Senin, April 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaCengkeraman Pemerintah atas TikTok: Otoritarianisme Kekang Dunia Digital

Cengkeraman Pemerintah atas TikTok: Otoritarianisme Kekang Dunia Digital

Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengumumkan pencabutan pembekuan TikTok setelah platform asal Tiongkok itu menyerahkan data yang diminta pemerintah. Data tersebut berupa traffic harian, eskalasi fitur live, hingga informasi terkait gift dan monetisasi akun pada periode 25–30 Agustus 2025 bertepatan dengan gelombang unjuk rasa yang berakhir rusuh di sejumlah kota. Komdigi beralasan permintaan data ini semata untuk pengawasan perjudian daring, bukan untuk melacak akun yang menyiarkan demonstrasi.

Data TikTok, Judi Online, dan Ancaman Otoritarianisme Digital

Namun, publik berhak curiga. Sebab dalam praktiknya, garis pemisah antara pengawasan perjudian online dan pengawasan aktivitas politik warga sangat tipis. Apalagi, data yang diminta berkaitan langsung dengan penggunaan fitur siaran langsung, yang pada saat itu banyak dipakai untuk menyiarkan aksi protes.

Komdigi berdalih mereka memiliki dasar hukum melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat 1, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat memberikan akses data untuk pengawasan. Tetapi, sebagaimana dikritik Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), regulasi ini adalah pasal karet yang tak memiliki batasan jelas. Akibatnya, kewenangan pemerintah bisa melebar ke mana saja: dari isu perjudian daring hingga membungkam seruan demonstrasi.

Baca juga : Benefit Untuk Pedagang China: Wujud Neokolonialisme Melalui Tiktok

Inilah problem mendasar politik hukum digital di Indonesia: regulasi yang kabur, minim transparansi, dan rentan disalahgunakan. Alih-alih melindungi ruang digital warga, negara justru memperluas kontrolnya dengan dalih “pengawasan”. Padahal, pengawasan tanpa batas adalah jalan menuju otoritarianisme digital.

Kita tidak bisa lupa, media sosial selama ini menjadi ruang alternatif bagi warga untuk menyalurkan aspirasi, terutama ketika ruang-ruang formal dipersempit. TikTok, dengan ratusan juta pengguna di Indonesia, menjadi kanal bagi ekspresi, solidaritas, bahkan dokumentasi pelanggaran. Jika data penggunaan platform ini bisa diakses pemerintah tanpa mekanisme akuntabel, maka kebebasan berekspresi di ruang digital akan terancam.

Persoalannya bukan semata pada TikTok, tapi pada desain tata kelola data. Hingga kini, Indonesia belum memiliki sistem yang menjamin bahwa permintaan data oleh pemerintah dilakukan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada mekanisme oversight independen. Tidak ada jaminan bahwa data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk memberantas judi online, bukan untuk mengidentifikasi siapa yang menyerukan demonstrasi.

Lemahnya Tata Kelola Data dan Perlindungan Hak Digital Warga

Sebagai aktivis, saya menilai ini bukan sekadar isu teknis, melainkan isu hak asasi. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Jika permintaan data TikTok digunakan untuk memantau protes rakyat, maka negara sedang melanggar konstitusi dengan membungkusnya lewat bahasa pengawasan digital.

Kita perlu perspektif baru: bahwa data bukan sekadar angka, melainkan cermin kehidupan warga. Mengambil data tanpa batas berarti membuka ruang represi. Oleh karena itu, mekanisme permintaan data oleh pemerintah harus tunduk pada prinsip: ada batas jelas, ada persetujuan publik, ada pengawasan independen. Tanpa itu semua, janji “pengawasan perjudian daring” hanyalah kedok untuk mengekang kebebasan warga.

Apakah permintaan data TikTok ini bukti kemajuan? Jelas bukan. Ia justru menandai kemunduran: negara makin kuat mencengkeram ruang digital, sementara perlindungan warga makin lemah. Jika dibiarkan, kita sedang meluncur ke arah negara digital yang represif, di mana setiap klik dan siaran rakyat bisa dijadikan alat kontrol politik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments