Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta– Hadirnya internet memunculkan berbagai fenomena sosial baru, salah satunya cancel culture. Secara sederhana, istilah ini bisa diartikan sebagai “budaya membatalkan” praktik memboikot, menarik dukungan, atau menghukum seseorang atau kelompok yang dianggap melakukan kesalahan. Awalnya cancel culture banyak diarahkan pada figur publik seperti artis, politisi, atau tokoh terkenal. Namun, kini siapapun bisa menjadi targetnya, termasuk pelajar, mahasiswa, atau anggota komunitas biasa.
Cancel culture sering kali dibenarkan dengan alasan pelaku memang pantas dihukum, apalagi jika pihak berwenang diam atau tidak memberikan keadilan. Contohnya, kasus kekerasan seksual di kampus yang kerap diabaikan pihak otoritas membuat publik mengambil alih “fungsi penghakiman” di ruang digital. Masalahnya, dalam eksekusinya, cancel culture kerap melompat pada kesimpulan tanpa memberi ruang bagi verifikasi. Fenomena ini sejalan dengan riset Kellogg School yang menyebut “punishing without looking” menghukum tanpa memastikan fakta.
Efeknya nyata Dari sisi psikologis, studi PLOS menemukan kaitan antara cancel culture dengan peningkatan depresi, kecemasan, dan stres pada korban. Dampak sosialnya juga terasa pada kualitas wacana publik: ruang diskusi berubah menjadi arena hukuman massal yang dangkal dan emosional. Situasi ini kian berbahaya di tengah maraknya perundungan daring. Data ChildFund International menunjukkan 58,6% anak dan remaja menjadi korban perundungan daring dalam tiga bulan terakhir, sementara 49,1% juga pernah menjadi pelaku. Artinya, setengah dari populasi remaja dan mahasiswa kita pernah terlibat, baik sebagai korban maupun pelaku, yang bisa memperkuat siklus cancel culture di media sosial.
Cancel culture juga memiliki dimensi ekonomi-politik. Boikot terhadap merek-merek yang dinilai pro-Israel, seperti Starbucks, Coca-Cola, McDonald’s, dan Nestlé, pasca konflik Gaza 2023, memicu penurunan penjualan signifikan. Starbucks misalnya mengalami kerugian hingga USD 11 miliar. Namun, meskipun tekanan publik ini menghasilkan dampak finansial jangka pendek, perubahan struktural pada kebijakan perusahaan jarang terjadi.
Masalah mendasar dari cancel culture adalah: siapa yang menentukan apa itu “kesalahan”? Norma berbeda antar kelompok, dan tak jarang prasangka gender atau stereotip ikut membentuk putusan publik. Dalam kasus tertentu, potongan video atau berita yang diviralkan tidak menggambarkan peristiwa sebenarnya, tetapi korban sudah kehilangan karier, reputasi, bahkan kesehatan mentalnya.
Maka, solusinya bukan menolak cancel culture total, melainkan memperbaiki mekanismenya. Ruang digital butuh prinsip “due process”: memverifikasi bukti sebelum menghakimi, memberi jeda sebelum ajakan hukuman, menyediakan jalur pemulihan yang proporsional, dan mengarahkan energi publik pada perubahan kebijakan, bukan sekadar “menghabisi” individu.
Keberanian menahan diri adalah bentuk tanggung jawab moral. Di era digital yang serba cepat dan visual, menunda reaksi bisa menjadi langkah untuk menjaga kemanusiaan. Cancel culture seharusnya menjadi alat akuntabilitas yang cerdas dan berkeadilan, bukan sekadar eksekusi massa yang memperpanjang luka sosial.
Redaksi Energi Juang News



