Oleh Esteria Tamba
(Aktivis/Penulis)
Warga Negara Asing (WNA) asal China membuat gaduh di Kalimantan Barat (Kalbar). Kawasan perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi saksi perusakan hingga penyerangan yang dilakukan belasan WNA asal China terhadap anggota TNI.
Lima anggota TNI diserang dan dua kendaraan perusahaan dirusak kelompok WNA itu. Orang-orang dari Negeri Tirai Bambu itu menggunakan senjata tajam (sajam) dan airsoft gun dalam aksinya.
Mereka beraksi di kawasan perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).
Sejatinya, peristiwa ini merupakan kejahatan serius dan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum Negara Republik Indonesia. Insiden ini juga bisa dipandang ancaman nyata terhadap wibawa negara dan aparat keamanan.
Sebab siapa pun yang berada di wilayah Indonesia, apalagi WNA, wajib tunduk pada hukum Indonesia. Menyerang TNI sebagai simbol kedaulatan pertahanan kita, adalah bentuk pelecehan terhadap negara.
Sudah seharusnya negara bersikap tegas kepada para WNA pelanggar hukum tersebut. Fakta bahwa para WNA itu dapat bebas membawa senjata dan bertindak brutal di wilayah NKRI, adalah pelanggaran hukum yang serius.
Pemerintah juga harus mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan dan aktivitas WNA di Kalimantan Barat. Dan para pelaku penyerangan harus dideportasi secara permanen serta dimasukkan ke dalam daftar hitam internasional.
Negara tidak boleh kalah oleh arogansi para WNA China. Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus bebas dari kekerasan yang dilakukan pihak atau warga asing.
Bila kekerasan WNA China ini dibiarkan, kedaulatan akan semakin tergerus.
Redaksi Energi Juang News



