Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRUU PPRT: Mengangkat Martabat Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT: Mengangkat Martabat Pekerja Rumah Tangga

Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)

Energi Juang News, Jakarta– Sudah 21 tahun berlalu, namun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih tersandera dalam proses legislasi yang terus kembali ke titik nol. Sementara itu, pekerja rumah tangga (PRT), yang jumlahnya mencapai 10,8 juta orang 90 persen di antaranya perempuan masih hidup dalam kondisi rentan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Dalam masyarakat Indonesia, pekerjaan rumah tangga kerap dipandang rendah, dianggap bukan pekerjaan yang layak atau setara dengan profesi lainnya. Ironisnya, jasa mereka sangat penting dalam kehidupan sehari-hari; merekalah tulang punggung yang membuat jutaan rumah tangga di Indonesia berfungsi normal. Namun, faktanya, mereka masih dianggap tak terlihat dan menerima perlakuan tidak adil.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan situasi memprihatinkan: sepanjang 2021 hingga Februari 2024, tercatat ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Bahkan, data Komnas Perempuan mengungkapkan sejak 2005 hingga 2022, sudah ada 2.344 kasus kekerasan. Sementara dari aspek kesejahteraan, survei JALA PRT tahun 2022 mengungkapkan pendapatan PRT rata-rata hanya sekitar 20-30 persen dari Upah Minimum Regional (UMR). Tak hanya itu, 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan 99 persen tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.

Realitas Pahit Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Angka-angka ini merupakan realitas keras yang harus membuka mata pemerintah dan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut pengakuan sosial dan martabat manusia. Sudah saatnya perspektif kita berubah. Menjadi PRT bukanlah pekerjaan rendah; sebaliknya, ini adalah pekerjaan mulia yang sama terhormatnya seperti profesi lain di luar sana. Mereka pun berhak atas perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan yang sama dengan pekerja lainnya.

Baca juga :  Co- Firing Biomassa: Transisi Energi atau Transisi Penderitaan?

Baca juga : RUU PPRT: 22 Tahun Dibahas, Tapi Belum Tuntas

Mandeknya RUU PPRT dan Lemahnya Komitmen Politik DPR

RUU PPRT diharapkan menjadi tonggak pengakuan atas martabat PRT. Mengapa hingga kini masih terhambat? Penyebab utamanya adalah rendahnya komitmen politik para wakil rakyat di DPR yang belum melihat urgensi perlindungan hukum bagi PRT. Mereka harus didesak untuk segera mengakhiri siklus ketidakadilan ini.

Jika pemerintah benar-benar serius mewujudkan keadilan sosial, maka RUU PPRT harus menjadi prioritas legislasi. Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo yang kini memimpin, harus segera mewujudkan mimpi kaum marginal ini menjadi kenyataan. Perlindungan bagi PRT bukan sekadar isu marjinal, melainkan cerminan dari komitmen negara terhadap keadilan dan hak asasi manusia.

Kita semua harus menyadari bahwa pengesahan RUU PPRT bukan hanya kemenangan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga kemenangan bagi bangsa yang beradab. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari cara ia memperlakukan warga negaranya yang paling rentan. Menyegerakan pengesahan RUU PPRT berarti mengangkat martabat bangsa, menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan dengan jujur dan sungguh-sungguh memiliki nilai yang sama tinggi di mata negara.

Kini, saatnya pemerintah dan DPR beranjak dari kelambanan menuju tindakan nyata. Jangan biarkan 21 tahun perjuangan kaum PRT menjadi sia-sia. Mari bersama dorong pengesahan RUU PPRT demi keadilan, kesejahteraan, dan martabat manusia.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments