Tindakan sejumlah anggota TNI dari Kodim Mimika yang memasuki halaman gereja katedral di Timika, bahkan hingga masuk ke kamar pribadi tiga pastor dan menanyai umat Katolik setempat menjelang kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, bukan sekadar insiden prosedural yang bisa dimaklumi atas nama pengamanan.
Peristiwa ini memancarkan nuansa intimidatif yang serius, dan karena itu layak dikecam sebagai bentuk pelanggaran terhadap ruang sipil, kebebasan beragama, serta prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
Dalam kerangka teori hubungan sipil-militer, tindakan tersebut mencerminkan apa yang oleh Samuel P. Huntington sebut sebagai kegagalan profesionalisme militer. Huntington menegaskan bahwa militer dalam negara demokratis harus tunduk pada kontrol sipil dan menjalankan fungsi terbatas pada pertahanan, bukan penetrasi ke dalam kehidupan sipil—terlebih wilayah sakral seperti tempat ibadah.
Ketika aparat militer masuk ke ruang privat keagamaan tanpa dasar hukum yang transparan dan proporsional, maka batas antara keamanan dan represi menjadi kabur.
Lebih jauh, pendekatan keamanan yang berlebihan (over-securitization) terhadap kegiatan sipil sering kali berakar pada paradigma negara yang melihat masyarakat sebagai objek kontrol, bukan subjek yang dilindungi.
Dalam perspektif Michel Foucault, praktik semacam ini dapat dibaca sebagai ekspresi “biopower”—di mana negara berusaha mengatur dan mengawasi tubuh serta perilaku warga secara mikro, bahkan hingga ke ruang paling personal.
Masuknya aparat ke kamar pribadi pastor bukan hanya pelanggaran etik, tetapi simbol penetrasi kekuasaan yang melampaui batas kewajaran dalam masyarakat demokratis.
Dari sudut pandang kebebasan beragama, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Teori pluralisme agama yang dikemukakan John Rawls melalui konsep “overlapping consensus” mengajarkan bahwa negara harus bersikap netral dan menjamin ruang aman bagi seluruh ekspresi keimanan.
Intervensi aparat bersenjata ke dalam aktivitas komunitas agama, apalagi dengan cara yang intimidatif, justru merusak kepercayaan publik terhadap netralitas negara.
Konteks Papua, termasuk Timika, menambah sensitivitas peristiwa ini. Wilayah yang selama ini memiliki sejarah panjang ketegangan antara negara dan masyarakat sipil membutuhkan pendekatan berbasis kepercayaan (trust-building), bukan pendekatan koersif.
Dalam analisis konflik sosial, tindakan represif yang menyasar komunitas sipil—terutama kelompok agama—berpotensi memperdalam alienasi dan memperkuat narasi ketidakadilan struktural.
Dalih pengamanan kunjungan pejabat negara tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar hak-hak dasar warga. Prinsip necessity dan proportionality dalam hukum keamanan internasional menuntut agar setiap tindakan aparat harus benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Memasuki kamar pribadi tokoh agama jelas melampaui standar tersebut.
Karena itu, perlu ada evaluasi serius terhadap prosedur pengamanan yang dijalankan aparat di daerah, khususnya di wilayah sensitif seperti Papua. Institusi TNI harus memastikan bahwa setiap anggotanya memahami batas kewenangan dan menghormati ruang sipil, termasuk ruang keagamaan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur elektoral, tetapi juga dari sejauh mana negara menghormati martabat warganya. Ketika ruang ibadah—yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan sakral—justru menjadi lokasi penetrasi kekuasaan bersenjata, maka yang tercederai bukan hanya komunitas agama tertentu, tetapi fondasi demokrasi itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



