja rapat.
Dan selama negara masih menunda, jutaan pekerja rumah tangga tetap bekerja dalam ruang abu-abu: hadir setiap hari dalam kehidupan masyarakat, tetapi hampir tidak terlihat dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Redaksi Energi Juang News



