Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk periode Juni-Juli 2025.
Salah satu bagian terpenting dari stimulus ini adalah pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Para pekerja ini masuk dalam jaring BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan dalam dua bulan.
Secara substansi, BSU ini adalah program baik. Namun, yang tampaknya diabaikan pemerintah adalah bahwa masih banyak pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja informal, pekerja kontrak, serta karyawan di perusahaan kecil atau perusahaan keluarga yang tidak dikelola secara profesional pada umumnya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam data penerima BSU.
BPJS Ketenagakerjaan pernah mengungkapkan data jumlah pekerja informal yang memenuhi syarat (eligible) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 61,08 juta orang. Dari angka tersebut, 30,85 juta di antaranya merupakan pekerja rentan.
Namun, ternyata tidak semua pekerja rentan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 31 Desember 2024, terdapat 9,9 juta peserta jaminan sosial dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), dengan hanya 3,1 juta di antaranya merupakan pekerja rentan.
Hal itu menunjukkan masih terdapat 27 juta pekerja rentan di Indonesia yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dan puluhan juta pekerja rentan ini, sudah pasti tak memperoleh BSU yang mulai disalurkan bulan ini.
Jaminan Pendapatan Dasar Semesta
Sejatinya, dibandingkan meluncurkan bantuan parsial semacam BSU, Pemerintah lebih tepat memberikan Jaminan Pendapatan Dasar Semesta (Jamesta) atau Universal Basic Income (UBI) pada rakyat.
Dalam artikelnya yang bertajuk ‘Universal Basic Income: Some Theoretical Aspects’ (2019), Ghatak Maitreya dan Francois Maniquet menjelaskan Jamesta adalah pendapatan tunai universal dan tanpa syarat yang dibayarkan oleh pemerintah kepada setiap warga negara, terlepas dari status pekerjaan dan pendapatan individu tersebut.
Di negara-negara yang menerapkan Jamesta, seperti negeri-negeri Skandinavia, jumlah yang disalurkan negara cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya. Transfer tunai pun diberikan dalam jangka waktu yang lama.
Karena itu, Jamesta bila ditinjau dari berbagai segi, jauh lebih baik dari BSU yang parsial dan temporer. Studi Spies-Butcher, Phillips dan Henderson (2020) mengungkapkan bahwa Jamesta memiliki potensi yang besar dalam mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.
Dengan kepemilikan uang tunai, setiap orang dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Meskipun, pengawasan negara tetap dibutuhkan agar warga yang menerima Jamesta tidak menggunakan bantuan tunai itu untuk kepentingan konsumtif.
The Chicago Council on Global Affairs pada 2023 pernah mempublikasikan hasil penelitian di Finlandia yang menunjukkan kepuasan hidup rata-rata bagi kelompok yang menerima Jamesta lebih tinggi (7,3 dari 10) dibandingkan dengan kelompok yang tidak menerima. Kepuasan hidup itu tampak dari tingkat kesehatan yang lebih baik dan tingkat stres, depresi, kesedihan, dan kesepian yang lebih rendah.
Maka, sudah selayaknya pemerintah kita mempertimbangkan penerapan Jamesta. Daripada memaksakan pemberlakuan BSU yang tak membuat sejahtera seluruh warga Indonesia.
Redaksi Energi Juang News



